Per Januari 2017, Biaya Pendidikan Untuk SMA Sederajat Tidak Gratis Lagi

Kota Madiun – Penerapan sumbangan pembinaan pendidikan pada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah diberlakukan Per Januari 2017 dari yang sebelumnya gratis. Hal ini disampaikan olehKepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman. Meski demikian, Saiful Rachman belum bisa menentukan berasaran SPP yang akan diterapkan. Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembehasan khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Besaran SPP antar daerah tidak akan sama, Sebab tergantung dari kebutuhan masing-masing. “Penerapan adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jatim. Sekarang masih proses, sebentar lagi SE akan selesai,” kata Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman, Jumat (30/12/16).
Sebelumnya, dijelaskannya bahwa penarikan SPP pada para siswa ini sudah melalui kajian yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 pasal 58 H ayat 2. Tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.Masyarakat di Jawa Timur nampaknya harus membuang jauh-jauh mimpi untuk bisa benar-benar bebas dari biaya sekolah. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur, Dr Soekarwo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya terkait pemberlakukan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di tingkat SMA/SMK per Januari 2017.
Sementara, berbagai tanggapan mulai terlontar yang salah satunya dari Drs. Imron Rosidi, M.Pd, Kepala SMA Negeri 1 Madiun mengaku pihaknya masih melakukan pembahasan terkait munculnya SE tersebut. Salah satunya soal kisaran besaran iuran yang nantinya bakal dibebankan kepada tiap siswa. “Iya rapat barusan intinya membahas SE Gubernur terkait diperolehkannya sekolah SMA/SMK Negeri memunggut SPP,” ujarnya, Sabtu (07/01/17).
Dalam penjelasannya, Besaran penarikan SPP itu sendiri akan ditentukan berdasarkan kebutuhan biaya pendidikan tiap siswa dalam satu tahun, dan akan berbeda di tiap-tiap daerah. Dicontohkan, jika kebutuhan per siswa mencapai Rp 3 juta dan telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,4 juta, maka kekurangannya adalah Rp 1,6 juta dalam satu tahun. Artinya, tiap siswa nantinya akan dibebankan SPP sebesar sekitar Rp 135 ribu per bulan. (tim)
Kota Madiun – Penerapan sumbangan pembinaan pendidikan pada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah diberlakukan Per Januari 2017 dari yang sebelumnya gratis. Hal ini disampaikan olehKepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman. Meski demikian, Saiful Rachman belum bisa menentukan berasaran SPP yang akan diterapkan. Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembehasan khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Besaran SPP antar daerah tidak akan sama, Sebab tergantung dari kebutuhan masing-masing. “Penerapan adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jatim. Sekarang masih proses, sebentar lagi SE akan selesai,” kata Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman, Jumat (30/12/16).
Sebelumnya, dijelaskannya bahwa penarikan SPP pada para siswa ini sudah melalui kajian yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 pasal 58 H ayat 2. Tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.Masyarakat di Jawa Timur nampaknya harus membuang jauh-jauh mimpi untuk bisa benar-benar bebas dari biaya sekolah. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur, Dr Soekarwo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya terkait pemberlakukan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di tingkat SMA/SMK per Januari 2017.
Sementara, berbagai tanggapan mulai terlontar yang salah satunya dari Drs. Imron Rosidi, M.Pd, Kepala SMA Negeri 1 Madiun mengaku pihaknya masih melakukan pembahasan terkait munculnya SE tersebut. Salah satunya soal kisaran besaran iuran yang nantinya bakal dibebankan kepada tiap siswa. “Iya rapat barusan intinya membahas SE Gubernur terkait diperolehkannya sekolah SMA/SMK Negeri memunggut SPP,” ujarnya, Sabtu (07/01/17).
Dalam penjelasannya, Besaran penarikan SPP itu sendiri akan ditentukan berdasarkan kebutuhan biaya pendidikan tiap siswa dalam satu tahun, dan akan berbeda di tiap-tiap daerah. Dicontohkan, jika kebutuhan per siswa mencapai Rp 3 juta dan telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,4 juta, maka kekurangannya adalah Rp 1,6 juta dalam satu tahun. Artinya, tiap siswa nantinya akan dibebankan SPP sebesar sekitar Rp 135 ribu per bulan. (tim)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100