Bupati Madiun Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2017 di DPRD Kabupaten Madiun
Madiun, Investigasi : Setelah mencapai
kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Rancangan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2017
antara Pemkab Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun, kini Bupati Madiun, H.
Muhtarom menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2017 di Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Madiun, Senin, (7/11/16).
Rapat
Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun anggaran 2017 ini dihadiri oleh
Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Forpimda, jajaran SKPD dan Para
Anggota DPRD yang dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam
penjelasannya dihadapan para Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Bupati Madiun,
H.Muhtarom menjelaskan bahwa dalam RAPBD tahun anggaran 2017 ada beberapa
subtansi yang tidak sesuai dengan KUA dan PPAS yang sudah disepakati bersama.
"Hal ini disebabkan masih mengacu pada dana perimbangan 2016 dan karena
pada saat penyusunan KUA dan PPAS alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat
ke daerah belum ditetapkan," ungkap Muhtarom.
Lebih
lanjut Bupati Madiun menjelaskan bahwa secara umum RAPBD Kabupaten Madiun tahun
anggaran 2017, posisi penerimaan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.770.133
triliun. Lantas Bupati Madiun menjelaskan rinciannya dihadapan para peserta
sidang yaitu dari PAD sebesar Rp. 179,46 miliar, dari Dana Perimbangan Rp.
1.317.602 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 273,483
miliar.
Bupati
Madiun menegaskan bahwa RAPBD tahun anggaran 2017 ini perlu disingkronkan
dengan kebijakan dan program prioritas dari Pemerintah Ousat maupun Pemerintah
Provinsi Jawa Timur. "RAPBD tahun anggaran 2017 ini sudah disesuaikan
dengan peraturan yang ada," tegasnya.
Setelah
Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2017, Bupati
Madiun menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Madiun untuk dilakukan
pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Semoga
semuanya berjalan dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah
direncanakan," pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Setelah mencapai
kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Rancangan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2017
antara Pemkab Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun, kini Bupati Madiun, H.
Muhtarom menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2017 di Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Madiun, Senin, (7/11/16).
Rapat
Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun anggaran 2017 ini dihadiri oleh
Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Forpimda, jajaran SKPD dan Para
Anggota DPRD yang dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam
penjelasannya dihadapan para Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Bupati Madiun,
H.Muhtarom menjelaskan bahwa dalam RAPBD tahun anggaran 2017 ada beberapa
subtansi yang tidak sesuai dengan KUA dan PPAS yang sudah disepakati bersama.
"Hal ini disebabkan masih mengacu pada dana perimbangan 2016 dan karena
pada saat penyusunan KUA dan PPAS alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat
ke daerah belum ditetapkan," ungkap Muhtarom.
Lebih
lanjut Bupati Madiun menjelaskan bahwa secara umum RAPBD Kabupaten Madiun tahun
anggaran 2017, posisi penerimaan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.770.133
triliun. Lantas Bupati Madiun menjelaskan rinciannya dihadapan para peserta
sidang yaitu dari PAD sebesar Rp. 179,46 miliar, dari Dana Perimbangan Rp.
1.317.602 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 273,483
miliar.
Bupati
Madiun menegaskan bahwa RAPBD tahun anggaran 2017 ini perlu disingkronkan
dengan kebijakan dan program prioritas dari Pemerintah Ousat maupun Pemerintah
Provinsi Jawa Timur. "RAPBD tahun anggaran 2017 ini sudah disesuaikan
dengan peraturan yang ada," tegasnya.
Setelah
Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2017, Bupati
Madiun menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Madiun untuk dilakukan
pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Semoga
semuanya berjalan dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah
direncanakan," pungkasnya. (p-76)