Bupati Madiun Tandatangani Nota Kesepahaman Saber Pungli
Madiun, Investigasi : Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mendapat repos positif
diberbagai daerah. Dikabupaten Madiun, Bupati langsung menandatangani Nota
Kesepahaman Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di
ruang gambar Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Kamis, (24/11/16).
Saat
ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, Bupati Madiun, H. Muhtarom
mengatakan bahwa Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan
pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan
pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang ada di
Kementrian / Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
“Praktik
pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Untuk itu pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara
tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” ungkap H.
Muhtarom.
Dijelaskan,
Sedangkan wewenangnya Sartgas Saber Pungli antara lain Membangun sistem
pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Mmelakukan pengumpulan data dan informasi
dari Kementrian/Lemabaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi
Informasi, Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi
pemberantasan pungutan liar, Melaukan operasi tengkap tangan, Memberikan
rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Melakukan evaluasi
pemberantasan Pungutan Liar.
“ Dalam
melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli akan menyelenggarakan fungsi
Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.,” lanjutnya.
Kepada
anggota Satgas Saber Pungli Bupati Madiun H. Muhtarom berharap agar dapat
bekerjasama dalam mencegah dan memberantas pungutan liar diwilayah Kab. Madiun
tidak hanya sekedar evoria saja tetapi sebuah komitmen bersama dengan harapan
semoga Kabupaten Madiun dapat terbebas dari pungli sehingga dapat memberikan
dampak pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Diketahui,
Penandatanganan Nota Kesepahaman Saber Pungli ini menggandeng Kajari Madiun,
Kapolres Madiun, Pasi Intel Kodim 0803 Madiun dan POM TNI CPM Madiun. (ggt)
Madiun, Investigasi : Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mendapat repos positif
diberbagai daerah. Dikabupaten Madiun, Bupati langsung menandatangani Nota
Kesepahaman Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di
ruang gambar Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Kamis, (24/11/16).
Saat
ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, Bupati Madiun, H. Muhtarom
mengatakan bahwa Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan
pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan
pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang ada di
Kementrian / Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
“Praktik
pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Untuk itu pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara
tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” ungkap H.
Muhtarom.
Dijelaskan,
Sedangkan wewenangnya Sartgas Saber Pungli antara lain Membangun sistem
pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Mmelakukan pengumpulan data dan informasi
dari Kementrian/Lemabaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi
Informasi, Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi
pemberantasan pungutan liar, Melaukan operasi tengkap tangan, Memberikan
rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Melakukan evaluasi
pemberantasan Pungutan Liar.
“ Dalam
melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli akan menyelenggarakan fungsi
Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.,” lanjutnya.
Kepada
anggota Satgas Saber Pungli Bupati Madiun H. Muhtarom berharap agar dapat
bekerjasama dalam mencegah dan memberantas pungutan liar diwilayah Kab. Madiun
tidak hanya sekedar evoria saja tetapi sebuah komitmen bersama dengan harapan
semoga Kabupaten Madiun dapat terbebas dari pungli sehingga dapat memberikan
dampak pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Diketahui,
Penandatanganan Nota Kesepahaman Saber Pungli ini menggandeng Kajari Madiun,
Kapolres Madiun, Pasi Intel Kodim 0803 Madiun dan POM TNI CPM Madiun. (ggt)