Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Madiun Ke 448 dan Bulan Intensifikasi 2016, Lunas PBB Dapat Bonus
Madiun,
Investigasi : Masih dalam rangkaian
peringatan Hari Jadi Kabupaten Madiun yang ke 448, Dinas , Kabupaten Madiun
mengadakan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan PBB Untuk Kecamatan dan Kelurahan
Yang Berprestasi Tahun 2016 di Kecamatan Kebonsari. Kamis (8/9/16).
Dalam kegiatan tersebut, pihak Dinas Pendapatan Kabupaten
Madiun mengadakan sosialisasi serta memberikan bonus bagi desa-desa diwilayah
Kecamatan Kebonsari yang sudah lunas dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun 2016.
Saat dikonfirmasi, Indra Setyawan, Kepala Dinas
Pendapatan Kabupaten Madiun membenarkan bahwa dalam bulan intensifikasi ini
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun akan
memberikan reward atau bonus kepada desa yang sudah melunasi PBB sebelum jatuh
tempo
"Ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun
dalam rangka perangsang bagi masyarakat untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh
tempo," ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam bulan intensifikasi
ini, Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan beberapa ketentuan pelunasan PBB
agar bonus sampai 15 persen untuk desa dan kecamatam bisa didapatkan.
Ketentuan yang pertama adalah apabila PBB bisa dilunasi
sebelum tanggal 15 Juli 2016, maka Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Desa (Kades)
akan mendapatkan bonus masing-masing sebesar 5 persen dari total pagu desa.
Ketentuan kedua adalah apabila sebelum batas waktu
tanggal 5 Agustus 2016 seluruh desa sekecamatan bisa mencapai target 90 persen
ataupun lunas, maka pihak kecamatan yang terkait akan mendapatkan bonus sebesar
1 persen dari total PBB seluruh desa sekecamatan.
Ketentuan ketiga adalah apabila desa bisa melunasi PBB
sebelum jatuh tempo atau paling lambat tanggal 30 September 2016, maka Desa
yang bersangkutan akan mendapatkan bonus sebesar 5 persen dari total pagu yang
ada.
"Apabila desa sudah melakukan pelunasan di Bulan
Intensifikasi maka Desa tersebut akan mendapatkan total sebesar 15 persen
dengan rincian yaitu Kasun 5 persen, Kades 5 persen dan Desa 5 persen,"
kata Indra Setyawan.
Selain itu, pihak Kabupaten Madiun tidak akan menutup
mata atas kerja keras yang dilakukan oleh petugas pemungut PBB. Petugas
pemungut PBB akan mendapatkan bonus sebesar 5 persen dari total pagu setiap
desa. "Selain dalam rangka hari jadi Kabupaten Madiun, Di bulan
intensifikasi ini Pemerintah Kabupaten Madiun memang memberikan bonus yang
banyak bagi desa yang sudah melunasi PBB nya," tegas Indra Setyawan.
Namun, sewaktu sosialisasi di Kecamatan Kebonsari
kemarin, ternyata baru ada 9 Kasun se Kecamatan Kebonsari yang sudah dinyatakan
lunas PBBnya. Dari data yang diperoleh, 9 Kasun tersebut adalah Kasun Jumog
Desa Kebonsari, Kasun Jomblang Desa Sidorejo, Kasun Mojorejo Desa Mojorejo,
Kasun Ringin Putih I Desa Tanjungrejo, Kasun Ringin Putih II Desa Tanjungrejo,
Kasun Sarangan Desa Krandegan, Kasun Butan Desa Krandegan, Kasun Tambak
Mas Desa Tambak Mas, dan Kasun Datengan Desa Tambak Mas.
Diketahui, target pembayaran PBB tahun 2016 untuk
Kecamatan Kebonsari adalah Rp. 1.119.495.804,- namun sampai tanggal 15
September 2016 baru menyetorkan Rp. 415.105.750,- atau sebesar Rp. 37,08
persen. "Diharapkan, desa-desa sekecamatan Kebonsari bisa melunasi PBB
sebelum jatuh tempo terakhir," pungkas Indra Setyawan. (p-76)
Madiun,
Investigasi : Masih dalam rangkaian
peringatan Hari Jadi Kabupaten Madiun yang ke 448, Dinas , Kabupaten Madiun
mengadakan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan PBB Untuk Kecamatan dan Kelurahan
Yang Berprestasi Tahun 2016 di Kecamatan Kebonsari. Kamis (8/9/16).
Dalam kegiatan tersebut, pihak Dinas Pendapatan Kabupaten
Madiun mengadakan sosialisasi serta memberikan bonus bagi desa-desa diwilayah
Kecamatan Kebonsari yang sudah lunas dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun 2016.
Saat dikonfirmasi, Indra Setyawan, Kepala Dinas
Pendapatan Kabupaten Madiun membenarkan bahwa dalam bulan intensifikasi ini
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun akan
memberikan reward atau bonus kepada desa yang sudah melunasi PBB sebelum jatuh
tempo
"Ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun
dalam rangka perangsang bagi masyarakat untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh
tempo," ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam bulan intensifikasi
ini, Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan beberapa ketentuan pelunasan PBB
agar bonus sampai 15 persen untuk desa dan kecamatam bisa didapatkan.
Ketentuan yang pertama adalah apabila PBB bisa dilunasi
sebelum tanggal 15 Juli 2016, maka Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Desa (Kades)
akan mendapatkan bonus masing-masing sebesar 5 persen dari total pagu desa.
Ketentuan kedua adalah apabila sebelum batas waktu
tanggal 5 Agustus 2016 seluruh desa sekecamatan bisa mencapai target 90 persen
ataupun lunas, maka pihak kecamatan yang terkait akan mendapatkan bonus sebesar
1 persen dari total PBB seluruh desa sekecamatan.
Ketentuan ketiga adalah apabila desa bisa melunasi PBB
sebelum jatuh tempo atau paling lambat tanggal 30 September 2016, maka Desa
yang bersangkutan akan mendapatkan bonus sebesar 5 persen dari total pagu yang
ada.
"Apabila desa sudah melakukan pelunasan di Bulan
Intensifikasi maka Desa tersebut akan mendapatkan total sebesar 15 persen
dengan rincian yaitu Kasun 5 persen, Kades 5 persen dan Desa 5 persen,"
kata Indra Setyawan.
Selain itu, pihak Kabupaten Madiun tidak akan menutup
mata atas kerja keras yang dilakukan oleh petugas pemungut PBB. Petugas
pemungut PBB akan mendapatkan bonus sebesar 5 persen dari total pagu setiap
desa. "Selain dalam rangka hari jadi Kabupaten Madiun, Di bulan
intensifikasi ini Pemerintah Kabupaten Madiun memang memberikan bonus yang
banyak bagi desa yang sudah melunasi PBB nya," tegas Indra Setyawan.
Namun, sewaktu sosialisasi di Kecamatan Kebonsari
kemarin, ternyata baru ada 9 Kasun se Kecamatan Kebonsari yang sudah dinyatakan
lunas PBBnya. Dari data yang diperoleh, 9 Kasun tersebut adalah Kasun Jumog
Desa Kebonsari, Kasun Jomblang Desa Sidorejo, Kasun Mojorejo Desa Mojorejo,
Kasun Ringin Putih I Desa Tanjungrejo, Kasun Ringin Putih II Desa Tanjungrejo,
Kasun Sarangan Desa Krandegan, Kasun Butan Desa Krandegan, Kasun Tambak
Mas Desa Tambak Mas, dan Kasun Datengan Desa Tambak Mas.
Diketahui, target pembayaran PBB tahun 2016 untuk
Kecamatan Kebonsari adalah Rp. 1.119.495.804,- namun sampai tanggal 15
September 2016 baru menyetorkan Rp. 415.105.750,- atau sebesar Rp. 37,08
persen. "Diharapkan, desa-desa sekecamatan Kebonsari bisa melunasi PBB
sebelum jatuh tempo terakhir," pungkas Indra Setyawan. (p-76)