BUPATI MADIUN SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2015
Madiun, Investigasi : Dalam rapat paripurna DPRD Kab.Madiun, Jumat 1 Juli 2016
yang dipimpin ketua DPRD Drs. Djoko Setiono bertempat di ruang rapat DPRD
setempat Bupati Madiun H. Muhtarom,S.Sos berkenan menyampaikan jawaban atas
pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD membahas Raperda Tentang Pertanggung
Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Madiun TA 2015.
Menanggapi
pertanyaan saran dan himbauan atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD,
Bupati Madiun menjelaskan sebagai berikut :
I. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengenai :
1. Tanggapan dan saran laporan hasil pemeriksaan BPK RI
Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 dengan penilaian Wajar Tanpa
Pengecualian. Terima kasih, akan kami pertahankan.
2. Penjelasan kenaikan Pendapatan Asli Daerah
Saran
dan Pertimbangan Yth. Anggota Dewan dari FKB, kami tindaklanjuti akan di
tingkatkan pelayanan pada masyarakat.
3. Belanja
Realisasi
belanja sebesar Rp. 1.423.096.021.535,72 atau terserap 84,98 persen dari
platfond, hal ini sesuai dengan kebutuhan. Adapun yang mempengaruhi
penyerapan belanja Tahun 2015 adalah:
· Penyerapan Belanja Gaji Pegawai, sesuai dengan kebutuhan
gaji sebesar 89,68 persen, terdiri dari penyerapan belanja Gaji Tunjangan TPP
Guru dan Jaminan Kesehatan.
· Belanja Modal terserap sebesar 77,97 % di sebabkan ada
beberapa kegiatan yang tertunda seperti DID Dinas Pendidikan, Cukai, Belanja
Hibah/Bansos berupa barang yang diserahkan kepada Masyarakat karena adanya
regulasi baru dan Pusat Pemerintahan yang belum selesai Tahun 2015
· Sisa Kas pada BLUD sekitar 7 Milyar Rupiah sesuai dengan
kebutuhan RSD Caruban, dan sisa JKN (Puskesmas sebesar 5 M Rupiah
Jawaban
ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Karya
Pembangunan Sejahtera, F PDI Perjuangan dan Frakasi Gerindra.
4. SILPA Bisa Ditekan, Terima kasih atas saran, himbauan Yth.
Anggota Dewan dan akan kami tindak lanjuti.
5. Penyusutan Aset
Posisi
Aset Kab. Madiun per 31 Desember 2015 ada penurunan nilai dibanding posisi
asset Kab Madiun per 31 Desember 2014, hal ini akibat dari akumulasi penyusutan
terhadap asset yang merupakan amanah dari permendagri No 64 Tahun 2013 tentang
penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Aktual pada Pemda dan Peraturan
Bupati Madiun No 54 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perbup No 18 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemkab.Madiun
6. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Yth. Anggota
Dewan dari Fraksi Gerindra
II. Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera mengenai :
1. Evaluasi terhadap perda yang berhubungan dengan pendapatan
terkait situasi dan kondisi saat ini.
Saran
dan Pertimbangan Yth. Anggota Dewan Dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera
terkait temuan dan rekomendasi BPK, Inspektorat akan memantau SKPD dalam
menyelesaikan tindak lanjut sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang telah
ditetapkan.
Selain
itu fungsi dari inspektorat telah dioptimalkan dengan oeningkatan kapabilitas
APIP dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber daya Manusia yang ada di
INspektoratdengan menggandeng BPKP Provinsi Jawa Timur dan mengikuti Diklat
yang diselenggarakan oleh Badan Diklat BPK yang ada di Jogjakarta .
Hal
ini sekaligus menanggapi saran Yth. Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
III.
Menanggapi Pertanyaan Parai PDI
Perjuangan terkait :
1. Penyelesaian Piutang
Upaya
yang akan ditempuh terkaiu piutang pajak dan retribusi adaerah sesuai dengan
aturan yang berlaku yakni
a. Klarifikasi/verifikasi piutang, guna mengelompokkan piutang
berdasarkan klasifikasi piutang lancar, kurang lancar dan tidak dapat ditagih.
b. Membrikan surat teguran I, II, dan III sesuai kategori
lancar dan kurang lancar.
c. Menerbitkan surat tagihan Pajak Daerah.
Sedangkan
untuk piutang lainnya yang sebagian besar merupakan piutang bagi hasil pajak
dan bukan pajak, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi segera dikoordinasikan.
2. Kegiatan Penginkatan Pembangunan Sarada dan Prasarana
Pariwisata Yang Belum Terselesaikan adalah merupakan kegiatan peningkatan
Sarana dan Prasarana Pariwisata Umbul yang berasal dari Bantuan Keuangan
Provinsi Jawa Timur sebesar Rp.13.039.228.250,00. Pada Tahun 2015
direalisasikan sebesar Rp.6.258.594.500,00 berupa pembebasan lahan, biaya
administrasi dan DED. Sehingga didapat sisi sebesar Rp.6.780.633.750,00 yang
akan direalisasikan pada Tahun 2016.
3. Tindak Lanjut Rekomndasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2015 ,
Bupati Madiun menyampaikan terimakasih atas saran dan himbauan Anggota DPRD
Fraksi PDI P dan ditindaklanjuti.
4. Penyerapan Anggaran di SKPD TA 2016 dimaksimalkan,
Bupati Madiun menyampaikan terimakasih atas saran dan himbauan Anggota
DPRD Fraksi PDI P dan ditindaklanjuti.
5. Perubahan Perda tentang PD Umbul terkait Kewajiban dan
Pembagian Laba, dapat dijelaskan bahwa hasil Audit BPK pada Perusahaan Daerah
Objek Wisata Umbul TA 2015, maka pengelolaan keuangan tahun berjalan akan
mengacu pada pasal 48 Perda No. 4 Tahun 2012 dan akan dicermati lebih lanjut
untuk pelaksanaannya.
6. Pendataan Aset dan Status Kepemilikan Tanah, Bupati Madiun
menelaskan bahwa untuk pendataan Aset dan Status kepemilikannya masih dalam
proses penyelesaian oleh SKPD terkait.
IV.
Fraksi Partai Demokrat mengenai :
1. Pendapatan Daerah pada Kelurahan Wungu
Pada
tahun 2015 Panitia Lelang hanya melaksanakan lelang terhadap tanah ex bengkok
Pamong Lama yang baru diberhentikan setelah usia 60 tahun, dan yang bisa
langsung digarap petani pada bulan April 2016 seluas 28,7 kotak dengan harga
Rp.1.000.000,00/kotak. Sehingga relaisasi pendapatan Kelurahan Wungu tahun 2015
hanya sebesar Rp.28.700.000,00 sesuai hasil lelang.
2. Pengeloaan Aset Tetap, dapat dijlaskan bahaw asset Pemkab.
Madiun yang berada di wilayah Kota Madiun, langkah yang dilakukan pada TA 2016
akan dilakukan pemeliharaan dan akan dipromosikan/dutawarkan untuk disewakan
lewat media online/internet.
V.
Fraksi Partai Gerindra mengenai :
1.
Pendapatan – LRA
a.
Realisasi pendapatan daerah Tahun 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Komponen Pendapatan daerah meliputi : PAD, Dana Perimbangan, dan Lain lain
Pendapatan Yanga Sah.
2.
PAD realisasi tercapai sebesar 106,74 %.
3.
Dana Perimbangan, tercapai sebesar 98,30 %
4.
Lain-lain Pendapatan yang sah tercapai sebesar 101,56 %.
Sedangkan
untuk Dana Perimbangan dari terget sebesar Rp.1.035.513.231,00 realisasinya
hanya tercapai 98,30 % atau Rp.1.017.860.927.782,00.
b.
Sedangkan untuk target PAD tahun 2014, sebesar Rp. 110.103.221.345,00 dan
tercapai sebesar Rp.121.390.771.373,60 atau sebesar 110,25%. Sedangakan untuk
tahun 2015 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 140.184.103.160,00 dan
tercapai sebesar Rp. 149.628.355.467,79 kalau dilihat dari realisasi PAD
tahun 2015 di bandingkan tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar
28.237.584.094,29 atau sebesar 23,26%. (p-76)
Madiun, Investigasi : Dalam rapat paripurna DPRD Kab.Madiun, Jumat 1 Juli 2016
yang dipimpin ketua DPRD Drs. Djoko Setiono bertempat di ruang rapat DPRD
setempat Bupati Madiun H. Muhtarom,S.Sos berkenan menyampaikan jawaban atas
pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD membahas Raperda Tentang Pertanggung
Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Madiun TA 2015.
Menanggapi
pertanyaan saran dan himbauan atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD,
Bupati Madiun menjelaskan sebagai berikut :
I. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengenai :
1. Tanggapan dan saran laporan hasil pemeriksaan BPK RI
Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 dengan penilaian Wajar Tanpa
Pengecualian. Terima kasih, akan kami pertahankan.
2. Penjelasan kenaikan Pendapatan Asli Daerah
Saran
dan Pertimbangan Yth. Anggota Dewan dari FKB, kami tindaklanjuti akan di
tingkatkan pelayanan pada masyarakat.
3. Belanja
Realisasi
belanja sebesar Rp. 1.423.096.021.535,72 atau terserap 84,98 persen dari
platfond, hal ini sesuai dengan kebutuhan. Adapun yang mempengaruhi
penyerapan belanja Tahun 2015 adalah:
· Penyerapan Belanja Gaji Pegawai, sesuai dengan kebutuhan
gaji sebesar 89,68 persen, terdiri dari penyerapan belanja Gaji Tunjangan TPP
Guru dan Jaminan Kesehatan.
· Belanja Modal terserap sebesar 77,97 % di sebabkan ada
beberapa kegiatan yang tertunda seperti DID Dinas Pendidikan, Cukai, Belanja
Hibah/Bansos berupa barang yang diserahkan kepada Masyarakat karena adanya
regulasi baru dan Pusat Pemerintahan yang belum selesai Tahun 2015
· Sisa Kas pada BLUD sekitar 7 Milyar Rupiah sesuai dengan
kebutuhan RSD Caruban, dan sisa JKN (Puskesmas sebesar 5 M Rupiah
Jawaban
ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Karya
Pembangunan Sejahtera, F PDI Perjuangan dan Frakasi Gerindra.
4. SILPA Bisa Ditekan, Terima kasih atas saran, himbauan Yth.
Anggota Dewan dan akan kami tindak lanjuti.
5. Penyusutan Aset
Posisi
Aset Kab. Madiun per 31 Desember 2015 ada penurunan nilai dibanding posisi
asset Kab Madiun per 31 Desember 2014, hal ini akibat dari akumulasi penyusutan
terhadap asset yang merupakan amanah dari permendagri No 64 Tahun 2013 tentang
penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Aktual pada Pemda dan Peraturan
Bupati Madiun No 54 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perbup No 18 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemkab.Madiun
6. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Yth. Anggota
Dewan dari Fraksi Gerindra
II. Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera mengenai :
1. Evaluasi terhadap perda yang berhubungan dengan pendapatan
terkait situasi dan kondisi saat ini.
Saran
dan Pertimbangan Yth. Anggota Dewan Dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera
terkait temuan dan rekomendasi BPK, Inspektorat akan memantau SKPD dalam
menyelesaikan tindak lanjut sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang telah
ditetapkan.
Selain
itu fungsi dari inspektorat telah dioptimalkan dengan oeningkatan kapabilitas
APIP dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber daya Manusia yang ada di
INspektoratdengan menggandeng BPKP Provinsi Jawa Timur dan mengikuti Diklat
yang diselenggarakan oleh Badan Diklat BPK yang ada di Jogjakarta .
Hal
ini sekaligus menanggapi saran Yth. Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
III.
Menanggapi Pertanyaan Parai PDI
Perjuangan terkait :
1. Penyelesaian Piutang
Upaya
yang akan ditempuh terkaiu piutang pajak dan retribusi adaerah sesuai dengan
aturan yang berlaku yakni
a. Klarifikasi/verifikasi piutang, guna mengelompokkan piutang
berdasarkan klasifikasi piutang lancar, kurang lancar dan tidak dapat ditagih.
b. Membrikan surat teguran I, II, dan III sesuai kategori
lancar dan kurang lancar.
c. Menerbitkan surat tagihan Pajak Daerah.
Sedangkan
untuk piutang lainnya yang sebagian besar merupakan piutang bagi hasil pajak
dan bukan pajak, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi segera dikoordinasikan.
2. Kegiatan Penginkatan Pembangunan Sarada dan Prasarana
Pariwisata Yang Belum Terselesaikan adalah merupakan kegiatan peningkatan
Sarana dan Prasarana Pariwisata Umbul yang berasal dari Bantuan Keuangan
Provinsi Jawa Timur sebesar Rp.13.039.228.250,00. Pada Tahun 2015
direalisasikan sebesar Rp.6.258.594.500,00 berupa pembebasan lahan, biaya
administrasi dan DED. Sehingga didapat sisi sebesar Rp.6.780.633.750,00 yang
akan direalisasikan pada Tahun 2016.
3. Tindak Lanjut Rekomndasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2015 ,
Bupati Madiun menyampaikan terimakasih atas saran dan himbauan Anggota DPRD
Fraksi PDI P dan ditindaklanjuti.
4. Penyerapan Anggaran di SKPD TA 2016 dimaksimalkan,
Bupati Madiun menyampaikan terimakasih atas saran dan himbauan Anggota
DPRD Fraksi PDI P dan ditindaklanjuti.
5. Perubahan Perda tentang PD Umbul terkait Kewajiban dan
Pembagian Laba, dapat dijelaskan bahwa hasil Audit BPK pada Perusahaan Daerah
Objek Wisata Umbul TA 2015, maka pengelolaan keuangan tahun berjalan akan
mengacu pada pasal 48 Perda No. 4 Tahun 2012 dan akan dicermati lebih lanjut
untuk pelaksanaannya.
6. Pendataan Aset dan Status Kepemilikan Tanah, Bupati Madiun
menelaskan bahwa untuk pendataan Aset dan Status kepemilikannya masih dalam
proses penyelesaian oleh SKPD terkait.
IV.
Fraksi Partai Demokrat mengenai :
1. Pendapatan Daerah pada Kelurahan Wungu
Pada
tahun 2015 Panitia Lelang hanya melaksanakan lelang terhadap tanah ex bengkok
Pamong Lama yang baru diberhentikan setelah usia 60 tahun, dan yang bisa
langsung digarap petani pada bulan April 2016 seluas 28,7 kotak dengan harga
Rp.1.000.000,00/kotak. Sehingga relaisasi pendapatan Kelurahan Wungu tahun 2015
hanya sebesar Rp.28.700.000,00 sesuai hasil lelang.
2. Pengeloaan Aset Tetap, dapat dijlaskan bahaw asset Pemkab.
Madiun yang berada di wilayah Kota Madiun, langkah yang dilakukan pada TA 2016
akan dilakukan pemeliharaan dan akan dipromosikan/dutawarkan untuk disewakan
lewat media online/internet.
V.
Fraksi Partai Gerindra mengenai :
1.
Pendapatan – LRA
a.
Realisasi pendapatan daerah Tahun 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Komponen Pendapatan daerah meliputi : PAD, Dana Perimbangan, dan Lain lain
Pendapatan Yanga Sah.
2.
PAD realisasi tercapai sebesar 106,74 %.
3.
Dana Perimbangan, tercapai sebesar 98,30 %
4.
Lain-lain Pendapatan yang sah tercapai sebesar 101,56 %.
Sedangkan
untuk Dana Perimbangan dari terget sebesar Rp.1.035.513.231,00 realisasinya
hanya tercapai 98,30 % atau Rp.1.017.860.927.782,00.
b.
Sedangkan untuk target PAD tahun 2014, sebesar Rp. 110.103.221.345,00 dan
tercapai sebesar Rp.121.390.771.373,60 atau sebesar 110,25%. Sedangakan untuk
tahun 2015 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 140.184.103.160,00 dan
tercapai sebesar Rp. 149.628.355.467,79 kalau dilihat dari realisasi PAD
tahun 2015 di bandingkan tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar
28.237.584.094,29 atau sebesar 23,26%. (p-76)