Madiun Kota, Investigasi : Berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM
(22) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat
melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa
Tengah yang berdomisili masih satu kampung dengan tersangka.
Kejadian ini bermula saat korban Bunga selama dua hari korban
meninggalkan rumah tidak ijin dengan keluarga karena diajak pergi
ke Ngawi oleh salah satu teman laki-lakinya untuk berhubungan layaknya suami
istri. Kejadian tindak asusila tersebut pengakuan tersangka, dilakukan dirumah
tersangka, dirumah nenek tersangka serta dirumah teman tersangka.
“Begitu pulang kerumah setelah pergi dua hari kondisi leher korban
merah-merah bekas ciuman. Ditanya keluarga orang tuanya mengakui, korban setelah
pergi dibawa laki-laki ke daerah Ngawi, tetapi dia tidak mengetahui di Ngawinya
mana dan laki-laknya siapa. Setelah itu, dia juga bercerita dengan orang tuanya
bahawa pada bulan Januari 2016 sempat pacaran dengan tersangka YM dan sempat
berhubungan layaknya suami istri kurang lebih sebelas kali,” kata AKP Ida
Royani. Selasa (29/3/16).
Namun anehnya, saat ditanya, Bunga mengaku bahwa kepergiannya selama
dua hari tersebut tidak dengan YM, sehingga untuk menguak kepergian Ayu selama
dua hari dengan siapa dan dimana menurut AKP Ida Royani, saat berita ini
diturunkan jajaran Polsek Jiwan terus melakukan lidik. “Masih dalam lidik kalau
ke Ngawinya dengan siapa, belum jelas. Jadi dari Polsek Jiwan masih lidik,”
pungkas AKP Ida Royani.
Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain tersangka
polisi juga mengamankan berbagai pakaian milik korban sebagai barang bukti
seperti baju jenis kaos, celana panjang jeans, BH, celana dalam serta
sepasang sandal jepit. (p-76)
Posting Komentar