Air Terjun Tirtasari

Magetan, Investigasi : Air Terjun Tirtosari memiliki ketinggian terjunan sekitar 50 meter, mengalir turun ke bawah melalui celah yang diapit oleh batu-batu terjal. Di lokasi air terjunnya sudah dibangun dua anak tangga dari beton sehingga mudah dilewati oleh para pengunjung. Air terjun ini berada di ketinggian 1200 m dpl.
Menurut kepercayaan yang beredar di masyarakat, membasuh muka dengan air dari air terjun tersebut bisa membuat seseorang awet muda dan tampak cantik.
Lokasi air terjun ini terletak di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, kabupaten Magetan. Air Terjun Tirtosari ini berjarak kira-kira 2,5 Km sebelah barat daya dari Telaga Sarangan, dan dapat ditempuh dengan dengan mobil atau motor sejauh 1,5 km, selebihnya harus ditempuh dengan berjalan kaki atau naik kuda sekitar 1 km.  Jalan setapak menuju air terjun ini termasuk mudah dilewati karena sudah dibangun dengan baik. Hanya saja, ketinggian tanjakan dan tingkat kemiringan bukit yang dipunyainya cukup terjal sehingga menguras banyak tenaga saat melewatinya
Sedangkan untuk menuju Telaga Sarangan Magetan itu sendiri dapat ditempuh dari berbagai arah dengan mudah baik menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.  Kondisi jalan yang ada menuju kesana sudah beraspal baik.
Jika dari arah barat  (Surabaya) dapat menempuh rute perjalanan sebagai berikut: Surabaya - Mojokerto - Jombang - Kertosono - Nganjuk - Madiun/Ngawi - Magetan (kota) - Telaga Sarangan. Sedangkan jika dari dari kota Ponorogo, ada dua pilihan rute perjalanan; satu lewat Ngawi - Magetan (kota) - Telaga Sarangan dan satu lagi lewat Madiun - Magetan (kota) - Telaga Sarangan.  Untuk arah dari Jawa Tengah bisa menempuh perjalanan lewat Maospati - Magetan (kota) - Telaga Sarangan atau lewat Karanganyar - Solo (Tawangmangu) - Cemoro Sewu Gunung Lawu - Telaga Sarangan.
Para pengunjung yang akan melakukan pendakian untuk menuju ke Air Terjun Tirtosari tidak perlu khawatir karena kondisi jalannya sudah sangat baik dan beraspal mulus. Sementara itu, menurut legenda yang beredar di masyarakat ada kepercayaan di masyarakat sekitar bahwa jika membasuh muka dengan air di air terjun tersebut dapat membuat seseorang menjadi awet muda dan tampak cantik/tampan.

Untuk harga tiket masuknya ke tempat wisata air Terjun Tirtosari sendiri adalah Rp 7000/orang dan ada pemandu jika para penelusur membutuhkan pemandu. Sepanjang perjalanan menuju air terjun para penelusur akan di suguhi pemandangan yang sangat indah dan udara yang sangat sejuk sekali karena memang tempat wisata tersebut masih di lereng gunung Lawu. Rasa capek dan lelah para penelusur akan terbayarkan oleh air Terjun Tirtosari yang sangat indah sekali.
Magetan, Investigasi : Air Terjun Tirtosari memiliki ketinggian terjunan sekitar 50 meter, mengalir turun ke bawah melalui celah yang diapit oleh batu-batu terjal. Di lokasi air terjunnya sudah dibangun dua anak tangga dari beton sehingga mudah dilewati oleh para pengunjung. Air terjun ini berada di ketinggian 1200 m dpl.
Menurut kepercayaan yang beredar di masyarakat, membasuh muka dengan air dari air terjun tersebut bisa membuat seseorang awet muda dan tampak cantik.
Lokasi air terjun ini terletak di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, kabupaten Magetan. Air Terjun Tirtosari ini berjarak kira-kira 2,5 Km sebelah barat daya dari Telaga Sarangan, dan dapat ditempuh dengan dengan mobil atau motor sejauh 1,5 km, selebihnya harus ditempuh dengan berjalan kaki atau naik kuda sekitar 1 km.  Jalan setapak menuju air terjun ini termasuk mudah dilewati karena sudah dibangun dengan baik. Hanya saja, ketinggian tanjakan dan tingkat kemiringan bukit yang dipunyainya cukup terjal sehingga menguras banyak tenaga saat melewatinya
Sedangkan untuk menuju Telaga Sarangan Magetan itu sendiri dapat ditempuh dari berbagai arah dengan mudah baik menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.  Kondisi jalan yang ada menuju kesana sudah beraspal baik.
Jika dari arah barat  (Surabaya) dapat menempuh rute perjalanan sebagai berikut: Surabaya - Mojokerto - Jombang - Kertosono - Nganjuk - Madiun/Ngawi - Magetan (kota) - Telaga Sarangan. Sedangkan jika dari dari kota Ponorogo, ada dua pilihan rute perjalanan; satu lewat Ngawi - Magetan (kota) - Telaga Sarangan dan satu lagi lewat Madiun - Magetan (kota) - Telaga Sarangan.  Untuk arah dari Jawa Tengah bisa menempuh perjalanan lewat Maospati - Magetan (kota) - Telaga Sarangan atau lewat Karanganyar - Solo (Tawangmangu) - Cemoro Sewu Gunung Lawu - Telaga Sarangan.
Para pengunjung yang akan melakukan pendakian untuk menuju ke Air Terjun Tirtosari tidak perlu khawatir karena kondisi jalannya sudah sangat baik dan beraspal mulus. Sementara itu, menurut legenda yang beredar di masyarakat ada kepercayaan di masyarakat sekitar bahwa jika membasuh muka dengan air di air terjun tersebut dapat membuat seseorang menjadi awet muda dan tampak cantik/tampan.

Untuk harga tiket masuknya ke tempat wisata air Terjun Tirtosari sendiri adalah Rp 7000/orang dan ada pemandu jika para penelusur membutuhkan pemandu. Sepanjang perjalanan menuju air terjun para penelusur akan di suguhi pemandangan yang sangat indah dan udara yang sangat sejuk sekali karena memang tempat wisata tersebut masih di lereng gunung Lawu. Rasa capek dan lelah para penelusur akan terbayarkan oleh air Terjun Tirtosari yang sangat indah sekali.
Baca

Perda Alih Status Desa Beran Jadi Kelurahan Menunggu Permendagri

Ngawi, Investigasi : Kabupaten Ngawi mempunyai 19 kecamatan dan terdiri dari 4 kelurahan dan 213 desa.Empat kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Ketanggi, Kelurahan Margomulyo dan Kelurahan Pelem.Keempat kelurahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota.
Pada awal 2015 lalu muncullah wacana bahwa Desa Beran yang juga berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota akan beralih status menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan wacana tersebut Pihak Terkait mengadakan jajak pendapat yang dimenangkan oleh masyarakat dengan setuju menjadi kelurahan.
Karena dirasa sampai awal Pebruari 2016 belum ada tindak lanjut, puluhan Perangkat Desa Beran mendatangi DPRD Kabupaten untuk mengadukan permasalahannya yang diakui bahwa hal tersebut sempat membuat bingung dengan nasib posisinya sebagai perangkat.
Kedatangan para Perangkat Desa Beran tersebut disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi yang diketuai oleh H. Sugito, S.Sos. Kepada wartawan Sugito memaparkan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan keluhan pengaduan dari para perangkat mengenai nasibnya, karena semua peraturan terkait tata birokrasi tetap menunggu adanya produk hukum dari atas, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar rujukan untuk pembuatan draf Peraturan Daerah ( Perda ).
Terkesan untuk memberikan dukungan moral kepada Para Perangkat Desa yang mengaku bingung Sugito berkata :” Saya yakin, status mereka pasti tidak akan berubah, tetap sebagai perangkat desa namun cuma beda istilah saja. Namun kita harus menunggu produk hukum di atasnya untuk bisa menginisiasi.”

Pj Kepala Desa Beran Broto Sanjoyo mengatakan, bahwa jika benar desa Beran yang berpenduduk 11 ribu jiwa alih status menjadi Kelurahan, tentunya harus diikuti dengan kebijakan yang berpihak kepada Perangkat Desa. Artinya, sekitar 15 Perangkat Desa yang ada hendaknya tetap dikaryakan, jangan sampai dinon aktifkan hanya lantaran alih status.Lebih lanjut Broto Sanjoyo mengharapkan agar pembuatan Perda nantinya jangan sampai merugikan Perangkat baik hak maupun kewajibannya.Artinya harus disertai ayat yang mengatur tentang peran para perangkat dalam tata birokrasi menjadi kelurahan.(pdy)
Ngawi, Investigasi : Kabupaten Ngawi mempunyai 19 kecamatan dan terdiri dari 4 kelurahan dan 213 desa.Empat kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Ketanggi, Kelurahan Margomulyo dan Kelurahan Pelem.Keempat kelurahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota.
Pada awal 2015 lalu muncullah wacana bahwa Desa Beran yang juga berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota akan beralih status menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan wacana tersebut Pihak Terkait mengadakan jajak pendapat yang dimenangkan oleh masyarakat dengan setuju menjadi kelurahan.
Karena dirasa sampai awal Pebruari 2016 belum ada tindak lanjut, puluhan Perangkat Desa Beran mendatangi DPRD Kabupaten untuk mengadukan permasalahannya yang diakui bahwa hal tersebut sempat membuat bingung dengan nasib posisinya sebagai perangkat.
Kedatangan para Perangkat Desa Beran tersebut disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi yang diketuai oleh H. Sugito, S.Sos. Kepada wartawan Sugito memaparkan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan keluhan pengaduan dari para perangkat mengenai nasibnya, karena semua peraturan terkait tata birokrasi tetap menunggu adanya produk hukum dari atas, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar rujukan untuk pembuatan draf Peraturan Daerah ( Perda ).
Terkesan untuk memberikan dukungan moral kepada Para Perangkat Desa yang mengaku bingung Sugito berkata :” Saya yakin, status mereka pasti tidak akan berubah, tetap sebagai perangkat desa namun cuma beda istilah saja. Namun kita harus menunggu produk hukum di atasnya untuk bisa menginisiasi.”

Pj Kepala Desa Beran Broto Sanjoyo mengatakan, bahwa jika benar desa Beran yang berpenduduk 11 ribu jiwa alih status menjadi Kelurahan, tentunya harus diikuti dengan kebijakan yang berpihak kepada Perangkat Desa. Artinya, sekitar 15 Perangkat Desa yang ada hendaknya tetap dikaryakan, jangan sampai dinon aktifkan hanya lantaran alih status.Lebih lanjut Broto Sanjoyo mengharapkan agar pembuatan Perda nantinya jangan sampai merugikan Perangkat baik hak maupun kewajibannya.Artinya harus disertai ayat yang mengatur tentang peran para perangkat dalam tata birokrasi menjadi kelurahan.(pdy)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100