Madiun,
Investigasi : Hanya dalam hitungan jam,
Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap identitas mayat dan pelaku
pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dihutan jati BKPH Wilangan Utara RPH
Sambiroto petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten
Madiun dan sekaligus menangkap pelakunya.
Saat memberi keterangan pada Wartawan, Kapolres Madiun,
AKBP. Sumaryono mengatakan bahwa mayat wanita yang ditemukan digorong-gorong
dalam hutan tersebut bernama Iin Tria Riana Dewi, Warha Desa Buduran, Kecamatan
Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelakunya adalah Heri Purwanto, mantan
suami korban yang merupakan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang,
Kabupaten Madiun.
"Kurang dari 10 jam anggota Satreskrim Polres Madiun
berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Tersangka kita tangkap didekat Taman Kota
Caruban saat akan melarikan diri ke Ponorogo," ungkap Kapolres Madiun.
Selasa (23/8/16).
Dijelaskan, pembunuhan sadis tersebut bermula saat korban
menelepon tersangka dan meminta uang sebesar Rp. 100 ribu untuk biaya kebutuhan
anak mereka. "Namun menurut tersangka uang tersebut malah digunakan untuk
jalan-jalan dengan Sumarno, pacar korban warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah,"
ungkap AKBP. Sumaryono.
Terang saja pelaku merasa sakit hati karena mengetahui
uang yang katanya untuk biaya kebutuhan anak mereka malah digunakan untuk
pacaran. "Pelaku langsung emosi serta merasa dendam dan merencanakan
pembunuhan terhadap korban dan pacarnya," lanjut Kapolres Madiun.
Siasat pun dijalankan dengan mengundang korban beserta
pacarnya untuk datang ketepian hutan di desa Mundu, Kecamatan Gemarang. Disini
lantas pelaku beralasan motornya rusak dan meminta kedua korban untuk
mengantarkan pulang. "Korban diminta datang dengan dibujuk akan dicarikan
pekerjaan dan lantas korban datang menemui pelaku bersama pacarnya. Kemudian pelaku minta
diantarkan pulang dengan alasan motornya rusak," lanjutnya.
Sesampainya di tengah jalan pacar korban dihabisi
dengan membacok kepala dan telinganya, namun pacar korban berhasil
menyelamatkan diri dan melaporkannya ke Polsek Gemarang. Setelah gagal
menghabisi nyawa pacar korban lantas pelaku mendatangi korban yang diketahui
tengah hamil 20 minggu dan mengajaknya mencari makan. Sesampai di RPH Sambiroto
petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, korban dipukul
dan di cekik hingga tewas. Mayat korban kemudian disembunyikan di bawah
gorong-gorong dengan ditimbuni daun daun agar tidak ketahuan warga.
Atas perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan
pasal 340 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(p-76)
Posting Komentar