Polres Ponorogo Sikat Penjual Pupuk Bersubsidi Tak Berijin

Ponorogo, Investigasi : Jajaran Polsek Sukorejo dan Polres Ponorogo berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua pelaku penjual pupuk bersubsidi tak berijin. Kedua pelaku yakni Sukadi (57), warga Dukuh Jangglengan, Desa Didorejo, Kecamatan Sukorejo, dan Hendri (28), warga Dukuh Gadel, Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo. Penangkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Minggu (24/1/16)
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi, penangkapan kepada kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat khususnya petani di Desa Sukorejo bahwa di Kec. Sukorejo akhir-akhir ini kesulitan mendapatkan pupuk, terutama jenis ZA.
Tetapi diinformasikan,  di toko besi milik kedua pelaku telah menjual pupuk bersubsidi, padahal di toko yang bersangkutan bukan kios resmi atau bukan kelompok tani.
“Pelaku tidak mempunyai ijin mengecer maupun menyalurkan pupuk bersubsidi,” kata AKP Harijadi.

Lebih lanjut dijelaskan, Namun disisi lain dia ada salah satu pedagang yang tidak mempunyai ijin menjuual pupuk tetapi informasi bisa menjual pupuk. “Akhirnya kita dalami bersama anggota Koramil karena dia punya kompeten juga terkait pupuk ini akhirnya kita melakukan penggledahan. Ternyata kita temukan  dirumah antara pengecer,” lanjutnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku pupuk bersubsidi didapat dari daerah Trenggalek, dan dijual dengan harga tidak sesuai ketentuan. Pada penggledahan tersebut, dari toko tersangka Sukadi petugas mendapat barang-bukti pupuk jenis ZA  16 sak, UREA 3 sak, TSP36 1 sak dan PONSKA 5 sak. Sementara ditoko milik Hendri terdapat jenis pupuk Ponska 13 sak, Tsp36 7 sak, ZA 5 sak, Urea 17 sak dan Organik 11 sak.

Atas tindakannya, kedua pelaku melanggar pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3) Permendag RI nomor 15 /M-DAG/PER /4/2013 tentang  pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat no 7 th 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. (p-76)
Ponorogo, Investigasi : Jajaran Polsek Sukorejo dan Polres Ponorogo berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua pelaku penjual pupuk bersubsidi tak berijin. Kedua pelaku yakni Sukadi (57), warga Dukuh Jangglengan, Desa Didorejo, Kecamatan Sukorejo, dan Hendri (28), warga Dukuh Gadel, Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo. Penangkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Minggu (24/1/16)
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi, penangkapan kepada kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat khususnya petani di Desa Sukorejo bahwa di Kec. Sukorejo akhir-akhir ini kesulitan mendapatkan pupuk, terutama jenis ZA.
Tetapi diinformasikan,  di toko besi milik kedua pelaku telah menjual pupuk bersubsidi, padahal di toko yang bersangkutan bukan kios resmi atau bukan kelompok tani.
“Pelaku tidak mempunyai ijin mengecer maupun menyalurkan pupuk bersubsidi,” kata AKP Harijadi.

Lebih lanjut dijelaskan, Namun disisi lain dia ada salah satu pedagang yang tidak mempunyai ijin menjuual pupuk tetapi informasi bisa menjual pupuk. “Akhirnya kita dalami bersama anggota Koramil karena dia punya kompeten juga terkait pupuk ini akhirnya kita melakukan penggledahan. Ternyata kita temukan  dirumah antara pengecer,” lanjutnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku pupuk bersubsidi didapat dari daerah Trenggalek, dan dijual dengan harga tidak sesuai ketentuan. Pada penggledahan tersebut, dari toko tersangka Sukadi petugas mendapat barang-bukti pupuk jenis ZA  16 sak, UREA 3 sak, TSP36 1 sak dan PONSKA 5 sak. Sementara ditoko milik Hendri terdapat jenis pupuk Ponska 13 sak, Tsp36 7 sak, ZA 5 sak, Urea 17 sak dan Organik 11 sak.

Atas tindakannya, kedua pelaku melanggar pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3) Permendag RI nomor 15 /M-DAG/PER /4/2013 tentang  pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat no 7 th 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100