Madiun, Investigasi : Jabatan kepala sekolah merupakan
tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelumnya telah melalui
proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala
Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007,
seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah
mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta
pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan
memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sambutan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom
kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik di ruang rapat Graha Praja Mukti
Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Bersama itu pula, Bupati Madiun H. Muhtarom, menyerahkan
Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah di Kabupaten Madiun. Selasa, (29/3/16).
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati bahwa Pendidikan sebagai
prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan
jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada
inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat
bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai
visi Kab. Madiun yaitu “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”.
Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga
pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya
Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
“Pengembangan karir PNS khususnya pengangkatan Kepala
Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian,
kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang
tepat,” ungkap Muhtarom.
Untuk itu, lanjut Muhtarom, agar yang mendapatkan amanah
sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Kepala Sekolah
harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “
Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, tegasnya.
Diharapkan, Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager
yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan
penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya
bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Sementara itu, data yang didapat menyebutkan, dari 11
Guru yang menerima SK tersebut terdiri dari Kepala SMA Negeri sebanyak 1
orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang. Guru
yang menerima Surat Keputusan yaitu :
1. PRAMUJO BUDIARTO,
S.Pd.M.Or Guru SMAN 1 Dagangan, Guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala SMAN 1 Wungu
2. SUHARTO, S.Pd
Guru SMKN 1 Mejayan, Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
Kepala SMKN 1 Mejayan
3. BUDI SETIAWAN, S. Pd
Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1
Gemarang
4. Drs. THAHA BAUZIR,
M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN
1 Kare
5. Drs DJUNIEDI
EKOSETIONO, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala SMKN 1 Jiwan
6. NIKEN HYULIASTUTI
S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas
tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan
7. ENDAH MURTININGSIH
S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare
8. Drs. SUNARTO Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi
tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo.
9. ZAINAL ARIFIN S.Pd.,
M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang
diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan.
10. SUJOKO S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
SMPN 1 Nglames.
11. RM SAYAKA, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang. (p-76)
Madiun, Investigasi : Jabatan kepala sekolah merupakan
tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelumnya telah melalui
proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala
Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007,
seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah
mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta
pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan
memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sambutan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom
kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik di ruang rapat Graha Praja Mukti
Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Bersama itu pula, Bupati Madiun H. Muhtarom, menyerahkan
Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah di Kabupaten Madiun. Selasa, (29/3/16).
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati bahwa Pendidikan sebagai
prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan
jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada
inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat
bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai
visi Kab. Madiun yaitu “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”.
Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga
pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya
Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
“Pengembangan karir PNS khususnya pengangkatan Kepala
Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian,
kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang
tepat,” ungkap Muhtarom.
Untuk itu, lanjut Muhtarom, agar yang mendapatkan amanah
sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Kepala Sekolah
harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “
Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, tegasnya.
Diharapkan, Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager
yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan
penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya
bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Sementara itu, data yang didapat menyebutkan, dari 11
Guru yang menerima SK tersebut terdiri dari Kepala SMA Negeri sebanyak 1
orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang. Guru
yang menerima Surat Keputusan yaitu :
1. PRAMUJO BUDIARTO,
S.Pd.M.Or Guru SMAN 1 Dagangan, Guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala SMAN 1 Wungu
2. SUHARTO, S.Pd
Guru SMKN 1 Mejayan, Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
Kepala SMKN 1 Mejayan
3. BUDI SETIAWAN, S. Pd
Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1
Gemarang
4. Drs. THAHA BAUZIR,
M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN
1 Kare
5. Drs DJUNIEDI
EKOSETIONO, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala SMKN 1 Jiwan
6. NIKEN HYULIASTUTI
S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas
tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan
7. ENDAH MURTININGSIH
S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare
8. Drs. SUNARTO Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi
tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo.
9. ZAINAL ARIFIN S.Pd.,
M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang
diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan.
10. SUJOKO S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
SMPN 1 Nglames.
11. RM SAYAKA, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang. (p-76)