Hamil 20 Minggu, Wanita Cantik Dibunuh Mantan Suaminya

Madiun, Investigasi : Hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap identitas mayat dan pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dihutan jati BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan sekaligus menangkap pelakunya.
Saat memberi keterangan pada Wartawan, Kapolres Madiun, AKBP. Sumaryono mengatakan bahwa mayat wanita yang ditemukan digorong-gorong dalam hutan tersebut bernama Iin Tria Riana Dewi, Warha Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelakunya adalah Heri Purwanto, mantan suami korban yang merupakan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Kurang dari 10 jam anggota Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Tersangka kita tangkap didekat Taman Kota Caruban saat akan melarikan diri ke Ponorogo," ungkap Kapolres Madiun. Selasa (23/8/16).
Dijelaskan, pembunuhan sadis tersebut bermula saat korban menelepon tersangka dan meminta uang sebesar Rp. 100 ribu untuk biaya kebutuhan anak mereka. "Namun menurut tersangka uang tersebut malah digunakan untuk jalan-jalan dengan Sumarno, pacar korban warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah," ungkap AKBP. Sumaryono.
Terang saja pelaku merasa sakit hati karena mengetahui uang yang katanya untuk biaya kebutuhan anak mereka malah digunakan untuk pacaran. "Pelaku langsung emosi serta merasa dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pacarnya," lanjut Kapolres Madiun.
Siasat pun dijalankan dengan mengundang korban beserta pacarnya untuk datang ketepian hutan di desa Mundu, Kecamatan Gemarang. Disini lantas pelaku beralasan motornya rusak dan meminta kedua korban untuk mengantarkan pulang. "Korban diminta datang dengan dibujuk akan dicarikan pekerjaan dan lantas korban datang menemui pelaku bersama pacarnya. Kemudian pelaku minta diantarkan pulang dengan alasan motornya rusak," lanjutnya.
Sesampainya di tengah jalan pacar korban dihabisi dengan membacok kepala dan telinganya, namun pacar korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkannya ke Polsek Gemarang. Setelah gagal menghabisi nyawa pacar korban lantas pelaku mendatangi korban yang diketahui tengah hamil 20 minggu dan mengajaknya mencari makan. Sesampai di RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, korban dipukul dan di cekik hingga tewas. Mayat korban kemudian disembunyikan di bawah gorong-gorong dengan ditimbuni daun daun agar tidak ketahuan warga.

Atas perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(p-76)
Madiun, Investigasi : Hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap identitas mayat dan pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dihutan jati BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan sekaligus menangkap pelakunya.
Saat memberi keterangan pada Wartawan, Kapolres Madiun, AKBP. Sumaryono mengatakan bahwa mayat wanita yang ditemukan digorong-gorong dalam hutan tersebut bernama Iin Tria Riana Dewi, Warha Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelakunya adalah Heri Purwanto, mantan suami korban yang merupakan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Kurang dari 10 jam anggota Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Tersangka kita tangkap didekat Taman Kota Caruban saat akan melarikan diri ke Ponorogo," ungkap Kapolres Madiun. Selasa (23/8/16).
Dijelaskan, pembunuhan sadis tersebut bermula saat korban menelepon tersangka dan meminta uang sebesar Rp. 100 ribu untuk biaya kebutuhan anak mereka. "Namun menurut tersangka uang tersebut malah digunakan untuk jalan-jalan dengan Sumarno, pacar korban warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah," ungkap AKBP. Sumaryono.
Terang saja pelaku merasa sakit hati karena mengetahui uang yang katanya untuk biaya kebutuhan anak mereka malah digunakan untuk pacaran. "Pelaku langsung emosi serta merasa dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pacarnya," lanjut Kapolres Madiun.
Siasat pun dijalankan dengan mengundang korban beserta pacarnya untuk datang ketepian hutan di desa Mundu, Kecamatan Gemarang. Disini lantas pelaku beralasan motornya rusak dan meminta kedua korban untuk mengantarkan pulang. "Korban diminta datang dengan dibujuk akan dicarikan pekerjaan dan lantas korban datang menemui pelaku bersama pacarnya. Kemudian pelaku minta diantarkan pulang dengan alasan motornya rusak," lanjutnya.
Sesampainya di tengah jalan pacar korban dihabisi dengan membacok kepala dan telinganya, namun pacar korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkannya ke Polsek Gemarang. Setelah gagal menghabisi nyawa pacar korban lantas pelaku mendatangi korban yang diketahui tengah hamil 20 minggu dan mengajaknya mencari makan. Sesampai di RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, korban dipukul dan di cekik hingga tewas. Mayat korban kemudian disembunyikan di bawah gorong-gorong dengan ditimbuni daun daun agar tidak ketahuan warga.

Atas perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100