Membawa Ratusan Liter Miras Seorang Warga Sukoharjo Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Plaosan
Magetan, Investigasi : Lebaran tahun ini
bisa-bisa tidak dapat berkumpul keluarganya SHW (48) warga Dukuh
Pengkol RT.02 RW.06,Desa Ngombakan,Kecamatan Polokarto Sukoharjo,Jawa Tengah,
pasalnya aksi nekat pria paruh baya ini yang nekat menyelundupkan MIRAS jenis
Arak Jowo antar propinsi di gagalkan oleh unit Reskrim Polsek Plaosan, Magetan,
Selasa, (14/6/16 ).
Menurut
Aiptu Mahmudi anggota Unit Reskrim Polsek Plaosan Penangkapan bermula karena
ada informasi dari warga bahwa ada seeorang yang di duga melintas di wilayah
Kecamatan Plaosan,Kabupaten Magetan,selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh
petugas yang akhirnya mendapati sebuah mobil isuzu panter nopol B 8167 IL, yang
dalam pemeriksaan kedapatan membawa 22 jurigen 30 literan miras jenis arak
jowo,atau sebanyak 660 liter.karena aksi nekatnya tersangka beserta barang
bukti 1 unit mobil dan 660 liter miras tersebut diamankan unit Reskrim Polsek
Plaosan,untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat
aksi nekatnya Tersangka di sangkakan dengan pasal
204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumaman maksimal 15 tahun penjara,dan
kini kasus tersebut di tangani oleh polres magetan,tersangka dan barang bukti
di amankan di polres Magetan guna penyidikan lebih lanjut. (sj/md)
Magetan, Investigasi : Lebaran tahun ini
bisa-bisa tidak dapat berkumpul keluarganya SHW (48) warga Dukuh
Pengkol RT.02 RW.06,Desa Ngombakan,Kecamatan Polokarto Sukoharjo,Jawa Tengah,
pasalnya aksi nekat pria paruh baya ini yang nekat menyelundupkan MIRAS jenis
Arak Jowo antar propinsi di gagalkan oleh unit Reskrim Polsek Plaosan, Magetan,
Selasa, (14/6/16 ).
Menurut
Aiptu Mahmudi anggota Unit Reskrim Polsek Plaosan Penangkapan bermula karena
ada informasi dari warga bahwa ada seeorang yang di duga melintas di wilayah
Kecamatan Plaosan,Kabupaten Magetan,selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh
petugas yang akhirnya mendapati sebuah mobil isuzu panter nopol B 8167 IL, yang
dalam pemeriksaan kedapatan membawa 22 jurigen 30 literan miras jenis arak
jowo,atau sebanyak 660 liter.karena aksi nekatnya tersangka beserta barang
bukti 1 unit mobil dan 660 liter miras tersebut diamankan unit Reskrim Polsek
Plaosan,untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat
aksi nekatnya Tersangka di sangkakan dengan pasal
204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumaman maksimal 15 tahun penjara,dan
kini kasus tersebut di tangani oleh polres magetan,tersangka dan barang bukti
di amankan di polres Magetan guna penyidikan lebih lanjut. (sj/md)