Penyaluran Dana Hibah dan Bansos Harus Sesuai Dengan Aturan
Madiun,
Investigasi : Permasalahan teknis menyangkut
penyaluran dana bansos dan hibah cukup membuat pusing dijajaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Madiun. Hal ini disampaikan oleh Sutikno,
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun.
Sutikno mengatakan, pihaknya harus
berhati-hati dalam menyikapi permasalahan Bansos dan Hibah saat ini. menurutnya
dengan keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 malah menimbulkan kekhawatirkan dari
dinas. “Bagaimana tidak, UU No 23 Tahun 2014 sudah didok sejak Tanggal 2
Oktober 2014 kemarin, namun sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP)
dan Peraturan Daerah (Perda) nya,” ungkap Sutikno.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan
pasal 28, belanja hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada lembaga
maupun Yayasan ataupun LSM senyampang sudah berbadan hukum Indonesia dan sudah
dilegalisasi oleh Kementerian hukum dan HAM di Jakarta. “Padahal, untuk Ormas
maupun LSM yang ada sekarang ini, akta pendiriannya ditetapkan oleh Pengadilan
Negeri setempat. Ini yang membuat
bingung kita,” keluh Sekretaris BPKAD.
Sutikno berharap, Ormas ataupun Yayasan
dan LSM yang ada di Kabupaten Madiun mau mengurus akta perubahan dan
disesuaikan dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014. “Mumpung ini masih ada waktu,
karena batas akhir pencairan dana hibah maupun bansos paling lambat tanggal 15
Desember nanti,” lanjutnya.
Menurut Sutikno, Yayasan, Ormas ataupun
LSM yang ingin melakukan penggantian akta pendirian juga kesulitan karena akta
tersebut harus di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta karena pihak
Kementerian tidak mempunyai kepanjangan tangan di daerah. “Biaya untuk ke
Jakarta itu tidak sedikit, apalagi nanti dana bansos atau hibah yang mereka
terima cuma sedikit, ini yang repot,” lanjutnya.
Untuk mengurai permasalahan itu, pihak Pemerintah
Kabupaten Madiun berupaya menjembatani permasalahan ini dengan mengirim surat
kepada Dirjen di Jakarta. “Kami sudah menanyakan hal ini ke dirjen, apakah ada
kepanjangan tangan dirjen terkait ada didaerah, namun dijawab tidak ada,”
ujarnya.
Walaupun aturan dirasa masih rancu,
Pemerintah Kabupaten Madiun berharap agar LSM, Yayasan maupun Lembaga mau
mengurus akta perubahan. “Dana hibah dan bansos ini secara teknis bisa diselang
seling, kami berharap, seberapa besarnya nanti jangan dijadikan permasalahan,
lanjutnya lagi.
Disisi lain, karena aturan menyebutkan
harus ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka diminta seluruh
penerima dana bansos dan hibah ini mau melakukan perubahan akta pendirian, “Ini
sudah menjadi ketentuan, maka diharapkan teman-teman mau mengurus badan
hukumnya,” pungkas Sutikno.
Sementara itu, Widyastuti, salah seorang
notaris yang beralamatkan di Caruban menjelaskan bila ingin mengurus akta
perubahan bisa dilakukan didaerah lewat notaris yang dipercaya dengan
melengkapi persyaratan. “Syaratnya yaitu dengan menyerahkan NPWP, akta
Pendirian, Keterangan Domisili dan lain sebagainya, nanti oleh pihak notaries
akan didaftarkan ke Kementerian melalui online,” ungkapnya. (p-76)
Madiun,
Investigasi : Permasalahan teknis menyangkut
penyaluran dana bansos dan hibah cukup membuat pusing dijajaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Madiun. Hal ini disampaikan oleh Sutikno,
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun.
Sutikno mengatakan, pihaknya harus
berhati-hati dalam menyikapi permasalahan Bansos dan Hibah saat ini. menurutnya
dengan keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 malah menimbulkan kekhawatirkan dari
dinas. “Bagaimana tidak, UU No 23 Tahun 2014 sudah didok sejak Tanggal 2
Oktober 2014 kemarin, namun sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP)
dan Peraturan Daerah (Perda) nya,” ungkap Sutikno.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan
pasal 28, belanja hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada lembaga
maupun Yayasan ataupun LSM senyampang sudah berbadan hukum Indonesia dan sudah
dilegalisasi oleh Kementerian hukum dan HAM di Jakarta. “Padahal, untuk Ormas
maupun LSM yang ada sekarang ini, akta pendiriannya ditetapkan oleh Pengadilan
Negeri setempat. Ini yang membuat
bingung kita,” keluh Sekretaris BPKAD.
Sutikno berharap, Ormas ataupun Yayasan
dan LSM yang ada di Kabupaten Madiun mau mengurus akta perubahan dan
disesuaikan dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014. “Mumpung ini masih ada waktu,
karena batas akhir pencairan dana hibah maupun bansos paling lambat tanggal 15
Desember nanti,” lanjutnya.
Menurut Sutikno, Yayasan, Ormas ataupun
LSM yang ingin melakukan penggantian akta pendirian juga kesulitan karena akta
tersebut harus di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta karena pihak
Kementerian tidak mempunyai kepanjangan tangan di daerah. “Biaya untuk ke
Jakarta itu tidak sedikit, apalagi nanti dana bansos atau hibah yang mereka
terima cuma sedikit, ini yang repot,” lanjutnya.
Untuk mengurai permasalahan itu, pihak Pemerintah
Kabupaten Madiun berupaya menjembatani permasalahan ini dengan mengirim surat
kepada Dirjen di Jakarta. “Kami sudah menanyakan hal ini ke dirjen, apakah ada
kepanjangan tangan dirjen terkait ada didaerah, namun dijawab tidak ada,”
ujarnya.
Walaupun aturan dirasa masih rancu,
Pemerintah Kabupaten Madiun berharap agar LSM, Yayasan maupun Lembaga mau
mengurus akta perubahan. “Dana hibah dan bansos ini secara teknis bisa diselang
seling, kami berharap, seberapa besarnya nanti jangan dijadikan permasalahan,
lanjutnya lagi.
Disisi lain, karena aturan menyebutkan
harus ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka diminta seluruh
penerima dana bansos dan hibah ini mau melakukan perubahan akta pendirian, “Ini
sudah menjadi ketentuan, maka diharapkan teman-teman mau mengurus badan
hukumnya,” pungkas Sutikno.
Sementara itu, Widyastuti, salah seorang
notaris yang beralamatkan di Caruban menjelaskan bila ingin mengurus akta
perubahan bisa dilakukan didaerah lewat notaris yang dipercaya dengan
melengkapi persyaratan. “Syaratnya yaitu dengan menyerahkan NPWP, akta
Pendirian, Keterangan Domisili dan lain sebagainya, nanti oleh pihak notaries
akan didaftarkan ke Kementerian melalui online,” ungkapnya. (p-76)