Negosiasi Tamat, PT. AJP Kabur Dari Tanggungjawab
Madiun, Kota
Investigasi : Proses negosiasi antara para Mandor
dan kuli bangunan dengan PT. AJP yang merupakan pemborong Gedung DPRD Kota
Madiun mencapai babak final yaitu dengan minggatnya PT. AJP. Hal ini terungkap
setelah PT. AJP selaku rekanan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tidak
hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinsosnaker Kota Madiun. Senin
(22/2/16).
Ketidak hadiran PT. AJP ini tentu saja mengingkari
kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya yaitu PT. AJP sanggup membayar
kekurangan upah yang menjadi hak dari para Mandor dan kuli bangunan yang
mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang senilia Rp. 29,3
miliar tersebut.
Mengetahui bahwa perwakilan PT. AJP tidak hadir,
puluhan Mandor dan pekerja bangunan yang sudah menanti lama di Kantor
Dinsosnaker Kota Madiun langsung meradang. “Saya kecewa karena uang pekerja
yang sudah dua kali ini dijanjikan ternyata meleset,” ujar Nyono Sugiono,
Perwakilan dari para Mandor dan pekerja proyek.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan melaporkan
PT. AJP ini ke Mapolres Madiun Kota karena PT. AJP tidak bertanggungjawab
padahal pertemuan ini sudah menjadi kesepakatan bersama sewaktu mengadakan
pertemuan yang pertama. Saya hanya minta uang pekerja dan material
dibayar," lanjut Nyono Sugiono.
Sementara itu, Kepala Dinsosnaker Kota Madiun,
Suyoto HW mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha menghubungi pihak PT. AJP
melalui telepon namun semua nomor tidak aktif. “Kalau seperti ini, Saya
mendukung langkah dari para Mandor dan pekerja untuk menempuh jalur hokum,”
tegasnya.
Setelah mediasi di Kantor Disnakersos tidak
mendapatkan hasil, puluhan perwakilan mandor dan pekerja langsung mendatangi
Polres Madiun Kota untuk melaporkan kasus ini. Langkah pekerja ini pun didukung
oleh Sekwan DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto dan Ketua Komisi II, DPRD Kota
Madiun, Ngedi Trisno Yhusanto. Mereka bersama-sama mendatangi Polres Madiun
Kota untuk melaporkan upah gaji pekerja yang belum dibayarkan. (p-76)
Madiun, Kota
Investigasi : Proses negosiasi antara para Mandor
dan kuli bangunan dengan PT. AJP yang merupakan pemborong Gedung DPRD Kota
Madiun mencapai babak final yaitu dengan minggatnya PT. AJP. Hal ini terungkap
setelah PT. AJP selaku rekanan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tidak
hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinsosnaker Kota Madiun. Senin
(22/2/16).
Ketidak hadiran PT. AJP ini tentu saja mengingkari
kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya yaitu PT. AJP sanggup membayar
kekurangan upah yang menjadi hak dari para Mandor dan kuli bangunan yang
mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang senilia Rp. 29,3
miliar tersebut.
Mengetahui bahwa perwakilan PT. AJP tidak hadir,
puluhan Mandor dan pekerja bangunan yang sudah menanti lama di Kantor
Dinsosnaker Kota Madiun langsung meradang. “Saya kecewa karena uang pekerja
yang sudah dua kali ini dijanjikan ternyata meleset,” ujar Nyono Sugiono,
Perwakilan dari para Mandor dan pekerja proyek.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan melaporkan
PT. AJP ini ke Mapolres Madiun Kota karena PT. AJP tidak bertanggungjawab
padahal pertemuan ini sudah menjadi kesepakatan bersama sewaktu mengadakan
pertemuan yang pertama. Saya hanya minta uang pekerja dan material
dibayar," lanjut Nyono Sugiono.
Sementara itu, Kepala Dinsosnaker Kota Madiun,
Suyoto HW mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha menghubungi pihak PT. AJP
melalui telepon namun semua nomor tidak aktif. “Kalau seperti ini, Saya
mendukung langkah dari para Mandor dan pekerja untuk menempuh jalur hokum,”
tegasnya.
Setelah mediasi di Kantor Disnakersos tidak
mendapatkan hasil, puluhan perwakilan mandor dan pekerja langsung mendatangi
Polres Madiun Kota untuk melaporkan kasus ini. Langkah pekerja ini pun didukung
oleh Sekwan DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto dan Ketua Komisi II, DPRD Kota
Madiun, Ngedi Trisno Yhusanto. Mereka bersama-sama mendatangi Polres Madiun
Kota untuk melaporkan upah gaji pekerja yang belum dibayarkan. (p-76)