Dalami Kasus Korupsi Walikota Madiun, Penyidik KPK Periksa Sembilan Kontraktor dan Camat
Madiun Kota – Pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang
membelit Walikota Madiun, Bambang Irianto yang di tangani oleh Penyidik KPK
belumlah usai. Beberapa kali Penyidik dari KPK mendatangi Kota Madiun untuk
mencari bukti baru dan mendalaminya.
Beberapa
waktu lalu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pimpinan
asosiasi dan anggota kontraktor di tempat yang sama. Selain itu, KPK juga
memeriksa ketua Administrasi Pembangunan Kota Madiun, Sadikun.
Namun
pemeriksa terhadap sembilan kontraktor dan Sadikun, tidak ada kaitannya dengan
pembangunan PBM. Tapi seputar uang fee yang diduga diberikan kepada Walikota
melalui Sadikun dari para kontraktor yang mendapat proyek dari Pemkot Madiun.
Sedangkan besarannya fee, disebut-sebut antara 5%-15%, tergantung nilai proyek
dan jenis proyek. Apakah itu proyek PL (Penunjukan Langsung) atau melalui
lelang.
Mereka
yang yang diperiksa kemarin (15/12), yakni Sutomo dari Asosiasi Gapeksindo,
Sukarman dari Asosiasi Gakindo, Rochim Rudianto dari Asosiasi Aksindo, Riyadi
dari Asosiasi Askindo, Noer Mohammad dari Asosiasi Aspeknas, Moch Rofieq
Nurhidajat Taufiq selaku Ketua Gapensi, Yayat Prawira Sumantri dari Asosiasi
Gapeknas, Pratikno selaku Ketua Gabpeknas dan Arief Kurniawan dari Asosiasi
Gabpeknas.
Jika
pemeriksaan terkait uang fee terbukti, hampir dapat dipastikan, Walikota Madiun
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PBM oleh KPK,
17 Oktober, lalu, akan menjadi tersangka ‘Jilid II’ dalam kasus setoran fee.
Belum lagi masalah dana APBD setoran dari Satuan Kerja (Satker) setiap ada
kegiatan.
Tidak
hanya berhenti sampai disini, Kali ini, penyidik KPK kembali mendatangi Kota
Madiun untuk mengorek keterangan terkait dengan asset Walikota Madiun dengan
memeriksa seluruh Camat. Tiga Camat yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara
Makota milik Polres Madiun Kota, yakni Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat
Manguharjo Hidayat dan Camat Kartoharjo Catur Wahyudianto serta beberapa
stafnya.
Usai
diperiksa, Doris EP, Camat Taman, mengatakan dirinya ditanya penyidik KPK
seputar aset milik Walikota Madiun yang berada di wilayah Kecamatan Taman. “Ya
cuma ditanya tentang aset beliau (H. Bambang Irianto) yang ada di Kecamatan
Taman,” kata Doris yang tak merinci aset walikota yang ada di wilayahnya.
Menurutnya
lagi, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK itu, karena dirinya selaku
camat, juga sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). “Karena posisi saya
sebagai PPAT di wilayah Kecamatan Taman,” pungkasnya.
Selain
memeriksa seluruh Camat di Kota Madiun, penyidik KPK juga kembali memeriksa
mantan manager PT Lince Romauli Raya (LRR), Ali Fauzi. PT Lince merupakan
kontraktor yang mengerjakan proyek Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai
Rp.76,5 milyar yang menjerat Walikota Madiun, sebagai tersangka. “Cuma jadi
saksi,” kata Ali Fauzi, yang juga seorang notaris, sambil bergegas masuk ke
dalam mobil. (tim)
Madiun Kota – Pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang
membelit Walikota Madiun, Bambang Irianto yang di tangani oleh Penyidik KPK
belumlah usai. Beberapa kali Penyidik dari KPK mendatangi Kota Madiun untuk
mencari bukti baru dan mendalaminya.
Beberapa
waktu lalu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pimpinan
asosiasi dan anggota kontraktor di tempat yang sama. Selain itu, KPK juga
memeriksa ketua Administrasi Pembangunan Kota Madiun, Sadikun.
Namun
pemeriksa terhadap sembilan kontraktor dan Sadikun, tidak ada kaitannya dengan
pembangunan PBM. Tapi seputar uang fee yang diduga diberikan kepada Walikota
melalui Sadikun dari para kontraktor yang mendapat proyek dari Pemkot Madiun.
Sedangkan besarannya fee, disebut-sebut antara 5%-15%, tergantung nilai proyek
dan jenis proyek. Apakah itu proyek PL (Penunjukan Langsung) atau melalui
lelang.
Mereka
yang yang diperiksa kemarin (15/12), yakni Sutomo dari Asosiasi Gapeksindo,
Sukarman dari Asosiasi Gakindo, Rochim Rudianto dari Asosiasi Aksindo, Riyadi
dari Asosiasi Askindo, Noer Mohammad dari Asosiasi Aspeknas, Moch Rofieq
Nurhidajat Taufiq selaku Ketua Gapensi, Yayat Prawira Sumantri dari Asosiasi
Gapeknas, Pratikno selaku Ketua Gabpeknas dan Arief Kurniawan dari Asosiasi
Gabpeknas.
Jika
pemeriksaan terkait uang fee terbukti, hampir dapat dipastikan, Walikota Madiun
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PBM oleh KPK,
17 Oktober, lalu, akan menjadi tersangka ‘Jilid II’ dalam kasus setoran fee.
Belum lagi masalah dana APBD setoran dari Satuan Kerja (Satker) setiap ada
kegiatan.
Tidak
hanya berhenti sampai disini, Kali ini, penyidik KPK kembali mendatangi Kota
Madiun untuk mengorek keterangan terkait dengan asset Walikota Madiun dengan
memeriksa seluruh Camat. Tiga Camat yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara
Makota milik Polres Madiun Kota, yakni Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat
Manguharjo Hidayat dan Camat Kartoharjo Catur Wahyudianto serta beberapa
stafnya.
Usai
diperiksa, Doris EP, Camat Taman, mengatakan dirinya ditanya penyidik KPK
seputar aset milik Walikota Madiun yang berada di wilayah Kecamatan Taman. “Ya
cuma ditanya tentang aset beliau (H. Bambang Irianto) yang ada di Kecamatan
Taman,” kata Doris yang tak merinci aset walikota yang ada di wilayahnya.
Menurutnya
lagi, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK itu, karena dirinya selaku
camat, juga sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). “Karena posisi saya
sebagai PPAT di wilayah Kecamatan Taman,” pungkasnya.
Selain
memeriksa seluruh Camat di Kota Madiun, penyidik KPK juga kembali memeriksa
mantan manager PT Lince Romauli Raya (LRR), Ali Fauzi. PT Lince merupakan
kontraktor yang mengerjakan proyek Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai
Rp.76,5 milyar yang menjerat Walikota Madiun, sebagai tersangka. “Cuma jadi
saksi,” kata Ali Fauzi, yang juga seorang notaris, sambil bergegas masuk ke
dalam mobil. (tim)