Air Terjun Watu Ondo

Magetan, Investigasi : Air terjun Watu Ondo terletak di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur dan terletak pada Koordinat GPS: 07041’51.1” LS – 111012’26.7” BT pada ketinggian 1.476 m dpl.
Untuk mengunjungi air terjun ini dapat kita tempuh dari beberapa jalan, namun yang paling mudah dari Ngerong. Apabila anda datang dari arah Magetan, ketika mencapai daerah Ngerong (sebelum pertigaan ke arah Sarangan) ada papan petunjuk sebelah kiri jalan ke arah Air Terjun Pundak Kiwo. Dari pertigaan ini kita harus maju sepanjang kurang lebih 2 KM untuk sampai ke pintu gerbang atau loket pembayaran, ada beberapa persimpangan kalau ragu2 sebaiknya bertanya kepada orang yang ditemui pasti akan ditunjukkan.
Setelah sampai di gerbang, kita dapat menitipkan kendaraan kita ke penduduk sekitar pintu gerbang, disini gak ada tempat parkir resmi. Pintu gerbang biasanya dijaga oleh ibu2 pemilik warung sebelah loket pembayaran dan kita dapat menitipkan kendaraan kita disini.
Untuk anda yang pertama kali datang kesini sebaiknya menggunakan jasa pemandu penduduk lokal, untuk menghemat waktu dan kita akan ditunjukan semua tempat menarik di daerah ini, sekalian menjadi teman omong2 kita dalam perjalanan
Walau menawarkan keindahan alam yang mempesona, namun lokasi ini masih tergolong sepi dari pengunjung. Air Terjun Watu Ondo adalah air terjun yang berada paling bawah.  Air terjun ini sangat indah karena air tersebut turun/terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter dengan melewati sederetan batu yang tertata rapi bersap bagaikan tangga sehingga terkenal dengan sebutan Watu Ondo.
Air Terjun Watu Ondo berjarak sekitar 17 km dari kota Magetan yang dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau empat dengan kondisi jalan cukup baik beraspal hingga sampai ke aeral parkir.  Jika datang dari kota Magetan sesampainya di daerah Ngerong (sebelum pertigaan ke arah Sarangan) ada jalan masuk ke arah air terjun yang mana ditandai dengan papan petunjuk di sebelah kiri jalan.  Selanjutnya dari jalan masuk sekitar 600 m akan ditemui pintu gerbang masuk yang ditandai dengan adanya bekas pesawat yang dijadikan monumen sejarah.
Setelah memarkir kendaraan di dekat pintu gerbang perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 600 m melewati jalan makadam hingga tiba di air terjun pertama yaotu Air Terjun Watu Ondo.


Magetan, Investigasi : Air terjun Watu Ondo terletak di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur dan terletak pada Koordinat GPS: 07041’51.1” LS – 111012’26.7” BT pada ketinggian 1.476 m dpl.
Untuk mengunjungi air terjun ini dapat kita tempuh dari beberapa jalan, namun yang paling mudah dari Ngerong. Apabila anda datang dari arah Magetan, ketika mencapai daerah Ngerong (sebelum pertigaan ke arah Sarangan) ada papan petunjuk sebelah kiri jalan ke arah Air Terjun Pundak Kiwo. Dari pertigaan ini kita harus maju sepanjang kurang lebih 2 KM untuk sampai ke pintu gerbang atau loket pembayaran, ada beberapa persimpangan kalau ragu2 sebaiknya bertanya kepada orang yang ditemui pasti akan ditunjukkan.
Setelah sampai di gerbang, kita dapat menitipkan kendaraan kita ke penduduk sekitar pintu gerbang, disini gak ada tempat parkir resmi. Pintu gerbang biasanya dijaga oleh ibu2 pemilik warung sebelah loket pembayaran dan kita dapat menitipkan kendaraan kita disini.
Untuk anda yang pertama kali datang kesini sebaiknya menggunakan jasa pemandu penduduk lokal, untuk menghemat waktu dan kita akan ditunjukan semua tempat menarik di daerah ini, sekalian menjadi teman omong2 kita dalam perjalanan
Walau menawarkan keindahan alam yang mempesona, namun lokasi ini masih tergolong sepi dari pengunjung. Air Terjun Watu Ondo adalah air terjun yang berada paling bawah.  Air terjun ini sangat indah karena air tersebut turun/terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter dengan melewati sederetan batu yang tertata rapi bersap bagaikan tangga sehingga terkenal dengan sebutan Watu Ondo.
Air Terjun Watu Ondo berjarak sekitar 17 km dari kota Magetan yang dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau empat dengan kondisi jalan cukup baik beraspal hingga sampai ke aeral parkir.  Jika datang dari kota Magetan sesampainya di daerah Ngerong (sebelum pertigaan ke arah Sarangan) ada jalan masuk ke arah air terjun yang mana ditandai dengan papan petunjuk di sebelah kiri jalan.  Selanjutnya dari jalan masuk sekitar 600 m akan ditemui pintu gerbang masuk yang ditandai dengan adanya bekas pesawat yang dijadikan monumen sejarah.
Setelah memarkir kendaraan di dekat pintu gerbang perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 600 m melewati jalan makadam hingga tiba di air terjun pertama yaotu Air Terjun Watu Ondo.


Baca

Bantaran Kali, Tempat Nongkrong Yang Asyik Kala Liburan

Madiun Kota, Investigasi : Bantaran kali Bengawan Madiun bisa menjadi salah satu alternatif  wisata murah (gratis) di Kota Madiun. Letaknya masih didalam Kota Madiun, sekitar lima ratus meter sebelah barat Alon-alon Kota Madiun.
Disini terdapat taman dengan beberapa fasilitas terutama arena bermain untuk anak-anak. jadi cocok bagi yang ingin mengajak keluarga mengunjungi tempat ini. Selain itu bagi yang hobi memancing dapat meyalurkan hobinya dengan memancing disepanjang pinggiran bantaran kali. 
 Di Bantaran kali Kota Madiun terdapat Taman dengan saungnya yang dapat dijadikan tempat bercengkrama dengan keluarga. Sayang tempat ini justru banyak dimanfaatkan pasangan muda-mudi untuk memadu kasih, pemandangan ini biasa dilakukan walaupun ditempat terbuka dan disiang bolong.
Tentu saja hal ini menjadi pemandangan yang sangat menggangu bagi pengunjung, terutama bagi keluarga yang membawa anak-anak kecil. Arena bermain, tempat istirahat. Di taman Bantaran Kali Madiun juga terdapat pesawat yang menarik bagi anak-anak. Selain itu juga terdapat sarana belajar climbing dan bisa dijadikan tempat untuk memancing.

Apabila masyarakat yang membawa keluarganya bersantai, disekitar Bantaran Kali Madiun juga terdapat warung-warung yang menjajakan makanan maupun camilan. Sekarang ini Pemerintah Kota Madiun tengah menggenjot perbaikan Taman Bantaran Kali Madiun agar bisa dijadikan tempat alternative berlibur bagi keluarga. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Bantaran kali Bengawan Madiun bisa menjadi salah satu alternatif  wisata murah (gratis) di Kota Madiun. Letaknya masih didalam Kota Madiun, sekitar lima ratus meter sebelah barat Alon-alon Kota Madiun.
Disini terdapat taman dengan beberapa fasilitas terutama arena bermain untuk anak-anak. jadi cocok bagi yang ingin mengajak keluarga mengunjungi tempat ini. Selain itu bagi yang hobi memancing dapat meyalurkan hobinya dengan memancing disepanjang pinggiran bantaran kali. 
 Di Bantaran kali Kota Madiun terdapat Taman dengan saungnya yang dapat dijadikan tempat bercengkrama dengan keluarga. Sayang tempat ini justru banyak dimanfaatkan pasangan muda-mudi untuk memadu kasih, pemandangan ini biasa dilakukan walaupun ditempat terbuka dan disiang bolong.
Tentu saja hal ini menjadi pemandangan yang sangat menggangu bagi pengunjung, terutama bagi keluarga yang membawa anak-anak kecil. Arena bermain, tempat istirahat. Di taman Bantaran Kali Madiun juga terdapat pesawat yang menarik bagi anak-anak. Selain itu juga terdapat sarana belajar climbing dan bisa dijadikan tempat untuk memancing.

Apabila masyarakat yang membawa keluarganya bersantai, disekitar Bantaran Kali Madiun juga terdapat warung-warung yang menjajakan makanan maupun camilan. Sekarang ini Pemerintah Kota Madiun tengah menggenjot perbaikan Taman Bantaran Kali Madiun agar bisa dijadikan tempat alternative berlibur bagi keluarga. (p-76)
Baca

Masih Tarik Biaya, BPJS Diadukan ke PPPD KIS PBI

Madiun Kota, Investigasi : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun memastikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) atau yang dibayari oleh pemerintah sama sekali tidak dipungut biaya distribusi.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Yessi Kumalasari mengatakan, untuk memantau distribusi KIS-PBI, pihaknya telah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi (PPPD) KIS-PBI. Selain untuk memantau distribusi, posko tersebut juga bertujuan untuk menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang bermasalah.
"Melalui posko ini, masyarakat bisa mengadukan peserta yang pindah domisili, peserta meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi,"katanya, Rabu (3/2/2016).
Jika nanti ada petugas yang meminta pungutan biaya, Yessi Kumalasari meminta agar masyarakat segera melaporkan ke posko tersebut. "Kalau ditemukan adanya pungutan biaya, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak ke-3 dan memberikan sanksi,"jelasnya.

Sementara, dari data BPJS Cabang Madiun yang mencakup wilayah kerja Kota/Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi dan Ponorogo terdapat sebanyak 1.361.993 jiwa peserta KIS-PBI. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun memastikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) atau yang dibayari oleh pemerintah sama sekali tidak dipungut biaya distribusi.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Yessi Kumalasari mengatakan, untuk memantau distribusi KIS-PBI, pihaknya telah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi (PPPD) KIS-PBI. Selain untuk memantau distribusi, posko tersebut juga bertujuan untuk menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang bermasalah.
"Melalui posko ini, masyarakat bisa mengadukan peserta yang pindah domisili, peserta meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi,"katanya, Rabu (3/2/2016).
Jika nanti ada petugas yang meminta pungutan biaya, Yessi Kumalasari meminta agar masyarakat segera melaporkan ke posko tersebut. "Kalau ditemukan adanya pungutan biaya, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak ke-3 dan memberikan sanksi,"jelasnya.

Sementara, dari data BPJS Cabang Madiun yang mencakup wilayah kerja Kota/Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi dan Ponorogo terdapat sebanyak 1.361.993 jiwa peserta KIS-PBI. (p-76)
Baca

Surat Pemberhentian Sudah Dikirim, Walikota Madiun Salahkan BKN

Madiun Kota, Investigasi :  Bola panas terkait dengan pemberhentian Agus Suprianto yang mantan staf Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun terus memanas. Kali ini Walikota Madiun, H. Bambang Irianto meradang karena mendengar bahwa Agus Suprianto melaporkan Pemerintah Kota Madiun dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Madiun tahun 2010 ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan nada tinggi, Walikota Madiun menantang Agus Suprianto untuk melaporkan, karena Walikota merasa tidak bersalah. “Kalau mau lapor, silahkan melapor ke Kejaksaan atau Kepolisian, dikira gampang apa melaporkan saya,” kata H. Bambang Irianto dengan nada tinggi seusai pelantikan digedung Diklat Kota Madiun, Seala (2/2/16).
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Madiun sudah berkirim surat pemberhentian atas nama Agus Suprianto ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Walikota Madiun menilai bahwa laporan dari Agus tersebut salah alamat. “Kita sudah mengirim surat ke BKN sejak bulan Nopember 2010 lalu, semua ini sudah menjadi wewenang dari BKN,” ungkapnya.
Walikota dua periode ini, tetap bersekukuh bahwa itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, Pemkot Madiun sudah mengirim surat pemberhentian tersebut ke BKN sejak bulan September 2010 lalu. Sehingga jika Agus Suprianto melaporkan instansi di lingkup Pemkot Madiun, hal itu dianggap salah alamat.
"Wong dari Madiun sudah dipecat. Itu urusannya BKN. Saya nggak bisa ikut campur urusannya BKN. Semua kewenangan BKN,"jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah dan dipecat secara tidak hormat sejak tahun 2010 lalu, mengetahui statusnya masih sebagai PNS aktif disaat hendak mengurus BPJS ketenagakerjaan.
Mengetahui jika statusnya masih aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke BKN sejak bulan September 2010 lalu.
Tidak terima dengan hal tersebut, mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Madiun dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai bulan September 2010 sampai dengan sekarang. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Bola panas terkait dengan pemberhentian Agus Suprianto yang mantan staf Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun terus memanas. Kali ini Walikota Madiun, H. Bambang Irianto meradang karena mendengar bahwa Agus Suprianto melaporkan Pemerintah Kota Madiun dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Madiun tahun 2010 ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan nada tinggi, Walikota Madiun menantang Agus Suprianto untuk melaporkan, karena Walikota merasa tidak bersalah. “Kalau mau lapor, silahkan melapor ke Kejaksaan atau Kepolisian, dikira gampang apa melaporkan saya,” kata H. Bambang Irianto dengan nada tinggi seusai pelantikan digedung Diklat Kota Madiun, Seala (2/2/16).
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Madiun sudah berkirim surat pemberhentian atas nama Agus Suprianto ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Walikota Madiun menilai bahwa laporan dari Agus tersebut salah alamat. “Kita sudah mengirim surat ke BKN sejak bulan Nopember 2010 lalu, semua ini sudah menjadi wewenang dari BKN,” ungkapnya.
Walikota dua periode ini, tetap bersekukuh bahwa itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, Pemkot Madiun sudah mengirim surat pemberhentian tersebut ke BKN sejak bulan September 2010 lalu. Sehingga jika Agus Suprianto melaporkan instansi di lingkup Pemkot Madiun, hal itu dianggap salah alamat.
"Wong dari Madiun sudah dipecat. Itu urusannya BKN. Saya nggak bisa ikut campur urusannya BKN. Semua kewenangan BKN,"jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah dan dipecat secara tidak hormat sejak tahun 2010 lalu, mengetahui statusnya masih sebagai PNS aktif disaat hendak mengurus BPJS ketenagakerjaan.
Mengetahui jika statusnya masih aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke BKN sejak bulan September 2010 lalu.

Tidak terima dengan hal tersebut, mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Madiun dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai bulan September 2010 sampai dengan sekarang. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Bola panas terkait dengan pemberhentian Agus Suprianto yang mantan staf Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun terus memanas. Kali ini Walikota Madiun, H. Bambang Irianto meradang karena mendengar bahwa Agus Suprianto melaporkan Pemerintah Kota Madiun dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Madiun tahun 2010 ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan nada tinggi, Walikota Madiun menantang Agus Suprianto untuk melaporkan, karena Walikota merasa tidak bersalah. “Kalau mau lapor, silahkan melapor ke Kejaksaan atau Kepolisian, dikira gampang apa melaporkan saya,” kata H. Bambang Irianto dengan nada tinggi seusai pelantikan digedung Diklat Kota Madiun, Seala (2/2/16).
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Madiun sudah berkirim surat pemberhentian atas nama Agus Suprianto ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Walikota Madiun menilai bahwa laporan dari Agus tersebut salah alamat. “Kita sudah mengirim surat ke BKN sejak bulan Nopember 2010 lalu, semua ini sudah menjadi wewenang dari BKN,” ungkapnya.
Walikota dua periode ini, tetap bersekukuh bahwa itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, Pemkot Madiun sudah mengirim surat pemberhentian tersebut ke BKN sejak bulan September 2010 lalu. Sehingga jika Agus Suprianto melaporkan instansi di lingkup Pemkot Madiun, hal itu dianggap salah alamat.
"Wong dari Madiun sudah dipecat. Itu urusannya BKN. Saya nggak bisa ikut campur urusannya BKN. Semua kewenangan BKN,"jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah dan dipecat secara tidak hormat sejak tahun 2010 lalu, mengetahui statusnya masih sebagai PNS aktif disaat hendak mengurus BPJS ketenagakerjaan.
Mengetahui jika statusnya masih aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke BKN sejak bulan September 2010 lalu.
Tidak terima dengan hal tersebut, mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Madiun dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai bulan September 2010 sampai dengan sekarang. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Bola panas terkait dengan pemberhentian Agus Suprianto yang mantan staf Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun terus memanas. Kali ini Walikota Madiun, H. Bambang Irianto meradang karena mendengar bahwa Agus Suprianto melaporkan Pemerintah Kota Madiun dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Madiun tahun 2010 ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan nada tinggi, Walikota Madiun menantang Agus Suprianto untuk melaporkan, karena Walikota merasa tidak bersalah. “Kalau mau lapor, silahkan melapor ke Kejaksaan atau Kepolisian, dikira gampang apa melaporkan saya,” kata H. Bambang Irianto dengan nada tinggi seusai pelantikan digedung Diklat Kota Madiun, Seala (2/2/16).
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Madiun sudah berkirim surat pemberhentian atas nama Agus Suprianto ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Walikota Madiun menilai bahwa laporan dari Agus tersebut salah alamat. “Kita sudah mengirim surat ke BKN sejak bulan Nopember 2010 lalu, semua ini sudah menjadi wewenang dari BKN,” ungkapnya.
Walikota dua periode ini, tetap bersekukuh bahwa itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, Pemkot Madiun sudah mengirim surat pemberhentian tersebut ke BKN sejak bulan September 2010 lalu. Sehingga jika Agus Suprianto melaporkan instansi di lingkup Pemkot Madiun, hal itu dianggap salah alamat.
"Wong dari Madiun sudah dipecat. Itu urusannya BKN. Saya nggak bisa ikut campur urusannya BKN. Semua kewenangan BKN,"jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah dan dipecat secara tidak hormat sejak tahun 2010 lalu, mengetahui statusnya masih sebagai PNS aktif disaat hendak mengurus BPJS ketenagakerjaan.
Mengetahui jika statusnya masih aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke BKN sejak bulan September 2010 lalu.

Tidak terima dengan hal tersebut, mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Madiun dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai bulan September 2010 sampai dengan sekarang. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100