Bangunan RTLH Ambruk, 2 Anak Kecil Selamat

Madiun Kota, Investigasi : Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan dari Pemerintah Kota Madiun Tahun 2010 milik keluarga Kasimun, warga Kelurahan Manguharjo, RT 14 RW 4, Kecamatan, Manguharjo, Kota Madiun ambruk. Jumat, (18/3/16). Ambruknya RTLH dari Pemerintah Kota Madiun ini selepas bunyi petir menggelegar sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Yayak Suyatno, Ketua RT 14 menjelaskan Sehabis pengajian sekitar pukul 19.00 WIB dirinya mendengar suara seperti kayu patah didalam rumah Kasimun, karena kondisi gelap, Yayak mengambil lampu senter untuk menerangi penglihatannya. “Kondisi rumah itu gelap dan sepi, saya pikir tidak ada orang, namun baru berapa langkah tiba-tiba bruakk.. Ambruk,” ujarnya.
Tentu saja kejadian ini membuat Yayak terkejut, apalagi pasca ambruknya rumah tersebut, dari dalam rumah Yayak mendengar teriakan anak kecil. Tidak ingin terjadi apa-apa, Yayak meminta tolong kepada tetangga untuk membantu menolong. “Saya ingat, bahwa Pak Kasimun punya 2 cucu yaitu Rohmad dan Dhimas yang masih kecil dan sering ditinggal kerja,” lanjutnya.
Yayak menegaskan, bahwa ambruknya RTLH ini bukan karena konstruksi bangunannya yang tidak kuat, namun karena tiang penyangga kuda-kuda tumah dijual oleh pemiliknya. “Lha bagaimana lagi, wong pemilik rumah yang ambruk itu agak gini,” kata Yayak sambil menaruh telunjuk tangan di dahi.
pasca ambruknya rumah milik Kasimun itu, Yayak berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan isi rumah, betapa terkejutnya orang-orang yang bergotong royong, karena isi rumah tersebut banyak pakaian bekas, kasur dan barang-barang yang dianggap sampah. “Waktu dibersihkan, sempat terjadi engkel-engkelan dengan pemilik rumah yang tidak mau perkakasnya diambil,” lanjut Yayak.
Namun berkat bantuan dari Koramil dan pihak Kepolisian, akhirnya Keluarga Kasimun mau, barang-barangnya dibuang. “Hampir tiga truk barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah Pak Kasimun,” terang Ketua RT 14 ini dengan mengelus dada.
Demi rasa kemanusiaan, lantas Yayak menyuruh keluarga Kasimun untuk tinggal sementara digudang tepung miliknya. “Setiap malam mobil saya keluarkan, biar digunakan untuk tidur, kasihan mereka kalau tidak punya tempat tinggal,” ujar Yayak lagi.

Salah satu keluarga Kasimun bernama Bramono, diminta untuk secepatnya membersihkan puing-puing reruntuhan rumah agar secepatnya bisa dimintakan bantuan lagi ke pihak Pemerintah Kota Madiun. “Selain itu saya juga kasiha pada tetangga belakang rumah yang tidak bisa jualan karena akses jalannya tertutup oleh puing-puing rumah ini,” pungka Yayak Suyatno. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan dari Pemerintah Kota Madiun Tahun 2010 milik keluarga Kasimun, warga Kelurahan Manguharjo, RT 14 RW 4, Kecamatan, Manguharjo, Kota Madiun ambruk. Jumat, (18/3/16). Ambruknya RTLH dari Pemerintah Kota Madiun ini selepas bunyi petir menggelegar sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Yayak Suyatno, Ketua RT 14 menjelaskan Sehabis pengajian sekitar pukul 19.00 WIB dirinya mendengar suara seperti kayu patah didalam rumah Kasimun, karena kondisi gelap, Yayak mengambil lampu senter untuk menerangi penglihatannya. “Kondisi rumah itu gelap dan sepi, saya pikir tidak ada orang, namun baru berapa langkah tiba-tiba bruakk.. Ambruk,” ujarnya.
Tentu saja kejadian ini membuat Yayak terkejut, apalagi pasca ambruknya rumah tersebut, dari dalam rumah Yayak mendengar teriakan anak kecil. Tidak ingin terjadi apa-apa, Yayak meminta tolong kepada tetangga untuk membantu menolong. “Saya ingat, bahwa Pak Kasimun punya 2 cucu yaitu Rohmad dan Dhimas yang masih kecil dan sering ditinggal kerja,” lanjutnya.
Yayak menegaskan, bahwa ambruknya RTLH ini bukan karena konstruksi bangunannya yang tidak kuat, namun karena tiang penyangga kuda-kuda tumah dijual oleh pemiliknya. “Lha bagaimana lagi, wong pemilik rumah yang ambruk itu agak gini,” kata Yayak sambil menaruh telunjuk tangan di dahi.
pasca ambruknya rumah milik Kasimun itu, Yayak berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan isi rumah, betapa terkejutnya orang-orang yang bergotong royong, karena isi rumah tersebut banyak pakaian bekas, kasur dan barang-barang yang dianggap sampah. “Waktu dibersihkan, sempat terjadi engkel-engkelan dengan pemilik rumah yang tidak mau perkakasnya diambil,” lanjut Yayak.
Namun berkat bantuan dari Koramil dan pihak Kepolisian, akhirnya Keluarga Kasimun mau, barang-barangnya dibuang. “Hampir tiga truk barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah Pak Kasimun,” terang Ketua RT 14 ini dengan mengelus dada.
Demi rasa kemanusiaan, lantas Yayak menyuruh keluarga Kasimun untuk tinggal sementara digudang tepung miliknya. “Setiap malam mobil saya keluarkan, biar digunakan untuk tidur, kasihan mereka kalau tidak punya tempat tinggal,” ujar Yayak lagi.

Salah satu keluarga Kasimun bernama Bramono, diminta untuk secepatnya membersihkan puing-puing reruntuhan rumah agar secepatnya bisa dimintakan bantuan lagi ke pihak Pemerintah Kota Madiun. “Selain itu saya juga kasiha pada tetangga belakang rumah yang tidak bisa jualan karena akses jalannya tertutup oleh puing-puing rumah ini,” pungka Yayak Suyatno. (p-76)
Baca

PT. KAI Bongkar Gudang Untuk Akses Jalan, Pedagang Panik

Madiun Kota, Investigasi : Pembongkaran gudang milik PT. KAI yang berada disebelah timur Stasiun Kereta Api menimbulkan kepanikan dari beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut. Para pedagang mengira, lapak tempat mereka berjualan juga akan ikut digusur.
Agustinus, salah satu pedagang dilokasi tersebut menuturkan bahwa dirinya mengaku kecewa dengan langkah PT KAI yang melakukan pembongkaran asset. Karena selama ini warga belum mendapat sosialisasi dari PT KAI. Sosialisasi justru datang dari Pemkot Madiun Desember 2015 lalu. Namun isi sosialisasi itu menyebutkan jika bangunan dan fasilitas umum itu milik Pemkot Madiun.
“Kalau yang meminta Pemkot Madiun, kami bisa menerima. Tapi ini tiba-tiba PT KAI melakukan penggusuran. Beberapa hari lalu kami juga sempat diberi surat pemberitahuan dari PT KAI. Intinya, kalau ada barang-barang yang rusak akibat pembongkaran, bukan tanggungjawab PT KAI,” kata Agustinus, kepada wartawan. Senin, (21/3/16).
untuk membela nasib para pedagang yang cemas lapaknya bakal ikut tergusur, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Didik S dan Armaya (Yayak) langsung terjun ke lokasi. Kedua anggota DPRD tersebut meminta PT. KAI untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu apabila ingin eksyen (Mengambil tindakan) sehingga tidak menimbulkan hal-hal yant tidak diinginkan. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi suasana Kota Madiun sekarang ini sudah kondusif,” tegas Yayak pada Wartawan.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, menjelaskan bahwa  pembongkaran ini dilakukan untuk memperluas akses jalan petugas PT KAI ke kantor mekanik yang berada di Jalan Kompol Soenaryo sisi timur.
“Pembongkaran bangunan bertujuan untuk akses jalan menuju kantor mekanik. Karena kami memerlukan akses yang luas. Karena nantinya jalan ini dilalui kendaraan berat untuk membangun jembatan maupun rel. Sementara ini, baru satu set bangunan gudang milik KAI yang dibongkar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, menurutnya lagi, soal nasib warung yang menempati asset milik Pemkot Madiun yang berada di depan gudang PT KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Madiun. “Angkutan barang sudah dipindah disisi timur, sehingga butuh akses luas. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, seperti Kesbangpol dan Satpol PP,” tambahnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pembongkaran gudang milik PT. KAI yang berada disebelah timur Stasiun Kereta Api menimbulkan kepanikan dari beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut. Para pedagang mengira, lapak tempat mereka berjualan juga akan ikut digusur.
Agustinus, salah satu pedagang dilokasi tersebut menuturkan bahwa dirinya mengaku kecewa dengan langkah PT KAI yang melakukan pembongkaran asset. Karena selama ini warga belum mendapat sosialisasi dari PT KAI. Sosialisasi justru datang dari Pemkot Madiun Desember 2015 lalu. Namun isi sosialisasi itu menyebutkan jika bangunan dan fasilitas umum itu milik Pemkot Madiun.
“Kalau yang meminta Pemkot Madiun, kami bisa menerima. Tapi ini tiba-tiba PT KAI melakukan penggusuran. Beberapa hari lalu kami juga sempat diberi surat pemberitahuan dari PT KAI. Intinya, kalau ada barang-barang yang rusak akibat pembongkaran, bukan tanggungjawab PT KAI,” kata Agustinus, kepada wartawan. Senin, (21/3/16).
untuk membela nasib para pedagang yang cemas lapaknya bakal ikut tergusur, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Didik S dan Armaya (Yayak) langsung terjun ke lokasi. Kedua anggota DPRD tersebut meminta PT. KAI untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu apabila ingin eksyen (Mengambil tindakan) sehingga tidak menimbulkan hal-hal yant tidak diinginkan. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi suasana Kota Madiun sekarang ini sudah kondusif,” tegas Yayak pada Wartawan.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, menjelaskan bahwa  pembongkaran ini dilakukan untuk memperluas akses jalan petugas PT KAI ke kantor mekanik yang berada di Jalan Kompol Soenaryo sisi timur.
“Pembongkaran bangunan bertujuan untuk akses jalan menuju kantor mekanik. Karena kami memerlukan akses yang luas. Karena nantinya jalan ini dilalui kendaraan berat untuk membangun jembatan maupun rel. Sementara ini, baru satu set bangunan gudang milik KAI yang dibongkar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, menurutnya lagi, soal nasib warung yang menempati asset milik Pemkot Madiun yang berada di depan gudang PT KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Madiun. “Angkutan barang sudah dipindah disisi timur, sehingga butuh akses luas. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, seperti Kesbangpol dan Satpol PP,” tambahnya. (p-76)
Baca

Eksekusi Penahanan Dimyati Tinggal Tunggu Waktu

Madiun, Investigasi :  Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dimyati yang juga Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Madiun terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sewaktu melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dirumah Kepala Desa teguhan, Kecamatan Jiwan mencapai final.
Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut karena ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu. Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara tidak terima akhirnya terjadi keributan dan berujung penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Akibat perbuatannya, Dimyati divonis selama 3 bulan penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua Parade Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, Kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
"Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, Senin (21/3/2016). (p-76)
Madiun, Investigasi :  Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dimyati yang juga Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Madiun terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sewaktu melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dirumah Kepala Desa teguhan, Kecamatan Jiwan mencapai final.
Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut karena ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu. Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara tidak terima akhirnya terjadi keributan dan berujung penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Akibat perbuatannya, Dimyati divonis selama 3 bulan penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua Parade Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, Kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
"Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, Senin (21/3/2016). (p-76)
Baca

Korupsi Uang Ratusan Juta, Kasek SMKN 1 Kare Jadi Tersangka

Madiun, Investigasi : Penahanan terhadap Sarjono dan dua orang konsultan ini, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak lima bulan lalu. Mulai dari memeriksa para saksi dari sekolah hingga pemeriksaan fisik oleh sejumlah ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang.
Dijelaskan, anggaran DAK yang turun mencapai Rp.1,328 miliar. Dari total DAK yang cair, sebesar Rp.744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sedangkan Rp.584 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sarjono. Ahli forensik bangunan juga menemukan adanya selisih antara bangunan dengan RAB sebesar Rp.493 juta.
Bukan hanya selisih, Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan dan pembuatan laporan fiktif. Termasuk pembelian di toko material yang juga fiktif. Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ada tidak mengetahui hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah berkas palsu, berkas asli tapi palsu dan belasan stempel yang melancarkan aksi Sarjono. Termasuk stempel toko material fiktif.
Kapolres Madiun, AKBP Tony S Putra, mengatakan, Untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang buktermasuk hasil pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, akhirnya menahan kepala SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sarjono, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.584 juta, Senin 21 Maret 2016.
“Kami menggunakan tenaga ahli agar dugaan kami kuat. Buktinya kuat. Kerugian negara yang terindikasi adalah sebesar Rp.519 juta,” jelasnya.
Selain menahan Sarjono, turut pula ditahan dua orang konsultan yang mengerjakan proyek DAK. Yakni Deny Sri Wibowo selaku konsultan pengawas dan Taba Kurniawan selaku konsultan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SMKN 1 Kare.
Lebih lanjut dijelaskan, Polisi sebenarnya sudah cukup yakin dengan dugaan adanya korupsi dalam proyek ini. Sebab secara fisik banyak material bekas yang dipakai. Di antaranya adalah kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan genting bekas. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan bangunan mudah roboh, Sarjono juga. “Toko materialnya fiktif, konsultannya ya abal-abal, panitia sekolah tidak tahu proyeknya,” papar AKBP Tony.
Dari pemeriksaan, tambahnya, penyidik mendapati selisih biaya pembangunan dari Rencana Anggaran Biaya yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan. Yaitu untuk total biaya renovasi dua gedung dan sembilan ruang kelas. “Dari beberapa fakta yang kita temukan, kita dapatkan tidak hanya dua bukti yang kami miliki. Tapi lebih dari dua bukti. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka mulai hari ini (Senin) dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun, AKP Tony S Putra, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p-76)
Madiun, Investigasi : Penahanan terhadap Sarjono dan dua orang konsultan ini, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak lima bulan lalu. Mulai dari memeriksa para saksi dari sekolah hingga pemeriksaan fisik oleh sejumlah ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang.
Dijelaskan, anggaran DAK yang turun mencapai Rp.1,328 miliar. Dari total DAK yang cair, sebesar Rp.744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sedangkan Rp.584 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sarjono. Ahli forensik bangunan juga menemukan adanya selisih antara bangunan dengan RAB sebesar Rp.493 juta.
Bukan hanya selisih, Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan dan pembuatan laporan fiktif. Termasuk pembelian di toko material yang juga fiktif. Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ada tidak mengetahui hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah berkas palsu, berkas asli tapi palsu dan belasan stempel yang melancarkan aksi Sarjono. Termasuk stempel toko material fiktif.
Kapolres Madiun, AKBP Tony S Putra, mengatakan, Untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang buktermasuk hasil pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, akhirnya menahan kepala SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sarjono, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.584 juta, Senin 21 Maret 2016.
“Kami menggunakan tenaga ahli agar dugaan kami kuat. Buktinya kuat. Kerugian negara yang terindikasi adalah sebesar Rp.519 juta,” jelasnya.
Selain menahan Sarjono, turut pula ditahan dua orang konsultan yang mengerjakan proyek DAK. Yakni Deny Sri Wibowo selaku konsultan pengawas dan Taba Kurniawan selaku konsultan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SMKN 1 Kare.
Lebih lanjut dijelaskan, Polisi sebenarnya sudah cukup yakin dengan dugaan adanya korupsi dalam proyek ini. Sebab secara fisik banyak material bekas yang dipakai. Di antaranya adalah kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan genting bekas. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan bangunan mudah roboh, Sarjono juga. “Toko materialnya fiktif, konsultannya ya abal-abal, panitia sekolah tidak tahu proyeknya,” papar AKBP Tony.
Dari pemeriksaan, tambahnya, penyidik mendapati selisih biaya pembangunan dari Rencana Anggaran Biaya yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan. Yaitu untuk total biaya renovasi dua gedung dan sembilan ruang kelas. “Dari beberapa fakta yang kita temukan, kita dapatkan tidak hanya dua bukti yang kami miliki. Tapi lebih dari dua bukti. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka mulai hari ini (Senin) dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun, AKP Tony S Putra, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100