Ponorogo, Investigasi : Jajaran Polsek Sukorejo dan
Polres Ponorogo berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua pelaku penjual
pupuk bersubsidi tak berijin. Kedua pelaku yakni Sukadi (57), warga Dukuh
Jangglengan, Desa Didorejo, Kecamatan Sukorejo, dan Hendri (28), warga Dukuh Gadel,
Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo. Penangkapan ini berkat informasi yang
diberikan oleh masyarakat. Minggu (24/1/16)
Menurut Kasubag Humas Polres
Ponorogo, AKP Harjadi, penangkapan kepada kedua pelaku menindaklanjuti
informasi dari masyarakat khususnya petani di Desa Sukorejo bahwa di Kec.
Sukorejo akhir-akhir ini kesulitan mendapatkan pupuk, terutama jenis ZA.
Tetapi diinformasikan, di toko besi milik kedua pelaku telah
menjual pupuk bersubsidi, padahal di toko yang bersangkutan bukan kios resmi
atau bukan kelompok tani.
“Pelaku tidak mempunyai ijin
mengecer maupun menyalurkan pupuk bersubsidi,” kata AKP Harijadi.
Lebih lanjut dijelaskan, Namun
disisi lain dia ada salah satu pedagang yang tidak mempunyai ijin menjuual
pupuk tetapi informasi bisa menjual pupuk. “Akhirnya kita dalami bersama
anggota Koramil karena dia punya kompeten juga terkait pupuk ini akhirnya kita
melakukan penggledahan. Ternyata kita temukan dirumah antara pengecer,” lanjutnya.
Di hadapan penyidik, pelaku
mengaku pupuk bersubsidi didapat dari daerah Trenggalek, dan dijual dengan
harga tidak sesuai ketentuan. Pada penggledahan tersebut, dari toko tersangka
Sukadi petugas mendapat barang-bukti pupuk jenis ZA 16 sak, UREA 3 sak, TSP36 1 sak dan
PONSKA 5 sak. Sementara ditoko milik Hendri terdapat jenis pupuk Ponska 13 sak,
Tsp36 7 sak, ZA 5 sak, Urea 17 sak dan Organik 11 sak.
Atas tindakannya, kedua pelaku
melanggar pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3) Permendag RI nomor 15
/M-DAG/PER /4/2013 tentang pengadaan
dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU
Darurat no 7 th 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana
ekonomi. (p-76)
Posting Komentar