Madiun Kota, Investigasi : Bola panas
terkait dengan pemberhentian Agus Suprianto yang mantan staf Kelurahan Pandean,
Kecamatan Taman, Kota Madiun terus memanas. Kali ini Walikota Madiun, H.
Bambang Irianto meradang karena mendengar bahwa Agus Suprianto melaporkan
Pemerintah Kota Madiun dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Madiun tahun
2010 ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan nada tinggi, Walikota
Madiun menantang Agus Suprianto untuk melaporkan, karena Walikota merasa tidak
bersalah. “Kalau mau lapor, silahkan melapor ke Kejaksaan atau Kepolisian,
dikira gampang apa melaporkan saya,” kata H. Bambang Irianto dengan nada tinggi
seusai pelantikan digedung Diklat Kota Madiun, Seala (2/2/16).
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota
Madiun sudah berkirim surat pemberhentian atas nama Agus Suprianto ke Badan
Kepegawaian Nasional (BKN). Walikota Madiun menilai bahwa laporan dari Agus
tersebut salah alamat. “Kita sudah mengirim surat ke BKN sejak bulan Nopember
2010 lalu, semua ini sudah menjadi wewenang dari BKN,” ungkapnya.
Walikota dua periode ini, tetap
bersekukuh bahwa itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, Pemkot Madiun sudah mengirim surat pemberhentian tersebut ke BKN
sejak bulan September 2010 lalu. Sehingga jika Agus Suprianto melaporkan
instansi di lingkup Pemkot Madiun, hal itu dianggap salah alamat.
"Wong dari Madiun sudah
dipecat. Itu urusannya BKN. Saya nggak bisa ikut campur urusannya BKN. Semua
kewenangan BKN,"jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus
tersebut mencuat setelah dan dipecat secara tidak hormat sejak tahun 2010 lalu,
mengetahui statusnya masih sebagai PNS aktif disaat hendak mengurus BPJS
ketenagakerjaan.
Mengetahui jika statusnya masih
aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil
jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke BKN sejak bulan
September 2010 lalu.
Tidak terima dengan hal tersebut,
mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini melaporkan
kejadian itu ke Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Madiun dengan dugaan
penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai bulan September 2010 sampai
dengan sekarang. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Bola panas
terkait dengan pemberhentian Agus Suprianto yang mantan staf Kelurahan Pandean,
Kecamatan Taman, Kota Madiun terus memanas. Kali ini Walikota Madiun, H.
Bambang Irianto meradang karena mendengar bahwa Agus Suprianto melaporkan
Pemerintah Kota Madiun dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Madiun tahun
2010 ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan nada tinggi, Walikota
Madiun menantang Agus Suprianto untuk melaporkan, karena Walikota merasa tidak
bersalah. “Kalau mau lapor, silahkan melapor ke Kejaksaan atau Kepolisian,
dikira gampang apa melaporkan saya,” kata H. Bambang Irianto dengan nada tinggi
seusai pelantikan digedung Diklat Kota Madiun, Seala (2/2/16).
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota
Madiun sudah berkirim surat pemberhentian atas nama Agus Suprianto ke Badan
Kepegawaian Nasional (BKN). Walikota Madiun menilai bahwa laporan dari Agus
tersebut salah alamat. “Kita sudah mengirim surat ke BKN sejak bulan Nopember
2010 lalu, semua ini sudah menjadi wewenang dari BKN,” ungkapnya.
Walikota dua periode ini, tetap
bersekukuh bahwa itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, Pemkot Madiun sudah mengirim surat pemberhentian tersebut ke BKN
sejak bulan September 2010 lalu. Sehingga jika Agus Suprianto melaporkan
instansi di lingkup Pemkot Madiun, hal itu dianggap salah alamat.
"Wong dari Madiun sudah
dipecat. Itu urusannya BKN. Saya nggak bisa ikut campur urusannya BKN. Semua
kewenangan BKN,"jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus
tersebut mencuat setelah dan dipecat secara tidak hormat sejak tahun 2010 lalu,
mengetahui statusnya masih sebagai PNS aktif disaat hendak mengurus BPJS
ketenagakerjaan.
Mengetahui jika statusnya masih
aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil
jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke BKN sejak bulan
September 2010 lalu.
Tidak terima dengan hal tersebut,
mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini melaporkan
kejadian itu ke Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Madiun dengan dugaan
penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai bulan September 2010 sampai
dengan sekarang. (p-76)
Posting Komentar