Polres Madiun Berhasil Gulung Tiga Tersangka Pencurian Kayu

Madiun, Investigasi : Keberhasilan Satreskrim Polres Madiun dalam mengungkap pencurian kayu jati dibeberapa tempat berbeda memang patut diacungi jempol. Dari pengungkapan kasus pencurian kayu ditiga tempat ini, diperkirakan ada 4 kubik kayu yang berhasil diamankan oleh petugas. Dua kasus diantaranya ditangani oleh Polres Madiun dan satu kasus ditangani oleh Polsek Saradan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Joko Endro Susilo (41), warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun tertangkap tangan di kawasan hutan jati petak 68 RPH Panggung BKPH Dagangan masuk Desa Segulung, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, dengan barang bukti sebuah truk No. Pol. B 9105 UE, dengan mengangkut 11 batang kayu jati gelondongan.
Pelaku lainnya adalah Sugeng (45), warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, tertangkap di hutan petak 147 RPH Pajaran BKPH Pajaran KPH Saradan masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, tertangkap tangan saat menebang kayu sono di dalam hutan dengan barang bukti 2 batang kayu sono gelondongan.
Selain itu, Pelaku lainnya, Sugito (53), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupten Madiun, tertangkap di jalan desa tepi hutan masuk Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dengan barang bukti satu unit Toyota Kijang No. Pol. B 1015 KVL sedang mengangkut kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan masuk Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, sementara satu temannya berinisial AD alias Kepleh berhasil melarikan diri.
Saat memberikan keterangan, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP. Hanif Fatih Wicaksono, SIK mengatakan bahwa para pelaku pencurian kayu yang berhasil diamankan ini mempunyai peran yang berbeda-beda yaitu ada yang menebang kayu, menyediakan alat transportasi dikawasan hutan tanpa ijin dan ada yang bertugas hanya mengangkut kayu hasil curian. “Keberhasilan penangkapan ini berkat kerjasama antara Polres Madiun dengan pihak Perhutani yang memberikan informasi,” ungkapnya dihadapan Wartawan dari berbagai media, Rabu (21/9/16). . 
AKP. Hanif Fatih Wicaksono, SIK menegaskan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan ini bukan merupakan sebuah jaringan, mereka tidak ada kaitannya satu dengan yang lain. “Ketiga tersangka ini tidak ada keterkaitan, ini berbeda-beda, beda lokasi beda tempat dan beda waktu,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Untuk tersangka Joko Endro Susilo, dijerat dengan pasal 85 ayat (1) jo pasal 12 huruf g jo pasal 12 huruf g UURI no. 13 tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.  Tersangka Sugito di jerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 huruf d UURI no. 13 tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan tersangka, Sugeng dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b, c jo pasal 12 huruf b, c UURI no. 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Madiun ini dengan tegas. (p-76)
Madiun, Investigasi : Keberhasilan Satreskrim Polres Madiun dalam mengungkap pencurian kayu jati dibeberapa tempat berbeda memang patut diacungi jempol. Dari pengungkapan kasus pencurian kayu ditiga tempat ini, diperkirakan ada 4 kubik kayu yang berhasil diamankan oleh petugas. Dua kasus diantaranya ditangani oleh Polres Madiun dan satu kasus ditangani oleh Polsek Saradan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Joko Endro Susilo (41), warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun tertangkap tangan di kawasan hutan jati petak 68 RPH Panggung BKPH Dagangan masuk Desa Segulung, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, dengan barang bukti sebuah truk No. Pol. B 9105 UE, dengan mengangkut 11 batang kayu jati gelondongan.
Pelaku lainnya adalah Sugeng (45), warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, tertangkap di hutan petak 147 RPH Pajaran BKPH Pajaran KPH Saradan masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, tertangkap tangan saat menebang kayu sono di dalam hutan dengan barang bukti 2 batang kayu sono gelondongan.
Selain itu, Pelaku lainnya, Sugito (53), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupten Madiun, tertangkap di jalan desa tepi hutan masuk Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dengan barang bukti satu unit Toyota Kijang No. Pol. B 1015 KVL sedang mengangkut kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan masuk Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, sementara satu temannya berinisial AD alias Kepleh berhasil melarikan diri.
Saat memberikan keterangan, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP. Hanif Fatih Wicaksono, SIK mengatakan bahwa para pelaku pencurian kayu yang berhasil diamankan ini mempunyai peran yang berbeda-beda yaitu ada yang menebang kayu, menyediakan alat transportasi dikawasan hutan tanpa ijin dan ada yang bertugas hanya mengangkut kayu hasil curian. “Keberhasilan penangkapan ini berkat kerjasama antara Polres Madiun dengan pihak Perhutani yang memberikan informasi,” ungkapnya dihadapan Wartawan dari berbagai media, Rabu (21/9/16). . 
AKP. Hanif Fatih Wicaksono, SIK menegaskan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan ini bukan merupakan sebuah jaringan, mereka tidak ada kaitannya satu dengan yang lain. “Ketiga tersangka ini tidak ada keterkaitan, ini berbeda-beda, beda lokasi beda tempat dan beda waktu,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Untuk tersangka Joko Endro Susilo, dijerat dengan pasal 85 ayat (1) jo pasal 12 huruf g jo pasal 12 huruf g UURI no. 13 tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.  Tersangka Sugito di jerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 huruf d UURI no. 13 tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan tersangka, Sugeng dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b, c jo pasal 12 huruf b, c UURI no. 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Madiun ini dengan tegas. (p-76)
Baca

Tadah Barang Curian, Warga Sogo, Kecamatan Balerejo Kena 4 tahun Penjara

Madiun, Investigasi : Karena menjadi penadah barang curian, Sardi, Warga Desa Sogo, Kecamatan balerejo, Kabupaten Madiun harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari karyawan PT. Adhikarya (persero) Tbk, atas hilangnya 10 potong terpal geotexile di dalam gudang milik PT Adhikarya senilai kurang lebih Rp 7 juta untuk pengerjaan proyek tol Soker paket II wilayah Kecamatan Balerejo di Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo,  Kabupaten Madiun.
Setelah menerima laporan, lantas petugas melakukan penyidikan dan menciduk Sardi yang kedapatan menerima barang curian tersebit. Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari penjual hasil curian ini akhirnya di ketahui dua pelaku pencurian di gudang milik PT Adhikarya, yakni Masud (35) warga Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan Khoirul Hidayat (21) warga Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Madiun.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan PT. Adhikarya, terkait adanya kehilangan terpal geotexile untuk pengerjaan proyek tol Soker paket II wilayah Kecamatan Balerejo di Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo,  Kabupaten Madiun,” ungkap AKP Hanif Fatih Wicaksono, SIK, Kasatreskrim Polres Madiun pada Wartawan, Rabu (21/9/16).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas Polsek mendapati seorang warga Desa Sogo, Kecamatan Balerejo berperan sebagai penadah dan menjual kembali hasil curian ini kepada orang lain,” lanjutnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan petugas berhasil menangkap 2 orang lagi beserta barang buktinya.
Diketahui, terpal geotexile milik PT. Adhikarya yang di curi ini merupakan bahan alas pengurukan tanah material untuk pengecoran proyek nasional. Dan sebanyak  5 potong terpal geotexile ukuran 4 X 10 meter yang berhasil di curi sudah terjual seharga Rp. 250 ribu. Sementara 5 potong terpal geotexile lainnya dijadikan sebagai barang bukti.

“Terhadap pelaku penadah barang hasil curian yakni warga Desa Sogo, Balerejo bakal dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun, sementara terhadap dua pelaku pencurian yang merupakan pekerja lepas asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) di ancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Karena menjadi penadah barang curian, Sardi, Warga Desa Sogo, Kecamatan balerejo, Kabupaten Madiun harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari karyawan PT. Adhikarya (persero) Tbk, atas hilangnya 10 potong terpal geotexile di dalam gudang milik PT Adhikarya senilai kurang lebih Rp 7 juta untuk pengerjaan proyek tol Soker paket II wilayah Kecamatan Balerejo di Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo,  Kabupaten Madiun.
Setelah menerima laporan, lantas petugas melakukan penyidikan dan menciduk Sardi yang kedapatan menerima barang curian tersebit. Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari penjual hasil curian ini akhirnya di ketahui dua pelaku pencurian di gudang milik PT Adhikarya, yakni Masud (35) warga Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan Khoirul Hidayat (21) warga Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Madiun.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan PT. Adhikarya, terkait adanya kehilangan terpal geotexile untuk pengerjaan proyek tol Soker paket II wilayah Kecamatan Balerejo di Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo,  Kabupaten Madiun,” ungkap AKP Hanif Fatih Wicaksono, SIK, Kasatreskrim Polres Madiun pada Wartawan, Rabu (21/9/16).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas Polsek mendapati seorang warga Desa Sogo, Kecamatan Balerejo berperan sebagai penadah dan menjual kembali hasil curian ini kepada orang lain,” lanjutnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan petugas berhasil menangkap 2 orang lagi beserta barang buktinya.
Diketahui, terpal geotexile milik PT. Adhikarya yang di curi ini merupakan bahan alas pengurukan tanah material untuk pengecoran proyek nasional. Dan sebanyak  5 potong terpal geotexile ukuran 4 X 10 meter yang berhasil di curi sudah terjual seharga Rp. 250 ribu. Sementara 5 potong terpal geotexile lainnya dijadikan sebagai barang bukti.

“Terhadap pelaku penadah barang hasil curian yakni warga Desa Sogo, Balerejo bakal dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun, sementara terhadap dua pelaku pencurian yang merupakan pekerja lepas asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) di ancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100