Membawa Ratusan Liter Miras Seorang Warga Sukoharjo Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Plaosan

Magetan, Investigasi :  Lebaran tahun ini bisa-bisa  tidak dapat berkumpul keluarganya SHW (48) warga Dukuh Pengkol RT.02 RW.06,Desa Ngombakan,Kecamatan Polokarto Sukoharjo,Jawa Tengah, pasalnya aksi nekat pria paruh baya ini yang nekat menyelundupkan MIRAS jenis Arak Jowo antar propinsi di gagalkan oleh unit Reskrim Polsek Plaosan, Magetan, Selasa, (14/6/16 ).
Menurut Aiptu Mahmudi anggota Unit Reskrim Polsek Plaosan Penangkapan bermula karena ada informasi dari warga bahwa ada seeorang yang di duga melintas di wilayah Kecamatan Plaosan,Kabupaten Magetan,selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas yang akhirnya mendapati sebuah mobil isuzu panter nopol B 8167 IL, yang dalam pemeriksaan kedapatan membawa 22 jurigen 30 literan miras jenis arak jowo,atau sebanyak 660 liter.karena aksi nekatnya tersangka beserta barang bukti 1 unit mobil dan 660 liter miras tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Plaosan,untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat aksi nekatnya Tersangka  di sangkakan  dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumaman maksimal 15 tahun penjara,dan kini kasus tersebut di tangani oleh polres magetan,tersangka dan barang bukti di amankan di polres Magetan guna penyidikan lebih lanjut. (sj/md)
Magetan, Investigasi :  Lebaran tahun ini bisa-bisa  tidak dapat berkumpul keluarganya SHW (48) warga Dukuh Pengkol RT.02 RW.06,Desa Ngombakan,Kecamatan Polokarto Sukoharjo,Jawa Tengah, pasalnya aksi nekat pria paruh baya ini yang nekat menyelundupkan MIRAS jenis Arak Jowo antar propinsi di gagalkan oleh unit Reskrim Polsek Plaosan, Magetan, Selasa, (14/6/16 ).
Menurut Aiptu Mahmudi anggota Unit Reskrim Polsek Plaosan Penangkapan bermula karena ada informasi dari warga bahwa ada seeorang yang di duga melintas di wilayah Kecamatan Plaosan,Kabupaten Magetan,selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas yang akhirnya mendapati sebuah mobil isuzu panter nopol B 8167 IL, yang dalam pemeriksaan kedapatan membawa 22 jurigen 30 literan miras jenis arak jowo,atau sebanyak 660 liter.karena aksi nekatnya tersangka beserta barang bukti 1 unit mobil dan 660 liter miras tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Plaosan,untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat aksi nekatnya Tersangka  di sangkakan  dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumaman maksimal 15 tahun penjara,dan kini kasus tersebut di tangani oleh polres magetan,tersangka dan barang bukti di amankan di polres Magetan guna penyidikan lebih lanjut. (sj/md)
Baca

Buka Bazar Ta’jil, Walikota Himbau Jangan Menjual Terlalu Mahal

Madiun Kota, Investigasi : Tim Penggerak PKK Kota Madiun bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Madiun menggelar Bazar Makanan untuk Berbuka di Alun-Alun Kota Madiun, Selasa (14/6).
Pembukaan acara bazar ta’jil tersebut ditandai dengan pengguntingan untaian melati oleh Ketua Tim Penggerak PKK Ibu Hj. Lies Bambang Irianto yang didampingi oleh Walikota Madiun yang selanjutnya dilakukan peninjauan setiap stand. Peserta Bazar Makanan untuk Berbuka diikuti oleh ibu-ibu anggota PKK Kota Madiun dari masing-masing Kelurahan Se Kota Madiun.
Bazar ta’jil menyediakan beraneka ragam masakan dan minuman untuk berbuka mulai dari minuman segar, aneka lauk pauk, kue kering, jajanan pasar dan makanan khas Kota Madiun lainya.
Saat meninjau stand makanan, Walikota Madiun berpesan pada penjual untuk tidak menjual makanan dengan harga yang mahal. “Jangan dijual mahal ya, karena acara ini dilakukan untuk membantu masyarakat,” ujar H. Bambang Irianto.
Terkait dengan persiapan Hari Raya Idul Fitri, Walikota Madiun mengatakan bahwa seluruh jajaran SKPD yang mempunyai tupoksi bersinggungan dengan masyarakat sudah siap sedia. “Mulai Dishub, Rumah Sakit maupun Dinas Pasar sudah siap semua, tidak ada kendala,” tegas Walikota.
Selanjutnya Walikota Madiun mengajak pada masyarakat untuk memperbanyak beribadah dan mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa. “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1437 H/2016 semoga seluruh rangkaian ibadah kita di bulan suci ini diterima dan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” ucapnya.

Selanjutnya, marilah Walikota mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan memperbanyak iktikaf di masjid dan mushola. “Kita perbanyak baca Al- Qur’an, kita tingkatkan amal ibadah dan jangan lupa kita keluarkan zakat. Itu semua wajib bagi bagi kita guna lebih mendekatkan diri kepada Dzat yang maha sempurna, ’’ pungkas Bambang Irianto, Walikota Madiun. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Tim Penggerak PKK Kota Madiun bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Madiun menggelar Bazar Makanan untuk Berbuka di Alun-Alun Kota Madiun, Selasa (14/6).
Pembukaan acara bazar ta’jil tersebut ditandai dengan pengguntingan untaian melati oleh Ketua Tim Penggerak PKK Ibu Hj. Lies Bambang Irianto yang didampingi oleh Walikota Madiun yang selanjutnya dilakukan peninjauan setiap stand. Peserta Bazar Makanan untuk Berbuka diikuti oleh ibu-ibu anggota PKK Kota Madiun dari masing-masing Kelurahan Se Kota Madiun.
Bazar ta’jil menyediakan beraneka ragam masakan dan minuman untuk berbuka mulai dari minuman segar, aneka lauk pauk, kue kering, jajanan pasar dan makanan khas Kota Madiun lainya.
Saat meninjau stand makanan, Walikota Madiun berpesan pada penjual untuk tidak menjual makanan dengan harga yang mahal. “Jangan dijual mahal ya, karena acara ini dilakukan untuk membantu masyarakat,” ujar H. Bambang Irianto.
Terkait dengan persiapan Hari Raya Idul Fitri, Walikota Madiun mengatakan bahwa seluruh jajaran SKPD yang mempunyai tupoksi bersinggungan dengan masyarakat sudah siap sedia. “Mulai Dishub, Rumah Sakit maupun Dinas Pasar sudah siap semua, tidak ada kendala,” tegas Walikota.
Selanjutnya Walikota Madiun mengajak pada masyarakat untuk memperbanyak beribadah dan mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa. “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1437 H/2016 semoga seluruh rangkaian ibadah kita di bulan suci ini diterima dan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” ucapnya.

Selanjutnya, marilah Walikota mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan memperbanyak iktikaf di masjid dan mushola. “Kita perbanyak baca Al- Qur’an, kita tingkatkan amal ibadah dan jangan lupa kita keluarkan zakat. Itu semua wajib bagi bagi kita guna lebih mendekatkan diri kepada Dzat yang maha sempurna, ’’ pungkas Bambang Irianto, Walikota Madiun. (p-76)
Baca

Walikota Madiun Berikan Penjelasan Delapan Raperda Dihadapan DPRD Kota Madiun

Madiun Kota, Investigasi : Penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun melalui Surat Walikota Madiun Tanggal 10 Juni 2016 Nomor : 188/638/ 401.013/ 2016 yang terdiri dari 8 Rancangan Peraturan Daerah.
Adapun delapan raperda tersebut adalah Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyediaan Dana Cadangan, Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan oleh Walikota Madiun, H. Bambang Irianto di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (14/6/16).
Tampak hadir pada acara tersebut Pimpinan dan segenap Anggota Koordinasi Forum Pimpinan Daerah Kota Madiun, Komandan Detasemen Polisi Militer V/I Madiun, Komandan Batalyon Infantri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Sekretaris Daerah beserta Asisten dan Staf Ahli.
Segenap Kepala Kesatuan Kerja Perangkat Daerah dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kota Madiun, Anggota Dharma Wanita, Persatuan Dharma Pertiwi, Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga dan seluruh Organisasi Perempuan lainnya, Wartawan media cetak maupun media elektronik, serta Mahasiswa.
Dijelaskan oleh Walikota Madiun bahwa Latar Belakang disusunnya 8 ( delapan ) Raperda yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun adalah sebagai tindak lanjut dari Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Tahun 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota.
“Sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor : 188/08/ 401.040/2015 tentang Program Legislasi Daerah Tahun 2016,” ungkap H. Bambang Irianto.
Lebih lanjut dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tersebut setelah mendapatkan Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
“Semoga penjelasan saya terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun yang saya sampaikan kepada DPRD Kota Madiun, mudah mudahan Penjelasan Saya ini dapat bisa memperjelas gambaran/ Latar Belakang Penyusunan masing-masing Raperda,” pungkas Walikota Madiun. (p-76)


Madiun Kota, Investigasi : Penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun melalui Surat Walikota Madiun Tanggal 10 Juni 2016 Nomor : 188/638/ 401.013/ 2016 yang terdiri dari 8 Rancangan Peraturan Daerah.
Adapun delapan raperda tersebut adalah Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyediaan Dana Cadangan, Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan oleh Walikota Madiun, H. Bambang Irianto di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (14/6/16).
Tampak hadir pada acara tersebut Pimpinan dan segenap Anggota Koordinasi Forum Pimpinan Daerah Kota Madiun, Komandan Detasemen Polisi Militer V/I Madiun, Komandan Batalyon Infantri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Sekretaris Daerah beserta Asisten dan Staf Ahli.
Segenap Kepala Kesatuan Kerja Perangkat Daerah dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kota Madiun, Anggota Dharma Wanita, Persatuan Dharma Pertiwi, Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga dan seluruh Organisasi Perempuan lainnya, Wartawan media cetak maupun media elektronik, serta Mahasiswa.
Dijelaskan oleh Walikota Madiun bahwa Latar Belakang disusunnya 8 ( delapan ) Raperda yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun adalah sebagai tindak lanjut dari Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Tahun 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota.
“Sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor : 188/08/ 401.040/2015 tentang Program Legislasi Daerah Tahun 2016,” ungkap H. Bambang Irianto.
Lebih lanjut dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tersebut setelah mendapatkan Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
“Semoga penjelasan saya terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun yang saya sampaikan kepada DPRD Kota Madiun, mudah mudahan Penjelasan Saya ini dapat bisa memperjelas gambaran/ Latar Belakang Penyusunan masing-masing Raperda,” pungkas Walikota Madiun. (p-76)


Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100