Aniaya Suami Hingga Tewas, Bu Guru Winarni Di Vonis 6 Tahun

Madiun Kota, Investigasi ; Sidang kasus Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa Setio Winarni (54), warga Jalan Dite Manis Nomor 17 Perumnas Manisrejo II Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun yang juga seorang guru di sebuah SMPN, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadlan Negeri Kota Madiun,, Selasa (16/2/16).
Menurut ketua majelis hakim, mengutip teori sebab akibat (egoist fallen) dalam hukum pidana, perbuatan terdakwa memang yang menjadi penyebab meninggalnya suaminya. Karena pada saat terjadi perkelahian, kepala korban membentur dinding yang mengakibatkan pendarahan pada rongga kepala.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa, pada hari Senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa meminta agar suaminya, Sukirno (korban) yang sedang duduk di ruang tamu, mematikan kompor di dapur.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim yang diketuai Arif Wisaksono, menguraikan pembuktiannya dan menimbang hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Sementara itu yang memberatkan terdakwa, akibat dari perbuatannya, membuat duka yang mendalam bagi keluarganya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya.
“Dengan demikian, dakwaan primer pasal 44 ayat (3 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pasal 64 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perbuatan Berlanjut, terbukti. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” baca ketua majelis hakim, Arif Wisaksono, yang didampingi dua anggota masing-masing Mahendrasmara dan Suryodiyono, dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dalam sidang sebelumnya (14/1) lalu, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Atas putusan ini, baik JPU R.Bagus Wicaksono maupun penasehat hukum terdakwa, Edi Obaja, menyatakan pikir-pikir. Namun ada sinyal kuat, penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya banding setelah waktu pikir-pikir habis. Karena pihak penasehat hukum menilai, putusan hakim terlalu berat untuk terdakwa. Apalagi pembuktian hakim menggunakan teori sebab akibat.

“Vonisnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ini tidak sesuai fakta di persidangan. Seharusnya tidak diterapkan teori sebab akibat. Saya tidak sependapat dengan teori itu. Tapi logika saja. Dan seharusnya juga, yang terbukti itu pasal 2, bukan pasal 3. Tapi kita masih ada waktu pikir-pikir satu minggu untuk menentukan sikap (banding),” terang Edi Obaja, usai sidang kepada wartawan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Sidang kasus Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa Setio Winarni (54), warga Jalan Dite Manis Nomor 17 Perumnas Manisrejo II Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun yang juga seorang guru di sebuah SMPN, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadlan Negeri Kota Madiun,, Selasa (16/2/16).
Menurut ketua majelis hakim, mengutip teori sebab akibat (egoist fallen) dalam hukum pidana, perbuatan terdakwa memang yang menjadi penyebab meninggalnya suaminya. Karena pada saat terjadi perkelahian, kepala korban membentur dinding yang mengakibatkan pendarahan pada rongga kepala.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa, pada hari Senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa meminta agar suaminya, Sukirno (korban) yang sedang duduk di ruang tamu, mematikan kompor di dapur.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim yang diketuai Arif Wisaksono, menguraikan pembuktiannya dan menimbang hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Sementara itu yang memberatkan terdakwa, akibat dari perbuatannya, membuat duka yang mendalam bagi keluarganya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya.
“Dengan demikian, dakwaan primer pasal 44 ayat (3 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pasal 64 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perbuatan Berlanjut, terbukti. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” baca ketua majelis hakim, Arif Wisaksono, yang didampingi dua anggota masing-masing Mahendrasmara dan Suryodiyono, dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dalam sidang sebelumnya (14/1) lalu, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Atas putusan ini, baik JPU R.Bagus Wicaksono maupun penasehat hukum terdakwa, Edi Obaja, menyatakan pikir-pikir. Namun ada sinyal kuat, penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya banding setelah waktu pikir-pikir habis. Karena pihak penasehat hukum menilai, putusan hakim terlalu berat untuk terdakwa. Apalagi pembuktian hakim menggunakan teori sebab akibat.

“Vonisnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ini tidak sesuai fakta di persidangan. Seharusnya tidak diterapkan teori sebab akibat. Saya tidak sependapat dengan teori itu. Tapi logika saja. Dan seharusnya juga, yang terbukti itu pasal 2, bukan pasal 3. Tapi kita masih ada waktu pikir-pikir satu minggu untuk menentukan sikap (banding),” terang Edi Obaja, usai sidang kepada wartawan. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100