Negosiasi Tamat, PT. AJP Kabur Dari Tanggungjawab

Madiun, Kota Investigasi : Proses negosiasi antara para Mandor dan kuli bangunan dengan PT. AJP yang merupakan pemborong Gedung DPRD Kota Madiun mencapai babak final yaitu dengan minggatnya PT. AJP. Hal ini terungkap setelah PT. AJP selaku rekanan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinsosnaker Kota Madiun. Senin (22/2/16).
Ketidak hadiran PT. AJP ini tentu saja mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya yaitu PT. AJP sanggup membayar kekurangan upah yang menjadi hak dari para Mandor dan kuli bangunan yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang senilia Rp. 29,3 miliar tersebut.
Mengetahui bahwa perwakilan PT. AJP tidak hadir, puluhan Mandor dan pekerja bangunan yang sudah menanti lama di Kantor Dinsosnaker Kota Madiun langsung meradang. “Saya kecewa karena uang pekerja yang sudah dua kali ini dijanjikan ternyata meleset,” ujar Nyono Sugiono, Perwakilan dari para Mandor dan pekerja proyek.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan melaporkan PT. AJP ini ke Mapolres Madiun Kota karena PT. AJP tidak bertanggungjawab padahal pertemuan ini sudah menjadi kesepakatan bersama sewaktu mengadakan pertemuan yang pertama. Saya hanya minta uang pekerja dan material dibayar," lanjut Nyono Sugiono.
Sementara itu, Kepala Dinsosnaker Kota Madiun, Suyoto HW mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha menghubungi pihak PT. AJP melalui telepon namun semua nomor tidak aktif. “Kalau seperti ini, Saya mendukung langkah dari para Mandor dan pekerja untuk menempuh jalur hokum,” tegasnya.
Setelah mediasi di Kantor Disnakersos tidak mendapatkan hasil, puluhan perwakilan mandor dan pekerja langsung mendatangi Polres Madiun Kota untuk melaporkan kasus ini. Langkah pekerja ini pun didukung oleh Sekwan DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto dan Ketua Komisi II, DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yhusanto. Mereka bersama-sama mendatangi Polres Madiun Kota untuk melaporkan upah gaji pekerja yang belum dibayarkan. (p-76)

Madiun, Kota Investigasi : Proses negosiasi antara para Mandor dan kuli bangunan dengan PT. AJP yang merupakan pemborong Gedung DPRD Kota Madiun mencapai babak final yaitu dengan minggatnya PT. AJP. Hal ini terungkap setelah PT. AJP selaku rekanan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinsosnaker Kota Madiun. Senin (22/2/16).
Ketidak hadiran PT. AJP ini tentu saja mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya yaitu PT. AJP sanggup membayar kekurangan upah yang menjadi hak dari para Mandor dan kuli bangunan yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang senilia Rp. 29,3 miliar tersebut.
Mengetahui bahwa perwakilan PT. AJP tidak hadir, puluhan Mandor dan pekerja bangunan yang sudah menanti lama di Kantor Dinsosnaker Kota Madiun langsung meradang. “Saya kecewa karena uang pekerja yang sudah dua kali ini dijanjikan ternyata meleset,” ujar Nyono Sugiono, Perwakilan dari para Mandor dan pekerja proyek.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan melaporkan PT. AJP ini ke Mapolres Madiun Kota karena PT. AJP tidak bertanggungjawab padahal pertemuan ini sudah menjadi kesepakatan bersama sewaktu mengadakan pertemuan yang pertama. Saya hanya minta uang pekerja dan material dibayar," lanjut Nyono Sugiono.
Sementara itu, Kepala Dinsosnaker Kota Madiun, Suyoto HW mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha menghubungi pihak PT. AJP melalui telepon namun semua nomor tidak aktif. “Kalau seperti ini, Saya mendukung langkah dari para Mandor dan pekerja untuk menempuh jalur hokum,” tegasnya.
Setelah mediasi di Kantor Disnakersos tidak mendapatkan hasil, puluhan perwakilan mandor dan pekerja langsung mendatangi Polres Madiun Kota untuk melaporkan kasus ini. Langkah pekerja ini pun didukung oleh Sekwan DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto dan Ketua Komisi II, DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yhusanto. Mereka bersama-sama mendatangi Polres Madiun Kota untuk melaporkan upah gaji pekerja yang belum dibayarkan. (p-76)

Baca

Pejual Makanan Keliling Dicokok Satreskoba Polres Madiun Kota

Madiun Kota, Investigasi ; Pengintaian petugas Sat reskoba Polres Madiun Kota membuahkan hasil. Hendra, Seorang penjual makanan keliling dicokok petugas Satreskoba Polres Madiun Kota, di jalan Progo, Kecamatan Taman, saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan pelangganya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Hendra, yang pernah terlibat aksi pencurian dan penggelapan ini bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 Milyar.
Dijelaskan oleh Kasat Reskoba Polres Madiun Kota bahwa saat dilakukan penangkapan, Hendra, warga jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam didapati membawa serbuk sabu seberat 0,28 gram, yang disembunyikan didalam bungkus rokok. "Tersangka H, ini kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka pemakai dan juga pengedar barang terlarang yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, anggota Satreskoba terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

"Satreskoba terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di Madiun Kota. Karena tidak tertutup kemungkinan tersangka ini merupakan salah satu anggota jaringan di Madiun. Dan anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap teman bisnis tersangka yang berhasil lolos saat dilakukan penangkapan,"terang AkP Sukono. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Pengintaian petugas Sat reskoba Polres Madiun Kota membuahkan hasil. Hendra, Seorang penjual makanan keliling dicokok petugas Satreskoba Polres Madiun Kota, di jalan Progo, Kecamatan Taman, saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan pelangganya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Hendra, yang pernah terlibat aksi pencurian dan penggelapan ini bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 Milyar.
Dijelaskan oleh Kasat Reskoba Polres Madiun Kota bahwa saat dilakukan penangkapan, Hendra, warga jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam didapati membawa serbuk sabu seberat 0,28 gram, yang disembunyikan didalam bungkus rokok. "Tersangka H, ini kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka pemakai dan juga pengedar barang terlarang yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, anggota Satreskoba terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

"Satreskoba terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di Madiun Kota. Karena tidak tertutup kemungkinan tersangka ini merupakan salah satu anggota jaringan di Madiun. Dan anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap teman bisnis tersangka yang berhasil lolos saat dilakukan penangkapan,"terang AkP Sukono. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100