Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Madiun, Investigasi : Setelah menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Agung, Kasus korupsi anggaran Badan Pengawas (Banwas) Tahun 2012 - 2014 Kabupaten Madiun sebesar 2 miliar yang hanya diterimakan sebesar Rp. 500 juta saja, kini Kejaksaan Negeri Mejayan unjuk gigi dengan menetapkan Benny Adi Wijaya, Inspektur di Inspektorat Kabupaten Madiun serta Bambang Budi Oetomo mantan Inspektur yang merupakan senior dari Beny Adi Wijaya. Jumat (15/7/16).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mejayan, Wartadjiono Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka Beny Adi Wijaya sudah dilakukan sejak  tanggal 1 Juli 2016 lalu. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka per 1 Juli 2016 kemarin,” ungkap Wartadjiono Hadi.
Diketahui, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mejayan melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi di lingkup Inspektorat Kabupaten Madiun. Pihak Kejari Mejayan telah memanggil sejumlah nama penting. Mulai dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun Edi Hariyanto, Bendahara Inspektorat, Handoko dan sederet staf Inspektorat seperti Hendra Sulistyawan, Rum Affandi dan Arif Muanas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Beny Adi Wijaya bersama staff yang ikut diperiksa di Kejari Mejayan langsung pergi tanpa mau dikonfirmasi oleh Wartawan.

Kilas balik, Sesuai laporan yang masuk ke Kejagung, anggaran di pos Banwas sepanjang 2012 hingga 2014 senilai Rp2 miliar hanya diterimakan sebesar Rp 500 juta saja. Kabarnya, sisa dana senilai Rp 1,5 miliar itu dialirkan ke rekening masing-masing pejabat yang terlibat dengan cara ditransfer hingga berulangkali. Lantas kasus ini menjadi atensi langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (p-76)
Madiun, Investigasi : Setelah menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Agung, Kasus korupsi anggaran Badan Pengawas (Banwas) Tahun 2012 - 2014 Kabupaten Madiun sebesar 2 miliar yang hanya diterimakan sebesar Rp. 500 juta saja, kini Kejaksaan Negeri Mejayan unjuk gigi dengan menetapkan Benny Adi Wijaya, Inspektur di Inspektorat Kabupaten Madiun serta Bambang Budi Oetomo mantan Inspektur yang merupakan senior dari Beny Adi Wijaya. Jumat (15/7/16).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mejayan, Wartadjiono Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka Beny Adi Wijaya sudah dilakukan sejak  tanggal 1 Juli 2016 lalu. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka per 1 Juli 2016 kemarin,” ungkap Wartadjiono Hadi.
Diketahui, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mejayan melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi di lingkup Inspektorat Kabupaten Madiun. Pihak Kejari Mejayan telah memanggil sejumlah nama penting. Mulai dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun Edi Hariyanto, Bendahara Inspektorat, Handoko dan sederet staf Inspektorat seperti Hendra Sulistyawan, Rum Affandi dan Arif Muanas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Beny Adi Wijaya bersama staff yang ikut diperiksa di Kejari Mejayan langsung pergi tanpa mau dikonfirmasi oleh Wartawan.

Kilas balik, Sesuai laporan yang masuk ke Kejagung, anggaran di pos Banwas sepanjang 2012 hingga 2014 senilai Rp2 miliar hanya diterimakan sebesar Rp 500 juta saja. Kabarnya, sisa dana senilai Rp 1,5 miliar itu dialirkan ke rekening masing-masing pejabat yang terlibat dengan cara ditransfer hingga berulangkali. Lantas kasus ini menjadi atensi langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100