Lolos Sensor, Carrefour Jual Minuman Kadaluwarsa

Madiun Kota, Investigasi ; Teliti sebelum membeli, itu wajib diterapkan oleh pembeli saat sedang berbelanja. Karena tidak semua barang yang dijual bagus ataupun masih layak edar. Tempat bagus seperti Mall ataupun Hypermarket tidak menjamin barang yang dibeli sudah layak.
Seperti yang dialami oleh Agus, warga Ponorogo. Saat itu Agus ingin bertemu dengan temannya di Kota Madiun mampir ke Carrefour Madiun untuk membeli minuman fermentasi Yakult, setelah mengambil, Agus segera ke Kasir untuk membayar.
Begitu keluar, Agus terkejut karena minuman yang dia beli sudah masuk expired (kadaluwarsa), langsung saja dia kembali ke Carrefour untuk complain. “Saya kaget karena barang yang saya beli ternyata sudah expired, langsung saja saya balik Carrefour untuk complain,” ungkap Agus.
Complain dari Agus diterima oleh salah satu karyawan dari Carrefour dan berniat untuk diganti, namun Agus ingin bertemu dan menyampaikan sendiri komplainnya ke pemimpin atau yang bertanggungjawab. “Saya diarahkan untuk bertemu dengan Pak Yongki hari Sabtu,” lanjut Agus.
Merasa diombang-ambingkan, lantas Agus bercerita pada Wartawan Investigasi terkait permasalahannya tersebut sembari menunjukkan bukti struk pembelian dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
Bersama beberapa wartawan lain, kru Investigasi News melakukan konfirmasi ke Yongki. Dalam penjelasannya, Yongki mengelak dan menantang wartawan untuk melakukan check langsung. “Kami selalu melakukan penggantian barang seminggu sebelum jatuh masa expired, kalau tidak percaya silahkan dichek, nanti saya antar,” kata Yongki.
Dalam wawancara tersebut Yongki punya pemikiran bahwa barang tersebut bisa saja dibeli dari luar dan dikomplainkan ke pihaknya. “Ini pemikiran pribadi saya bisa saja barang tersebut dari luar,” ujarnya.
Namun setelah ditunjukkan barang bukti berupa stuk pembelian dan barangnya, Yongki meminta maaf dan siap untuk mengganti langsung. “Ya ini mau diganti barang atau uang,” tawar Yongki.
Tentu saja penyataan ini terkesan menggampangkan atau menyepelekan konsumen. Karena minuman berfermentasi apabila sudah kadaluwarsa bisa menjadi racun bagi yang mengkonsumsi.
Merujuk pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 1 berbunyi “Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen”
Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak dikonsumsi, sebagai konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang dibeli.

Tentu saja pihak management Carrefour harus bertanggungjawab atas kejadian ini, namun juga harus melakukan pengecekan ulang disetiap item yang dijual agar masyarakat selaku konsumen merasa nyaman dan aman setiap membeli produk di Carrefour. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Teliti sebelum membeli, itu wajib diterapkan oleh pembeli saat sedang berbelanja. Karena tidak semua barang yang dijual bagus ataupun masih layak edar. Tempat bagus seperti Mall ataupun Hypermarket tidak menjamin barang yang dibeli sudah layak.
Seperti yang dialami oleh Agus, warga Ponorogo. Saat itu Agus ingin bertemu dengan temannya di Kota Madiun mampir ke Carrefour Madiun untuk membeli minuman fermentasi Yakult, setelah mengambil, Agus segera ke Kasir untuk membayar.
Begitu keluar, Agus terkejut karena minuman yang dia beli sudah masuk expired (kadaluwarsa), langsung saja dia kembali ke Carrefour untuk complain. “Saya kaget karena barang yang saya beli ternyata sudah expired, langsung saja saya balik Carrefour untuk complain,” ungkap Agus.
Complain dari Agus diterima oleh salah satu karyawan dari Carrefour dan berniat untuk diganti, namun Agus ingin bertemu dan menyampaikan sendiri komplainnya ke pemimpin atau yang bertanggungjawab. “Saya diarahkan untuk bertemu dengan Pak Yongki hari Sabtu,” lanjut Agus.
Merasa diombang-ambingkan, lantas Agus bercerita pada Wartawan Investigasi terkait permasalahannya tersebut sembari menunjukkan bukti struk pembelian dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
Bersama beberapa wartawan lain, kru Investigasi News melakukan konfirmasi ke Yongki. Dalam penjelasannya, Yongki mengelak dan menantang wartawan untuk melakukan check langsung. “Kami selalu melakukan penggantian barang seminggu sebelum jatuh masa expired, kalau tidak percaya silahkan dichek, nanti saya antar,” kata Yongki.
Dalam wawancara tersebut Yongki punya pemikiran bahwa barang tersebut bisa saja dibeli dari luar dan dikomplainkan ke pihaknya. “Ini pemikiran pribadi saya bisa saja barang tersebut dari luar,” ujarnya.
Namun setelah ditunjukkan barang bukti berupa stuk pembelian dan barangnya, Yongki meminta maaf dan siap untuk mengganti langsung. “Ya ini mau diganti barang atau uang,” tawar Yongki.
Tentu saja penyataan ini terkesan menggampangkan atau menyepelekan konsumen. Karena minuman berfermentasi apabila sudah kadaluwarsa bisa menjadi racun bagi yang mengkonsumsi.
Merujuk pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 1 berbunyi “Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen”
Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak dikonsumsi, sebagai konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang dibeli.

Tentu saja pihak management Carrefour harus bertanggungjawab atas kejadian ini, namun juga harus melakukan pengecekan ulang disetiap item yang dijual agar masyarakat selaku konsumen merasa nyaman dan aman setiap membeli produk di Carrefour. (p-76)
Baca

Pembangunan Pasar Nglames Untuk Kesejahteraan Pedagang

Madiun, Investigasi : Untuk lebih meningkatkan kesejahteraan pedagang di Pasar Tradisional, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Kabupaten Madiun mengucurkan dana untuk perbaikan beberapa pasar tradisional seperti Pasar Nglames.
Saat dikonfirmasi, Agus Sujudi, Kabid Perdagangan Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun mengatakan bahwa untuk tahun ini Bidang Perdagangan sudah bisa menyelesaikan pembangunan Pasar Nglames yang beberapa waktu lalu roboh. “Alhamdulillah, sekarang kita sudah selesai memperbaikinya,” ujar Agus Sujudi.
Namun saat pembangunan tengah dikebut, ternyata bencana lainnya menyusul yaitu los bagian depan dari Pasar Nglames terbakar dilalap api. “Mungkin untuktahun 2016 nanti akan kita perbaiki,” lanjutnya.
Dengan dibangunnya pasar Tradisional Nglames membuahkan rasa syukur dikalangan pedagang. Hal ini disebabkan karena kondisi pasar yang dulunya kumuh dan becek bila hujan turun, maka sekarang sudah bersih. “Ya, apalagi sekarang lantainya sudah kita keramik, sehingga pedagang maupun pembeli nantinya akan merasa nyaman karena lingkungan sudah bersih,” tegas Agus Sujudi.
Diketahui, jumlah pedagang dipasar tradisional Nglames ada sekitar 70 pedagang. Pasca perbaikan yang dilakukan, para pedagang ini akan ditempatkan ke posisi semula. “Segera kita atur, mungkin selasa depan semua sudah kembali beraktivitas,” kata Agus.

Diharapkan, kedepan para pedagang bisa menjaga kebersihan lingkungan sekitar mereka berjualan sehingga selalu terlihat bersih dan indah. Harapan tersebut disebabkan untuk menghilangkan kesan buruk tentang Pasar Tradisional yang cenderung kumuh dan kotor. “Mari kita jaga Pasar Tradisional agar tetap hidup, kita konsep pasar tradisional ini menjadi pasar yang bersih dan nyaman sehingga pembeli merasa betah,” pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Untuk lebih meningkatkan kesejahteraan pedagang di Pasar Tradisional, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Kabupaten Madiun mengucurkan dana untuk perbaikan beberapa pasar tradisional seperti Pasar Nglames.
Saat dikonfirmasi, Agus Sujudi, Kabid Perdagangan Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun mengatakan bahwa untuk tahun ini Bidang Perdagangan sudah bisa menyelesaikan pembangunan Pasar Nglames yang beberapa waktu lalu roboh. “Alhamdulillah, sekarang kita sudah selesai memperbaikinya,” ujar Agus Sujudi.
Namun saat pembangunan tengah dikebut, ternyata bencana lainnya menyusul yaitu los bagian depan dari Pasar Nglames terbakar dilalap api. “Mungkin untuktahun 2016 nanti akan kita perbaiki,” lanjutnya.
Dengan dibangunnya pasar Tradisional Nglames membuahkan rasa syukur dikalangan pedagang. Hal ini disebabkan karena kondisi pasar yang dulunya kumuh dan becek bila hujan turun, maka sekarang sudah bersih. “Ya, apalagi sekarang lantainya sudah kita keramik, sehingga pedagang maupun pembeli nantinya akan merasa nyaman karena lingkungan sudah bersih,” tegas Agus Sujudi.
Diketahui, jumlah pedagang dipasar tradisional Nglames ada sekitar 70 pedagang. Pasca perbaikan yang dilakukan, para pedagang ini akan ditempatkan ke posisi semula. “Segera kita atur, mungkin selasa depan semua sudah kembali beraktivitas,” kata Agus.

Diharapkan, kedepan para pedagang bisa menjaga kebersihan lingkungan sekitar mereka berjualan sehingga selalu terlihat bersih dan indah. Harapan tersebut disebabkan untuk menghilangkan kesan buruk tentang Pasar Tradisional yang cenderung kumuh dan kotor. “Mari kita jaga Pasar Tradisional agar tetap hidup, kita konsep pasar tradisional ini menjadi pasar yang bersih dan nyaman sehingga pembeli merasa betah,” pungkasnya. (p-76)
Baca

Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun Lakukan Pengawasan dan Monitoring Peredaran Barang/Jasa

Madiun, Investigasi : Untuk mengantisipasi melonjaknya harga elpiji 3kg dipasaran menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Kabupaten Madiun melakukan sidak dibeberapa pangkalan elpiji yang ada di wilayah Pagotan, Dolopo, Sawahan dan Mejayan.
Pihak Dinkoperindagpar menggandeng Satker terkait dan Hiswana Migas Madiun dalam melaksanakan sidak dan pemantauan barang bersubsidi elpiji 3kg tersebut.
Saat dikonfirmasi, Agus Soejudi, Kabid Perdagangan Dinkoperindagpar kabupaten Madiun menjelaskan bahwa sidak dan pemantauan tersebut bukan karena kelangkaan elpiji, melainkan hanya mengantisipasi melonjaknya permintaan tabung gas elpiji saat Natal dan Tahun Baru.
“Yang kita pantau adalah beberapa pangkalan gas elpiji di wilayah Pagotan, Desa Kajang Sawahan, Dolopo, Desa Bagi, dan Mejayan Caruban,” ungkap Agus Soejudi.
Dari hasil pemantauan tersebut, Agus Soejudi mengatakan bahwa rata-rata harga gas elpiji berat 3kg dipangkalan masih dalam harga normal yaitu Rp. 16 ribu per tabung. “Data yang diperoleh dari pangkalan yaitu harga Rp. 16 ribu kalau ambil sendiri dipangkalan, tetapi bila masyarakat ingin diantar harganya menjadi Rp. 17 ribu per tabung,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, harga tabung gas elpiji 3 kg ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Harga dari agen ke pangkalan telah sesuai dengan Surat Keputusan Harga Eceran Tertinggi (SK HET) dari Gubernur Jawa Timur yaitu Rp. 14.500,-“ tegas Agus.
Sementara itu, peredaran atau distribusi tabung gas elpiji khususnya 3kg menjelang Natal dan Tahun Baru masih tetap yaitu rata-rata 100 buah tabung setiap harinya. “Biasanya hari Minggu libur pengiriman, namun karena ini Natal dan Tahun Baru, maka pada hari Minggu agen tetap member pasokan ke pangkalan,” lanjutnya lagi.
Agus Soejudi kembali menegaskan bahwa pemantauan ini bukan karena ada kelangkaan gas elpiji khususnya di tabung 3kg, namun ini untuk mengantisipasi kenaikan permintaan maupun harga tabung gas tersebut. “Kita jamin pasokan gas elpiji 3kg normal saat hari Natal sampai Tahun Baru nanti,” pungkasnya. (p-76)


Madiun, Investigasi : Untuk mengantisipasi melonjaknya harga elpiji 3kg dipasaran menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Kabupaten Madiun melakukan sidak dibeberapa pangkalan elpiji yang ada di wilayah Pagotan, Dolopo, Sawahan dan Mejayan.
Pihak Dinkoperindagpar menggandeng Satker terkait dan Hiswana Migas Madiun dalam melaksanakan sidak dan pemantauan barang bersubsidi elpiji 3kg tersebut.
Saat dikonfirmasi, Agus Soejudi, Kabid Perdagangan Dinkoperindagpar kabupaten Madiun menjelaskan bahwa sidak dan pemantauan tersebut bukan karena kelangkaan elpiji, melainkan hanya mengantisipasi melonjaknya permintaan tabung gas elpiji saat Natal dan Tahun Baru.
“Yang kita pantau adalah beberapa pangkalan gas elpiji di wilayah Pagotan, Desa Kajang Sawahan, Dolopo, Desa Bagi, dan Mejayan Caruban,” ungkap Agus Soejudi.
Dari hasil pemantauan tersebut, Agus Soejudi mengatakan bahwa rata-rata harga gas elpiji berat 3kg dipangkalan masih dalam harga normal yaitu Rp. 16 ribu per tabung. “Data yang diperoleh dari pangkalan yaitu harga Rp. 16 ribu kalau ambil sendiri dipangkalan, tetapi bila masyarakat ingin diantar harganya menjadi Rp. 17 ribu per tabung,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, harga tabung gas elpiji 3 kg ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Harga dari agen ke pangkalan telah sesuai dengan Surat Keputusan Harga Eceran Tertinggi (SK HET) dari Gubernur Jawa Timur yaitu Rp. 14.500,-“ tegas Agus.
Sementara itu, peredaran atau distribusi tabung gas elpiji khususnya 3kg menjelang Natal dan Tahun Baru masih tetap yaitu rata-rata 100 buah tabung setiap harinya. “Biasanya hari Minggu libur pengiriman, namun karena ini Natal dan Tahun Baru, maka pada hari Minggu agen tetap member pasokan ke pangkalan,” lanjutnya lagi.
Agus Soejudi kembali menegaskan bahwa pemantauan ini bukan karena ada kelangkaan gas elpiji khususnya di tabung 3kg, namun ini untuk mengantisipasi kenaikan permintaan maupun harga tabung gas tersebut. “Kita jamin pasokan gas elpiji 3kg normal saat hari Natal sampai Tahun Baru nanti,” pungkasnya. (p-76)


Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100