Putusan Turun, Dimyati Jalani Hukuman 3 Bulan Penjara

Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100