Bupati Madiun Tandatangani Nota Kesepahaman Saber Pungli

Madiun, Investigasi : Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mendapat repos positif diberbagai daerah. Dikabupaten Madiun, Bupati langsung menandatangani Nota Kesepahaman Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di ruang gambar Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun,  Kamis, (24/11/16).
Saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan bahwa Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang ada di  Kementrian / Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
“Praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” ungkap H. Muhtarom.
Dijelaskan,  Sedangkan wewenangnya Sartgas Saber Pungli antara lain Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Mmelakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementrian/Lemabaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi Informasi, Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, Melaukan operasi tengkap tangan, Memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Melakukan evaluasi pemberantasan Pungutan Liar.
“ Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli akan menyelenggarakan fungsi Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.,” lanjutnya.
Kepada anggota Satgas Saber Pungli Bupati Madiun H. Muhtarom berharap agar dapat bekerjasama dalam mencegah dan memberantas pungutan liar diwilayah Kab. Madiun tidak hanya sekedar evoria saja tetapi sebuah komitmen bersama dengan harapan semoga Kabupaten Madiun dapat terbebas dari pungli sehingga dapat memberikan dampak pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 
Diketahui, Penandatanganan Nota Kesepahaman Saber Pungli ini menggandeng Kajari Madiun, Kapolres Madiun, Pasi Intel Kodim 0803 Madiun dan POM TNI CPM Madiun. (ggt)
Madiun, Investigasi : Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mendapat repos positif diberbagai daerah. Dikabupaten Madiun, Bupati langsung menandatangani Nota Kesepahaman Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di ruang gambar Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun,  Kamis, (24/11/16).
Saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan bahwa Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang ada di  Kementrian / Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
“Praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” ungkap H. Muhtarom.
Dijelaskan,  Sedangkan wewenangnya Sartgas Saber Pungli antara lain Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Mmelakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementrian/Lemabaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi Informasi, Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, Melaukan operasi tengkap tangan, Memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Melakukan evaluasi pemberantasan Pungutan Liar.
“ Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli akan menyelenggarakan fungsi Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.,” lanjutnya.
Kepada anggota Satgas Saber Pungli Bupati Madiun H. Muhtarom berharap agar dapat bekerjasama dalam mencegah dan memberantas pungutan liar diwilayah Kab. Madiun tidak hanya sekedar evoria saja tetapi sebuah komitmen bersama dengan harapan semoga Kabupaten Madiun dapat terbebas dari pungli sehingga dapat memberikan dampak pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 
Diketahui, Penandatanganan Nota Kesepahaman Saber Pungli ini menggandeng Kajari Madiun, Kapolres Madiun, Pasi Intel Kodim 0803 Madiun dan POM TNI CPM Madiun. (ggt)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100