Penyaluran Dana Hibah dan Bansos Harus Sesuai Dengan Aturan

Madiun, Investigasi : Permasalahan teknis menyangkut penyaluran dana bansos dan hibah cukup membuat pusing dijajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Madiun. Hal ini disampaikan oleh Sutikno, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun.
Sutikno mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam menyikapi permasalahan Bansos dan Hibah saat ini. menurutnya dengan keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 malah menimbulkan kekhawatirkan dari dinas. “Bagaimana tidak, UU No 23 Tahun 2014 sudah didok sejak Tanggal 2 Oktober 2014 kemarin, namun sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) nya,” ungkap Sutikno.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan pasal 28, belanja hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada lembaga maupun Yayasan ataupun LSM senyampang sudah berbadan hukum Indonesia dan sudah dilegalisasi oleh Kementerian hukum dan HAM di Jakarta. “Padahal, untuk Ormas maupun LSM yang ada sekarang ini, akta pendiriannya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Ini yang membuat  bingung kita,” keluh Sekretaris BPKAD.
Sutikno berharap, Ormas ataupun Yayasan dan LSM yang ada di Kabupaten Madiun mau mengurus akta perubahan dan disesuaikan dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014. “Mumpung ini masih ada waktu, karena batas akhir pencairan dana hibah maupun bansos paling lambat tanggal 15 Desember nanti,” lanjutnya.
Menurut Sutikno, Yayasan, Ormas ataupun LSM yang ingin melakukan penggantian akta pendirian juga kesulitan karena akta tersebut harus di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta karena pihak Kementerian tidak mempunyai kepanjangan tangan di daerah. “Biaya untuk ke Jakarta itu tidak sedikit, apalagi nanti dana bansos atau hibah yang mereka terima cuma sedikit, ini yang repot,” lanjutnya.
Untuk mengurai permasalahan itu, pihak Pemerintah Kabupaten Madiun berupaya menjembatani permasalahan ini dengan mengirim surat kepada Dirjen di Jakarta. “Kami sudah menanyakan hal ini ke dirjen, apakah ada kepanjangan tangan dirjen terkait ada didaerah, namun dijawab tidak ada,” ujarnya.
Walaupun aturan dirasa masih rancu, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap agar LSM, Yayasan maupun Lembaga mau mengurus akta perubahan. “Dana hibah dan bansos ini secara teknis bisa diselang seling, kami berharap, seberapa besarnya nanti jangan dijadikan permasalahan, lanjutnya lagi.
Disisi lain, karena aturan menyebutkan harus ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka diminta seluruh penerima dana bansos dan hibah ini mau melakukan perubahan akta pendirian, “Ini sudah menjadi ketentuan, maka diharapkan teman-teman mau mengurus badan hukumnya,” pungkas Sutikno.

Sementara itu, Widyastuti, salah seorang notaris yang beralamatkan di Caruban menjelaskan bila ingin mengurus akta perubahan bisa dilakukan didaerah lewat notaris yang dipercaya dengan melengkapi persyaratan. “Syaratnya yaitu dengan menyerahkan NPWP, akta Pendirian, Keterangan Domisili dan lain sebagainya, nanti oleh pihak notaries akan didaftarkan ke Kementerian melalui online,” ungkapnya. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100