Ratusan Kades Dilantik Bupati Dipendopo Kabupaten Madiun
Madiun, Investigasi ; Ratusan
Kades hasil Pilkades tanggal 11 Oktober 2015 dilantik oleh Bupati Madiun, H.
Muhtarom, Rabu, (2/12/15) di Pendopo Muda Graha dengan disaksikan oleh Wakil
Bupati,Wakil Ketua DPRD, Forpimda, Kepala SKPD, Camat, Muspika, TP PKK dan
Dharma Wanita Persatuan Kab. Madiun.
Dalam
sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, bahwa dalam penyelenggarakaan
pemeritahan desa, keberadaan pimpinan sangat penting dan mutlak diperlukan.
Kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan
sebagai pimpinan masyarakat. Pemerintahan desa sesuai dengan Nawa Cita yang
ingin diwujudkan pemerintah saat ini memegang peranan peting dan strategis
yaitu desa membangun dan membangun Negara dari desa. Sehingga diperlukan sosok
Kades yang berkualitas dan mampu memahami arah kebijakan dan regulasi yang ada
sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud melalui kebijkan dan
implementasinya di desa.
Sesuai
Peraturan Perundangan yang mengatur tentang desa, Pemerintah desa diberikan
kepercayaan luar biasa oleh Pemerintah dengan dikucurkannya anggaran yang
nilainya besar paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang
bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan retribusi
daerah. Ada juga yang bersumber dari pendapatan asli desa. Hal itu harus
disikapi dengan kedewasaan berfikir dan bertindak seluruh komponen yang
terlibat dalam pemerintahan desa., utamnya Kepala Desa agar dapat berjalan
sesuai regulasi dan terhindar dari permasalahan utamanya masalah hukum.
Sebagai
ujung tombak, Kades beserta perangkatnya dalam menyelengarakan pemerintaha desa
hendaknya pemerintahan desa dapat dilaksanakan sesuai aturan dan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga menumbuhkan
rasa kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan kinerja aparatur pemerintah desa.
Untuk itu hendaknya gunakan dana sesuai ketentuan yang ada dan terbuka, ajak
masyarakat berperan aktif mulai proses perencaaan pelaksanaan, pengawasan dan
pemeliharaan, pengelolaan anggaran harus didukung administrasi yang tertib
sesuai aturan yanga ada. Tingaktkan kompetensi aparat desa, efektifkan peran Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lainnya, penuhi kewajibannya dan hasil
kegiatan dapat diukur dan dinilai tingkat keberhasilannya serta dapat
dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Guna
mewujud hal tersebut diatas maka Kepala Desa yag baru dilantik agar segera
menjalankan tugas dan menyesuaikan diri dalam penyelenggaraan pemerintaha desa.
Rangkul semua kompoenen agar situasi desa segera kondusif pasca Pilkades,
Pelajari regulasi dan sistem dalam mekanisme penyelenggaraan pemeritahan desa
dan segera melakukan penyususnan review terhadap rencana pembangunan jangka
panjang desa (RPJMDES) untuk disesuaikan dengan Visi dan Misinya.
Kepada
Kepala Desa yang telah mengakhiri masa jabatannya Bupati Madiun mengucpkan
terimakasih dan penghargaan atas semua pengbdian dan kerjakerasnya selama ini.
Demikian halnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades
sehingga dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (p-76)
Madiun, Investigasi ; Ratusan
Kades hasil Pilkades tanggal 11 Oktober 2015 dilantik oleh Bupati Madiun, H.
Muhtarom, Rabu, (2/12/15) di Pendopo Muda Graha dengan disaksikan oleh Wakil
Bupati,Wakil Ketua DPRD, Forpimda, Kepala SKPD, Camat, Muspika, TP PKK dan
Dharma Wanita Persatuan Kab. Madiun.
Dalam
sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, bahwa dalam penyelenggarakaan
pemeritahan desa, keberadaan pimpinan sangat penting dan mutlak diperlukan.
Kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan
sebagai pimpinan masyarakat. Pemerintahan desa sesuai dengan Nawa Cita yang
ingin diwujudkan pemerintah saat ini memegang peranan peting dan strategis
yaitu desa membangun dan membangun Negara dari desa. Sehingga diperlukan sosok
Kades yang berkualitas dan mampu memahami arah kebijakan dan regulasi yang ada
sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud melalui kebijkan dan
implementasinya di desa.
Sesuai
Peraturan Perundangan yang mengatur tentang desa, Pemerintah desa diberikan
kepercayaan luar biasa oleh Pemerintah dengan dikucurkannya anggaran yang
nilainya besar paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang
bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan retribusi
daerah. Ada juga yang bersumber dari pendapatan asli desa. Hal itu harus
disikapi dengan kedewasaan berfikir dan bertindak seluruh komponen yang
terlibat dalam pemerintahan desa., utamnya Kepala Desa agar dapat berjalan
sesuai regulasi dan terhindar dari permasalahan utamanya masalah hukum.
Sebagai
ujung tombak, Kades beserta perangkatnya dalam menyelengarakan pemerintaha desa
hendaknya pemerintahan desa dapat dilaksanakan sesuai aturan dan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga menumbuhkan
rasa kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan kinerja aparatur pemerintah desa.
Untuk itu hendaknya gunakan dana sesuai ketentuan yang ada dan terbuka, ajak
masyarakat berperan aktif mulai proses perencaaan pelaksanaan, pengawasan dan
pemeliharaan, pengelolaan anggaran harus didukung administrasi yang tertib
sesuai aturan yanga ada. Tingaktkan kompetensi aparat desa, efektifkan peran Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lainnya, penuhi kewajibannya dan hasil
kegiatan dapat diukur dan dinilai tingkat keberhasilannya serta dapat
dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Guna
mewujud hal tersebut diatas maka Kepala Desa yag baru dilantik agar segera
menjalankan tugas dan menyesuaikan diri dalam penyelenggaraan pemerintaha desa.
Rangkul semua kompoenen agar situasi desa segera kondusif pasca Pilkades,
Pelajari regulasi dan sistem dalam mekanisme penyelenggaraan pemeritahan desa
dan segera melakukan penyususnan review terhadap rencana pembangunan jangka
panjang desa (RPJMDES) untuk disesuaikan dengan Visi dan Misinya.
Kepada
Kepala Desa yang telah mengakhiri masa jabatannya Bupati Madiun mengucpkan
terimakasih dan penghargaan atas semua pengbdian dan kerjakerasnya selama ini.
Demikian halnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades
sehingga dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (p-76)