Madiun,
Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004
dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir,
Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan
Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan
putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015
oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati
Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan
dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini
diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh.
Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya,
pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai
Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas
putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun
majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor
126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian
dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga
bulan penjara.
Jaksa Eksekutor,
Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati
Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah
sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua
Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun
sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya,
Rabu (30/3/2016).
"Yang
bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan
dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar
ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).
Sementara itu
korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat
dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum.
"Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia
melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup
berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum,
semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi
hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Posting Komentar