Surat Pemberhentian Sudah Dikirim, Walikota Madiun Salahkan BKN

Madiun Kota, Investigasi :  Bola panas terkait dengan pemberhentian Agus Suprianto yang mantan staf Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun terus memanas. Kali ini Walikota Madiun, H. Bambang Irianto meradang karena mendengar bahwa Agus Suprianto melaporkan Pemerintah Kota Madiun dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Madiun tahun 2010 ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan nada tinggi, Walikota Madiun menantang Agus Suprianto untuk melaporkan, karena Walikota merasa tidak bersalah. “Kalau mau lapor, silahkan melapor ke Kejaksaan atau Kepolisian, dikira gampang apa melaporkan saya,” kata H. Bambang Irianto dengan nada tinggi seusai pelantikan digedung Diklat Kota Madiun, Seala (2/2/16).
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Madiun sudah berkirim surat pemberhentian atas nama Agus Suprianto ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Walikota Madiun menilai bahwa laporan dari Agus tersebut salah alamat. “Kita sudah mengirim surat ke BKN sejak bulan Nopember 2010 lalu, semua ini sudah menjadi wewenang dari BKN,” ungkapnya.
Walikota dua periode ini, tetap bersekukuh bahwa itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, Pemkot Madiun sudah mengirim surat pemberhentian tersebut ke BKN sejak bulan September 2010 lalu. Sehingga jika Agus Suprianto melaporkan instansi di lingkup Pemkot Madiun, hal itu dianggap salah alamat.
"Wong dari Madiun sudah dipecat. Itu urusannya BKN. Saya nggak bisa ikut campur urusannya BKN. Semua kewenangan BKN,"jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah dan dipecat secara tidak hormat sejak tahun 2010 lalu, mengetahui statusnya masih sebagai PNS aktif disaat hendak mengurus BPJS ketenagakerjaan.
Mengetahui jika statusnya masih aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke BKN sejak bulan September 2010 lalu.
Tidak terima dengan hal tersebut, mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Madiun dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai bulan September 2010 sampai dengan sekarang. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Bola panas terkait dengan pemberhentian Agus Suprianto yang mantan staf Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun terus memanas. Kali ini Walikota Madiun, H. Bambang Irianto meradang karena mendengar bahwa Agus Suprianto melaporkan Pemerintah Kota Madiun dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Madiun tahun 2010 ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan nada tinggi, Walikota Madiun menantang Agus Suprianto untuk melaporkan, karena Walikota merasa tidak bersalah. “Kalau mau lapor, silahkan melapor ke Kejaksaan atau Kepolisian, dikira gampang apa melaporkan saya,” kata H. Bambang Irianto dengan nada tinggi seusai pelantikan digedung Diklat Kota Madiun, Seala (2/2/16).
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Madiun sudah berkirim surat pemberhentian atas nama Agus Suprianto ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Walikota Madiun menilai bahwa laporan dari Agus tersebut salah alamat. “Kita sudah mengirim surat ke BKN sejak bulan Nopember 2010 lalu, semua ini sudah menjadi wewenang dari BKN,” ungkapnya.
Walikota dua periode ini, tetap bersekukuh bahwa itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, Pemkot Madiun sudah mengirim surat pemberhentian tersebut ke BKN sejak bulan September 2010 lalu. Sehingga jika Agus Suprianto melaporkan instansi di lingkup Pemkot Madiun, hal itu dianggap salah alamat.
"Wong dari Madiun sudah dipecat. Itu urusannya BKN. Saya nggak bisa ikut campur urusannya BKN. Semua kewenangan BKN,"jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah dan dipecat secara tidak hormat sejak tahun 2010 lalu, mengetahui statusnya masih sebagai PNS aktif disaat hendak mengurus BPJS ketenagakerjaan.
Mengetahui jika statusnya masih aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak BKD Kota Madiun. Dari hasil jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke BKN sejak bulan September 2010 lalu.

Tidak terima dengan hal tersebut, mantan PNS Pemkot Madiun yang memiliki NIP 197407031994031004 ini melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Madiun dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai mulai bulan September 2010 sampai dengan sekarang. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100