Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Madiun Ke 448 dan Bulan Intensifikasi 2016, Lunas PBB Dapat Bonus



Madiun, Investigasi : Masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Madiun yang ke 448, Dinas , Kabupaten Madiun mengadakan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan PBB Untuk Kecamatan dan Kelurahan Yang Berprestasi Tahun 2016 di Kecamatan Kebonsari. Kamis (8/9/16).
Dalam kegiatan tersebut, pihak Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun mengadakan sosialisasi serta memberikan bonus bagi desa-desa diwilayah Kecamatan Kebonsari yang sudah lunas dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016.
Saat dikonfirmasi, Indra Setyawan, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun membenarkan bahwa dalam bulan intensifikasi ini Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun akan memberikan reward atau bonus kepada desa yang sudah melunasi PBB sebelum jatuh tempo
"Ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka perangsang bagi masyarakat untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo," ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam bulan intensifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan beberapa ketentuan pelunasan PBB agar bonus sampai 15 persen untuk desa dan kecamatam bisa didapatkan.
Ketentuan yang pertama adalah apabila PBB bisa dilunasi sebelum tanggal 15 Juli 2016, maka Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Desa (Kades) akan mendapatkan bonus masing-masing sebesar 5 persen dari total pagu desa.
Ketentuan kedua adalah apabila sebelum batas waktu tanggal 5 Agustus 2016 seluruh desa sekecamatan bisa mencapai target 90 persen ataupun lunas, maka pihak kecamatan yang terkait akan mendapatkan bonus sebesar 1 persen dari total PBB seluruh desa sekecamatan.
Ketentuan ketiga adalah apabila desa bisa melunasi PBB sebelum jatuh tempo atau paling lambat tanggal 30 September 2016, maka Desa yang bersangkutan akan mendapatkan bonus sebesar 5 persen dari total pagu yang ada.
"Apabila desa sudah melakukan pelunasan di Bulan Intensifikasi maka Desa tersebut akan mendapatkan total sebesar 15 persen dengan rincian yaitu Kasun 5 persen, Kades 5 persen dan Desa 5 persen," kata Indra Setyawan.
Selain itu, pihak Kabupaten Madiun tidak akan menutup mata atas kerja keras yang dilakukan oleh petugas pemungut PBB. Petugas pemungut PBB akan mendapatkan bonus sebesar 5 persen dari total pagu setiap desa. "Selain dalam rangka hari jadi Kabupaten Madiun, Di bulan intensifikasi ini Pemerintah Kabupaten Madiun memang memberikan bonus yang banyak bagi desa yang sudah melunasi PBB nya," tegas Indra Setyawan.
Namun, sewaktu sosialisasi di Kecamatan Kebonsari kemarin, ternyata baru ada 9 Kasun se Kecamatan Kebonsari yang sudah dinyatakan lunas PBBnya. Dari data yang diperoleh, 9 Kasun tersebut adalah Kasun Jumog Desa Kebonsari, Kasun Jomblang Desa Sidorejo, Kasun Mojorejo Desa Mojorejo, Kasun Ringin Putih I Desa Tanjungrejo, Kasun Ringin Putih II Desa Tanjungrejo, Kasun Sarangan Desa Krandegan, Kasun Butan Desa Krandegan,  Kasun Tambak Mas Desa Tambak Mas, dan Kasun Datengan Desa Tambak Mas.
Diketahui, target pembayaran PBB tahun 2016 untuk Kecamatan Kebonsari adalah Rp. 1.119.495.804,- namun sampai tanggal 15 September 2016 baru menyetorkan Rp. 415.105.750,- atau sebesar Rp. 37,08 persen. "Diharapkan, desa-desa sekecamatan Kebonsari bisa melunasi PBB sebelum jatuh tempo terakhir," pungkas Indra Setyawan. (p-76)



Madiun, Investigasi : Masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Madiun yang ke 448, Dinas , Kabupaten Madiun mengadakan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan PBB Untuk Kecamatan dan Kelurahan Yang Berprestasi Tahun 2016 di Kecamatan Kebonsari. Kamis (8/9/16).
Dalam kegiatan tersebut, pihak Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun mengadakan sosialisasi serta memberikan bonus bagi desa-desa diwilayah Kecamatan Kebonsari yang sudah lunas dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016.
Saat dikonfirmasi, Indra Setyawan, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun membenarkan bahwa dalam bulan intensifikasi ini Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun akan memberikan reward atau bonus kepada desa yang sudah melunasi PBB sebelum jatuh tempo
"Ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka perangsang bagi masyarakat untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo," ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam bulan intensifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan beberapa ketentuan pelunasan PBB agar bonus sampai 15 persen untuk desa dan kecamatam bisa didapatkan.
Ketentuan yang pertama adalah apabila PBB bisa dilunasi sebelum tanggal 15 Juli 2016, maka Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Desa (Kades) akan mendapatkan bonus masing-masing sebesar 5 persen dari total pagu desa.
Ketentuan kedua adalah apabila sebelum batas waktu tanggal 5 Agustus 2016 seluruh desa sekecamatan bisa mencapai target 90 persen ataupun lunas, maka pihak kecamatan yang terkait akan mendapatkan bonus sebesar 1 persen dari total PBB seluruh desa sekecamatan.
Ketentuan ketiga adalah apabila desa bisa melunasi PBB sebelum jatuh tempo atau paling lambat tanggal 30 September 2016, maka Desa yang bersangkutan akan mendapatkan bonus sebesar 5 persen dari total pagu yang ada.
"Apabila desa sudah melakukan pelunasan di Bulan Intensifikasi maka Desa tersebut akan mendapatkan total sebesar 15 persen dengan rincian yaitu Kasun 5 persen, Kades 5 persen dan Desa 5 persen," kata Indra Setyawan.
Selain itu, pihak Kabupaten Madiun tidak akan menutup mata atas kerja keras yang dilakukan oleh petugas pemungut PBB. Petugas pemungut PBB akan mendapatkan bonus sebesar 5 persen dari total pagu setiap desa. "Selain dalam rangka hari jadi Kabupaten Madiun, Di bulan intensifikasi ini Pemerintah Kabupaten Madiun memang memberikan bonus yang banyak bagi desa yang sudah melunasi PBB nya," tegas Indra Setyawan.
Namun, sewaktu sosialisasi di Kecamatan Kebonsari kemarin, ternyata baru ada 9 Kasun se Kecamatan Kebonsari yang sudah dinyatakan lunas PBBnya. Dari data yang diperoleh, 9 Kasun tersebut adalah Kasun Jumog Desa Kebonsari, Kasun Jomblang Desa Sidorejo, Kasun Mojorejo Desa Mojorejo, Kasun Ringin Putih I Desa Tanjungrejo, Kasun Ringin Putih II Desa Tanjungrejo, Kasun Sarangan Desa Krandegan, Kasun Butan Desa Krandegan,  Kasun Tambak Mas Desa Tambak Mas, dan Kasun Datengan Desa Tambak Mas.
Diketahui, target pembayaran PBB tahun 2016 untuk Kecamatan Kebonsari adalah Rp. 1.119.495.804,- namun sampai tanggal 15 September 2016 baru menyetorkan Rp. 415.105.750,- atau sebesar Rp. 37,08 persen. "Diharapkan, desa-desa sekecamatan Kebonsari bisa melunasi PBB sebelum jatuh tempo terakhir," pungkas Indra Setyawan. (p-76)

Baca

Jelang Idul Adha, Bupati Ngawi Lakukan Sidak Hewan Kurban

Ngawi, Investigasi : Untuk memantau kondisi pasar hewan dan sekaligus mengantisipasi beredarnya hewan kurban yang sakit, Bupati Ngawi Budi Sulistyono bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak-Sidak di Pasar Hewan Ngawi, Kamis pagi (8/9/16).
Dalam kegiatan Sidak di pasar Hewan, Bupati Ngawi Budi Sulistyono didampingi Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Bapemas Pemdes dan Inspektorat serta lainnya.
Bupati Ngawi, Budi Sulistyono mengatakan kunjungannya beserta tim di Pasar Hewan Ngawi untuk mengetahui kondisi pasar. Selain itu, Bupati bersama tim ingin memastikan ternak yang perjualbelikan sehat dan memenuhi syarat kurban. “Sidak bertujuan untuk memastikan kondisi hewan yang beredar sehat dan memenuhi syarat untuk kurban Idul Adha 1437 H,” ungkapnya.
Bupati Ngawi menambahkan untuk mengantisipasi hewan yang terkena penyakit menular seperti antrak maupun lainnya, pemerintah melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Selain itu, Pemerintah melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi kepada peternak.
“Disini, saya membawa tim kesehatan hewan untuk memeriksa hewan, dan setelah kami periksa Alhamdulillah sehat dan layak untuk kurban,” ujar Bupati Ngawi Budi Sulistyono. (p-76)
Ngawi, Investigasi : Untuk memantau kondisi pasar hewan dan sekaligus mengantisipasi beredarnya hewan kurban yang sakit, Bupati Ngawi Budi Sulistyono bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak-Sidak di Pasar Hewan Ngawi, Kamis pagi (8/9/16).
Dalam kegiatan Sidak di pasar Hewan, Bupati Ngawi Budi Sulistyono didampingi Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Bapemas Pemdes dan Inspektorat serta lainnya.
Bupati Ngawi, Budi Sulistyono mengatakan kunjungannya beserta tim di Pasar Hewan Ngawi untuk mengetahui kondisi pasar. Selain itu, Bupati bersama tim ingin memastikan ternak yang perjualbelikan sehat dan memenuhi syarat kurban. “Sidak bertujuan untuk memastikan kondisi hewan yang beredar sehat dan memenuhi syarat untuk kurban Idul Adha 1437 H,” ungkapnya.
Bupati Ngawi menambahkan untuk mengantisipasi hewan yang terkena penyakit menular seperti antrak maupun lainnya, pemerintah melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Selain itu, Pemerintah melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi kepada peternak.
“Disini, saya membawa tim kesehatan hewan untuk memeriksa hewan, dan setelah kami periksa Alhamdulillah sehat dan layak untuk kurban,” ujar Bupati Ngawi Budi Sulistyono. (p-76)
Baca

PT. KAI Daop 7 Tertibkan Assetnya dan Kosongkan 3 Rumah Dinas Yang Dihuni Oleh Warga

Madiun Kota, Investigasi : Penertiban asset PT. KAI Daop 7 terus dilakukan. Kali ini asset PT. KAI berupa 3 rumah dinas yang berlokasi di Jalan Buton, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun berhasil dikosongkan oleh petugas.
Hermin Istiawati salah satu penghuni asset rumah dinas mengaku tidak terima upaya PT KAI melakukan upaya pengosongan. Hal ini karena yang berhak melakukan pengosongan, bukan PT KAI tetapi pengadilan negeri setempat.
“Yang berhak mengosongkan itu hanya pengadilan, bukan PT KAI. karena PT KAI nggak punya hak. Seandainya dia (PT KAI) punya sertifikat yang benar, saya keluar. Karena dia punya, saya disuruh bayar dan disuruh keluar ya nggak mau,” katanya.
Warga menilai, pengosongan yang dilakukan PT KAI terkesan mendadak dan cacat hukum, sebab PT KAI tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah yang sah.
Sementara, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, penertiban asset dilakukan, sebab penghuni rumah dinas dinilai tidak memiliki status hukum dengan PT KAI, karena tidak melakukan kontrak dan sewa.
Dilanjutkan, Supriyanto menyatakan, PT KAI sebelumnya telah melakukan upaya negoisasi dengan warga penghuni asset, namun tidak ada respon. Menurut Supri, mereka yang menempati asset negara, merupakan anak pensiunan PJKA. Rencananya, asset tersebut nantinya akan dijadikan mess pegawai operasional PT KAI.
“Ini sertifikatnya ada, kenyataannya pas waktu sidang di pengadilan kita menang. Rencananya asset ini digunakan mess karena banyak teman-teman kita yang kos diluar, dan kebutuhan operasional perlu mess yang dekat dengan stasiun,” Tuturnya,
Dilokasi pengosongan sempat diwarnai aksi pemberontakan dari warga, dengan melakukan penghadangan. Cara tersebut tidak membuahkan hasil, sebab jalan masuk ke rumah dinas yang dihuni warga telah diblokade puluhan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Penertiban asset PT. KAI Daop 7 terus dilakukan. Kali ini asset PT. KAI berupa 3 rumah dinas yang berlokasi di Jalan Buton, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun berhasil dikosongkan oleh petugas.
Hermin Istiawati salah satu penghuni asset rumah dinas mengaku tidak terima upaya PT KAI melakukan upaya pengosongan. Hal ini karena yang berhak melakukan pengosongan, bukan PT KAI tetapi pengadilan negeri setempat.
“Yang berhak mengosongkan itu hanya pengadilan, bukan PT KAI. karena PT KAI nggak punya hak. Seandainya dia (PT KAI) punya sertifikat yang benar, saya keluar. Karena dia punya, saya disuruh bayar dan disuruh keluar ya nggak mau,” katanya.
Warga menilai, pengosongan yang dilakukan PT KAI terkesan mendadak dan cacat hukum, sebab PT KAI tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah yang sah.
Sementara, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, penertiban asset dilakukan, sebab penghuni rumah dinas dinilai tidak memiliki status hukum dengan PT KAI, karena tidak melakukan kontrak dan sewa.
Dilanjutkan, Supriyanto menyatakan, PT KAI sebelumnya telah melakukan upaya negoisasi dengan warga penghuni asset, namun tidak ada respon. Menurut Supri, mereka yang menempati asset negara, merupakan anak pensiunan PJKA. Rencananya, asset tersebut nantinya akan dijadikan mess pegawai operasional PT KAI.
“Ini sertifikatnya ada, kenyataannya pas waktu sidang di pengadilan kita menang. Rencananya asset ini digunakan mess karena banyak teman-teman kita yang kos diluar, dan kebutuhan operasional perlu mess yang dekat dengan stasiun,” Tuturnya,
Dilokasi pengosongan sempat diwarnai aksi pemberontakan dari warga, dengan melakukan penghadangan. Cara tersebut tidak membuahkan hasil, sebab jalan masuk ke rumah dinas yang dihuni warga telah diblokade puluhan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100