Pesta Miras, Lima Pemuda Dicokok Polisi
Madiun Kota, Investigasi : Tingkah laku lima orang pemuda ini sungguh tidak patut ditiru. Mereka mengadakan pesta minuman keras
dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar sehingga diciduk oleh anggota
Kepolisian Sektor (Polsek) Kartoharjo. Pesta minuman keras ini dilakukan disalah
satu rumah di jalan Sri Langka, kelurahan Kanigoro, Kota Madiun.
Parahnya,
saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang pemuda berinisial TE, warga Desa
Bantengan, Kecamatan Wungu kedapatan membawa senjata tajam yang disembunyikan
ditas pinggangnya
"Anggota
mendapat laporan dari warga tentang kegiatan sekelompok pemuda yang sedang
menggelar pesta miras dan mengganggu lingkungan," kata Kasubag Humas
Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, Kamis (14/7/16).
Guna
penyidikan lebih lanjut, kelima pemuda yang dalam keadaan terpengaruh minuman
keras tersebut dibawa petugas ke kantor Polsek Kartoharjo. Sementara T.E
diperiksa terpisah dan dikenakan pasal berlapis.
"Untuk
empat orang dikenakan tipiring sedangkan inisial T.E dikenakan tindak pidana
dan ditahan sementara di Polsek Kartoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut," tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Tingkah laku lima orang pemuda ini sungguh tidak patut ditiru. Mereka mengadakan pesta minuman keras
dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar sehingga diciduk oleh anggota
Kepolisian Sektor (Polsek) Kartoharjo. Pesta minuman keras ini dilakukan disalah
satu rumah di jalan Sri Langka, kelurahan Kanigoro, Kota Madiun.
Parahnya,
saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang pemuda berinisial TE, warga Desa
Bantengan, Kecamatan Wungu kedapatan membawa senjata tajam yang disembunyikan
ditas pinggangnya
"Anggota
mendapat laporan dari warga tentang kegiatan sekelompok pemuda yang sedang
menggelar pesta miras dan mengganggu lingkungan," kata Kasubag Humas
Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, Kamis (14/7/16).
Guna
penyidikan lebih lanjut, kelima pemuda yang dalam keadaan terpengaruh minuman
keras tersebut dibawa petugas ke kantor Polsek Kartoharjo. Sementara T.E
diperiksa terpisah dan dikenakan pasal berlapis.
"Untuk
empat orang dikenakan tipiring sedangkan inisial T.E dikenakan tindak pidana
dan ditahan sementara di Polsek Kartoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut," tandasnya. (p-76)