Bawa Narkoba, Pengusaha Jasa Terop Digelandang Ke Mapolresta
Madiun Kota,
Investigasi : Genderang
perang terhadap obat-obatan terlarang terus dikumandangkan oleh Polres Madiun
Kota. Bukan hanya bandar, pengedar maupun pengguna juga disikat oleh Sat
Reskoba Polres Madiun Kota. Begitu pula yang dialami oleh Untung Margono atau
yang dipanggil OTE, warga Jalan S. Parman, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan
Kartoharjo, Kota Madiun.
OTE diduga adalah pemakai
sekaligus pengedar narkotika jenis sabu sabu berhasil dicokok polisi dari Sat
Reskoba Polres Madiun Kota, di jalan S Parman, Kota Madiun, Jum’at malam
(29/4/2016). Dia tertangkap tangan beserta barang bukti 0,46 gram sabu yang
dilipat grenjeng rokok.
“Ini yang ke tiga kalinya, dia
pernah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama. Tersangka ini merupakan
residivis yang sudah lama menjadi incaran petugas karena teribat peredaran
narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota,”Kata Kasat Reskoba
Polres Madiun Kota, AKP Sukono.
Diketahui, OTE merupakan
pengusaha terkenal jasa terop di Kota Madiun pernah masuk penjara dengan kasus
yang sama ini digelandang ke kantor Sat Reskoba Madiun Kota untuk dilakukan
penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
Sementara dari hasil
pengembangan, polisi berhasil mengamankan belasan barang bukti dari rumah di
jalan S Parman yang diduga merupakan peranagkat alat transaksi dan alat yang
dipakai untuk menikmati sabu. (p-76)
Madiun Kota,
Investigasi : Genderang
perang terhadap obat-obatan terlarang terus dikumandangkan oleh Polres Madiun
Kota. Bukan hanya bandar, pengedar maupun pengguna juga disikat oleh Sat
Reskoba Polres Madiun Kota. Begitu pula yang dialami oleh Untung Margono atau
yang dipanggil OTE, warga Jalan S. Parman, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan
Kartoharjo, Kota Madiun.
OTE diduga adalah pemakai
sekaligus pengedar narkotika jenis sabu sabu berhasil dicokok polisi dari Sat
Reskoba Polres Madiun Kota, di jalan S Parman, Kota Madiun, Jum’at malam
(29/4/2016). Dia tertangkap tangan beserta barang bukti 0,46 gram sabu yang
dilipat grenjeng rokok.
“Ini yang ke tiga kalinya, dia
pernah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama. Tersangka ini merupakan
residivis yang sudah lama menjadi incaran petugas karena teribat peredaran
narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota,”Kata Kasat Reskoba
Polres Madiun Kota, AKP Sukono.
Diketahui, OTE merupakan
pengusaha terkenal jasa terop di Kota Madiun pernah masuk penjara dengan kasus
yang sama ini digelandang ke kantor Sat Reskoba Madiun Kota untuk dilakukan
penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
Sementara dari hasil
pengembangan, polisi berhasil mengamankan belasan barang bukti dari rumah di
jalan S Parman yang diduga merupakan peranagkat alat transaksi dan alat yang
dipakai untuk menikmati sabu. (p-76)