Walikota Berharap PNS Di Kota Madiun Memanfaatkan Tax Amnesty Agar Tidak Tersandung Masalah
Madiun Kota, Investigasi : Perhatian pemerintah pusat terkait dengan
pemasukan dari sektor pajak mendapat mendapat respon positif dan
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun dengan menggelar sosialisasi Tax
Amnesty di Gedung Diklat Gulun, Kota Madiun, Selasa (16/8/16).
Dalam
acara tersebut, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto menyakini bahwa banya
pegawai Pemerintahan Kota Madiun yang belum mencantumkan harta kekayaannya di
Surat Pmeberitahuan Tahunan (SPT). Maka dari itu, Walikota Madiun merasa
antusias bahwa sosialisasi Tax Amnesty ini merupakan langkah positif dan
keuntungan bagi pegawainya agar tidak tersandung masalah pajak terutama pajak
yang terhutang.
“Tax Amnesty penting, saya ajak
staf saya mengikuti sosialisasi ini, ben
gak kejlungup (biar
tidak tersandung masalah). Jadi sekarang Tahun 2015 kebawah, jika mereka
mengaku pajak terutangnya, maka diampuni. Bayar dua persen selesai, dan nggak
boleh diusut itu, kalau nggak ngaku dendanya ya sampai 200 persen. Saya yakin,
staf saya banyak yang nggak ngaku, kalau punya mobil, punya rumah,” ungkap
Walikota, Selasa (16/8/2016).
Dilanjutkan,
sosialisasi tax amnesty penting, karena bertujuan meningkatkan
likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif
serta meningkatkan investasi. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh
pegawai di lingkup Pemkot Madiun tidak tersandung masalah, terutama dalam hal
pembayaran pajak terutang.
Dikatakan,
Wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan
pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya, harta tersebut
akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan
ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan dengan kenaikan tarif 200 persen. Program tax amnesty mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
“Dengan
ikut Tax Amnesty Pajak, akan mendapatkan beberapa fasilitas
seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak,
penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai akhir tahun pajak 2015,
pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan
data terkait Amnesty Pajak,” tegasnya.
Diharapkan,
masyarakat tidak lagi dikenai sanksi administrasi perpajakan dari
sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar
uang tebusan, serta tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan
penyelidikan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Perhatian pemerintah pusat terkait dengan
pemasukan dari sektor pajak mendapat mendapat respon positif dan
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun dengan menggelar sosialisasi Tax
Amnesty di Gedung Diklat Gulun, Kota Madiun, Selasa (16/8/16).
Dalam
acara tersebut, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto menyakini bahwa banya
pegawai Pemerintahan Kota Madiun yang belum mencantumkan harta kekayaannya di
Surat Pmeberitahuan Tahunan (SPT). Maka dari itu, Walikota Madiun merasa
antusias bahwa sosialisasi Tax Amnesty ini merupakan langkah positif dan
keuntungan bagi pegawainya agar tidak tersandung masalah pajak terutama pajak
yang terhutang.
“Tax Amnesty penting, saya ajak
staf saya mengikuti sosialisasi ini, ben
gak kejlungup (biar
tidak tersandung masalah). Jadi sekarang Tahun 2015 kebawah, jika mereka
mengaku pajak terutangnya, maka diampuni. Bayar dua persen selesai, dan nggak
boleh diusut itu, kalau nggak ngaku dendanya ya sampai 200 persen. Saya yakin,
staf saya banyak yang nggak ngaku, kalau punya mobil, punya rumah,” ungkap
Walikota, Selasa (16/8/2016).
Dilanjutkan,
sosialisasi tax amnesty penting, karena bertujuan meningkatkan
likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif
serta meningkatkan investasi. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh
pegawai di lingkup Pemkot Madiun tidak tersandung masalah, terutama dalam hal
pembayaran pajak terutang.
Dikatakan,
Wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan
pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya, harta tersebut
akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan
ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan dengan kenaikan tarif 200 persen. Program tax amnesty mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
“Dengan
ikut Tax Amnesty Pajak, akan mendapatkan beberapa fasilitas
seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak,
penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai akhir tahun pajak 2015,
pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan
data terkait Amnesty Pajak,” tegasnya.
Diharapkan,
masyarakat tidak lagi dikenai sanksi administrasi perpajakan dari
sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar
uang tebusan, serta tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan
penyelidikan. (p-76)