Dalih Dinikahi, Wong Jiwan Lakukan Pencabulan Pada Anak Dibawah Umur

Madiun Kota, Investigasi : Berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka.
Kejadian ini bermula saat korban Bunga selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi oleh salah satu teman laki-lakinya untuk berhubungan layaknya suami istri. Kejadian tindak asusila tersebut pengakuan tersangka, dilakukan dirumah tersangka, dirumah nenek tersangka serta dirumah teman tersangka.
“Begitu pulang kerumah setelah pergi dua hari kondisi leher korban merah-merah bekas ciuman. Ditanya keluarga orang tuanya mengakui, korban setelah pergi dibawa laki-laki ke daerah Ngawi, tetapi dia tidak mengetahui di Ngawinya mana dan laki-laknya siapa. Setelah itu, dia juga bercerita dengan orang tuanya bahawa pada bulan Januari 2016 sempat pacaran dengan tersangka YM dan sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih sebelas kali,” kata AKP Ida Royani. Selasa (29/3/16).
Namun anehnya, saat ditanya, Bunga mengaku bahwa kepergiannya selama dua hari tersebut tidak dengan YM, sehingga untuk menguak kepergian Ayu selama dua hari dengan siapa dan dimana menurut AKP Ida Royani, saat berita ini diturunkan jajaran Polsek Jiwan terus melakukan lidik. “Masih dalam lidik kalau ke Ngawinya dengan siapa, belum jelas. Jadi dari Polsek Jiwan masih lidik,” pungkas AKP Ida Royani.

Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain tersangka polisi juga mengamankan berbagai pakaian milik korban sebagai barang bukti seperti baju jenis kaos,  celana panjang jeans, BH, celana dalam serta sepasang sandal jepit. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka.
Kejadian ini bermula saat korban Bunga selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi oleh salah satu teman laki-lakinya untuk berhubungan layaknya suami istri. Kejadian tindak asusila tersebut pengakuan tersangka, dilakukan dirumah tersangka, dirumah nenek tersangka serta dirumah teman tersangka.
“Begitu pulang kerumah setelah pergi dua hari kondisi leher korban merah-merah bekas ciuman. Ditanya keluarga orang tuanya mengakui, korban setelah pergi dibawa laki-laki ke daerah Ngawi, tetapi dia tidak mengetahui di Ngawinya mana dan laki-laknya siapa. Setelah itu, dia juga bercerita dengan orang tuanya bahawa pada bulan Januari 2016 sempat pacaran dengan tersangka YM dan sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih sebelas kali,” kata AKP Ida Royani. Selasa (29/3/16).
Namun anehnya, saat ditanya, Bunga mengaku bahwa kepergiannya selama dua hari tersebut tidak dengan YM, sehingga untuk menguak kepergian Ayu selama dua hari dengan siapa dan dimana menurut AKP Ida Royani, saat berita ini diturunkan jajaran Polsek Jiwan terus melakukan lidik. “Masih dalam lidik kalau ke Ngawinya dengan siapa, belum jelas. Jadi dari Polsek Jiwan masih lidik,” pungkas AKP Ida Royani.

Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain tersangka polisi juga mengamankan berbagai pakaian milik korban sebagai barang bukti seperti baju jenis kaos,  celana panjang jeans, BH, celana dalam serta sepasang sandal jepit. (p-76)
Baca

Kepala Sekolah Harus Handal Dalam Tata Kelola Pendidikan Dan Transparan

Madiun, Investigasi : Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelumnya telah melalui proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007, seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sambutan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Bersama itu pula, Bupati Madiun H. Muhtarom, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Madiun. Selasa, (29/3/16).
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati bahwa Pendidikan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Kab. Madiun yaitu “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”. Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
“Pengembangan karir PNS khususnya pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian, kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang tepat,” ungkap Muhtarom.
Untuk itu, lanjut Muhtarom, agar yang mendapatkan amanah sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Kepala Sekolah harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “ Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, tegasnya.
Diharapkan, Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Sementara itu, data yang didapat menyebutkan, dari 11 Guru yang menerima SK tersebut terdiri dari Kepala SMA Negeri sebanyak 1 orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang. Guru yang menerima Surat Keputusan yaitu  :
1.       PRAMUJO BUDIARTO, S.Pd.M.Or  Guru SMAN 1 Dagangan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 1 Wungu
2.       SUHARTO, S.Pd  Guru SMKN  1 Mejayan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Mejayan
3.       BUDI SETIAWAN, S. Pd Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Gemarang
4.       Drs. THAHA BAUZIR, M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Kare
5.       Drs DJUNIEDI EKOSETIONO, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Jiwan
6.       NIKEN HYULIASTUTI S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan
7.       ENDAH MURTININGSIH S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare
8.       Drs. SUNARTO Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo.
9.       ZAINAL ARIFIN S.Pd., M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan.
10.   SUJOKO S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Nglames.

11.   RM SAYAKA, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang. (p-76)
Madiun, Investigasi : Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelumnya telah melalui proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007, seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sambutan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Bersama itu pula, Bupati Madiun H. Muhtarom, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Madiun. Selasa, (29/3/16).
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati bahwa Pendidikan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Kab. Madiun yaitu “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”. Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
“Pengembangan karir PNS khususnya pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian, kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang tepat,” ungkap Muhtarom.
Untuk itu, lanjut Muhtarom, agar yang mendapatkan amanah sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Kepala Sekolah harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “ Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, tegasnya.
Diharapkan, Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Sementara itu, data yang didapat menyebutkan, dari 11 Guru yang menerima SK tersebut terdiri dari Kepala SMA Negeri sebanyak 1 orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang. Guru yang menerima Surat Keputusan yaitu  :
1.       PRAMUJO BUDIARTO, S.Pd.M.Or  Guru SMAN 1 Dagangan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 1 Wungu
2.       SUHARTO, S.Pd  Guru SMKN  1 Mejayan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Mejayan
3.       BUDI SETIAWAN, S. Pd Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Gemarang
4.       Drs. THAHA BAUZIR, M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Kare
5.       Drs DJUNIEDI EKOSETIONO, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Jiwan
6.       NIKEN HYULIASTUTI S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan
7.       ENDAH MURTININGSIH S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare
8.       Drs. SUNARTO Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo.
9.       ZAINAL ARIFIN S.Pd., M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan.
10.   SUJOKO S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Nglames.

11.   RM SAYAKA, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100