Aktivis LSM, Pertanyakan RUP Kabupaten Ponorogo
Madiun,
Investigasi ; Menginjak awal triwulan tahun anggaran 2016, Satuan Kerja
Pemerintah Daerah Ponorogo belum juga mengisi Rencana umum pengadaan
barang/jasa di sistem RUP sesuai aturan yang diperintahkan dalam peraturan
presiden no 4 tahun 2015. rencana umum pengadaan barang/jasa ini sangat
penting sebagai bagian dari tahapan perencanaan pelaksanaan pembangun kabupaten
ponorogo yang transparan dan bertanggung jawab.
Hasil pantauan LSM Walidasa, Minggu (6/3), di portal LKPP (lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah), ada 89 satker kabupaten Ponorogo, dan
dari keseluruhan satker mayoritas tidak mengisi Rencana umum pengadaan
barang/jasa yang sudah di sediakan oleh sistem LKPP, yang tercantum hanya ada
17 paket pengadaan barang, yaitu Disperindagkop 2 paket, Dinas PU 5 paket,
Dinas Perhubungan 1 paket, Dinas PPKAD 5 paket, RSUD DR Harjono 3 paket, dan
Setda Bagian Umum 1 paket.
Menurut pendapat, pemerhati kebijakan publik Sutrisno,
Ketua LSM WALIDASA, apabila satker pemerintah daerah tidak memberikan informasi
publik dengan mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang disediakan
dalam sistim LKPP (lembaga kebijakan barang/jasa pemerintah) maka itu merupakan
perbuatan yang tidak patuh terhadap perintah dari peraturan presiden tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah, serta merupakan pelanggaran terhadap UU
informasi publik.
Senada di ungkapkan Hartono, Aktifis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) apabila Satker tidak mau mempublikasikan rencana
umum pengadaan barang/jasa di instansinya itu adalah bentuk pembodohan
terhadap rakyat, dan merupakan indikasi untuk menutup-nutupi hak
informasi rakyat, aktifis LIRA inipun menambahkan apabila ada pejabat yang dengan
sengaja menyembunyikan informasi publik didalam sistem elektronik yang
menjadi dokumen publik bisa saja dijerat UU IT Informasi dan tehnologi.
Beberapa
kali menghubungi via ponsel sekretaris Daerah DR. Agus Pramono.MM untuk melalukan kofirmasi tidak ada respon. Koordinator
satker kabupaten ponorogo inipun saat ditemui awak media
senin 7/3 tidak ada diruang kerjanya
Sebatas diketahui, Drs H.Muklis Hajisoni adalah
Bupati baru yang menjabat sekitar satu bulan menggantikan H.Amin selaku Bupati
lama, dan DR. Agus Pramono.MM adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
sejak tahun 2012. (pgh/mj)
Madiun,
Investigasi ; Menginjak awal triwulan tahun anggaran 2016, Satuan Kerja
Pemerintah Daerah Ponorogo belum juga mengisi Rencana umum pengadaan
barang/jasa di sistem RUP sesuai aturan yang diperintahkan dalam peraturan
presiden no 4 tahun 2015. rencana umum pengadaan barang/jasa ini sangat
penting sebagai bagian dari tahapan perencanaan pelaksanaan pembangun kabupaten
ponorogo yang transparan dan bertanggung jawab.
Hasil pantauan LSM Walidasa, Minggu (6/3), di portal LKPP (lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah), ada 89 satker kabupaten Ponorogo, dan
dari keseluruhan satker mayoritas tidak mengisi Rencana umum pengadaan
barang/jasa yang sudah di sediakan oleh sistem LKPP, yang tercantum hanya ada
17 paket pengadaan barang, yaitu Disperindagkop 2 paket, Dinas PU 5 paket,
Dinas Perhubungan 1 paket, Dinas PPKAD 5 paket, RSUD DR Harjono 3 paket, dan
Setda Bagian Umum 1 paket.
Menurut pendapat, pemerhati kebijakan publik Sutrisno,
Ketua LSM WALIDASA, apabila satker pemerintah daerah tidak memberikan informasi
publik dengan mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang disediakan
dalam sistim LKPP (lembaga kebijakan barang/jasa pemerintah) maka itu merupakan
perbuatan yang tidak patuh terhadap perintah dari peraturan presiden tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah, serta merupakan pelanggaran terhadap UU
informasi publik.
Senada di ungkapkan Hartono, Aktifis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) apabila Satker tidak mau mempublikasikan rencana
umum pengadaan barang/jasa di instansinya itu adalah bentuk pembodohan
terhadap rakyat, dan merupakan indikasi untuk menutup-nutupi hak
informasi rakyat, aktifis LIRA inipun menambahkan apabila ada pejabat yang dengan
sengaja menyembunyikan informasi publik didalam sistem elektronik yang
menjadi dokumen publik bisa saja dijerat UU IT Informasi dan tehnologi.
Beberapa
kali menghubungi via ponsel sekretaris Daerah DR. Agus Pramono.MM untuk melalukan kofirmasi tidak ada respon. Koordinator
satker kabupaten ponorogo inipun saat ditemui awak media
senin 7/3 tidak ada diruang kerjanya
Sebatas diketahui, Drs H.Muklis Hajisoni adalah
Bupati baru yang menjabat sekitar satu bulan menggantikan H.Amin selaku Bupati
lama, dan DR. Agus Pramono.MM adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
sejak tahun 2012. (pgh/mj)