Menyamar Sebagai Perempuan, Rampas Taxi

Madiun, Investigasi : Kasus hokum langka terjadi diwilayah Kabupaten Madiun. Dony Irawan Hendra (26) warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo nekat merampas mobil Taxi Rajawali Nopol AE 372 UB di depan pasar Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (13/5/16) sekitar pukul 22.00 Wib dengan menyamar layaknya seorang perempuan dengan mengenakan jilbab.
“Untuk mengelabui sopir taxi tersebut dalam aksinya tersangka memakai baju wanita, pakai kaos, rok dan berjilbab, dan memakai masker untuk mengkamufasekan suaranya agar menyerupai perempuan, jadi sopir taxinya tidak menaruh rasa curiga,” jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho, Senin (16/5/2016).
Lebih lanjut dikatakan, waktu itu pelaku turun dari kereta api di Stasiun KA Madiun. Selanjutnya menumpang taxi Rajawali Nopol AE 372 UB yang dikemudikan Jaman (26) warga Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk diantar kewilayah Saradan.
Setelah sampai di kawasan pasar Saradan tepatnya di Jl Raya Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun  pelaku mulai beraksi mengambil alih penguasaan kendali mobil dari sopir. Pelaku berusaha menjerat korban dengan melilitkan sabuk pengaman mobil kepada sopir, tetapi sopir berusaha melepaskan diri sambil membunyikan klakson dan berteriak minta tolong kepada warga.
“Perampasan mobil taxi itu dilakukan  ketika masih ramai masyarakat, tiba-tiba ada mobil taxi yang klaksonnya bunyi kenceng, posisinya taxi berhenti tapi klaksonnya bunyi terus. Akhirnya didatangai oleh warga masyarakat yang ada di sekitar itu, ternyata sopir taxi tersebut diperdaya oleh penumpangnya dengan cara di erat pakai sabuk pengaman,” jelasnya.
Mengetahui ada perampasan Taxi,  masyarakat melakukan pertolongan, pelaku yang menjerat bisa diamankan dan serahkan ke Polsek Saradan. Sementara pengakuan tersangka melakukan kejahatannya itu karena butuh uang untuk berobat karena alat kelaminnya sakit.
“Pelaku bukan residivis tapi pernah melakukan kejahatan berupa penganiayaan di wilayah hukum Polres Ponorogo. Dan  karena tersangka sudah melakukan proses perampasan taxi dan kekerasan sudah dilakukan dikenakan pasal 53 KUHP jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Kasus hokum langka terjadi diwilayah Kabupaten Madiun. Dony Irawan Hendra (26) warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo nekat merampas mobil Taxi Rajawali Nopol AE 372 UB di depan pasar Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (13/5/16) sekitar pukul 22.00 Wib dengan menyamar layaknya seorang perempuan dengan mengenakan jilbab.
“Untuk mengelabui sopir taxi tersebut dalam aksinya tersangka memakai baju wanita, pakai kaos, rok dan berjilbab, dan memakai masker untuk mengkamufasekan suaranya agar menyerupai perempuan, jadi sopir taxinya tidak menaruh rasa curiga,” jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho, Senin (16/5/2016).
Lebih lanjut dikatakan, waktu itu pelaku turun dari kereta api di Stasiun KA Madiun. Selanjutnya menumpang taxi Rajawali Nopol AE 372 UB yang dikemudikan Jaman (26) warga Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk diantar kewilayah Saradan.
Setelah sampai di kawasan pasar Saradan tepatnya di Jl Raya Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun  pelaku mulai beraksi mengambil alih penguasaan kendali mobil dari sopir. Pelaku berusaha menjerat korban dengan melilitkan sabuk pengaman mobil kepada sopir, tetapi sopir berusaha melepaskan diri sambil membunyikan klakson dan berteriak minta tolong kepada warga.
“Perampasan mobil taxi itu dilakukan  ketika masih ramai masyarakat, tiba-tiba ada mobil taxi yang klaksonnya bunyi kenceng, posisinya taxi berhenti tapi klaksonnya bunyi terus. Akhirnya didatangai oleh warga masyarakat yang ada di sekitar itu, ternyata sopir taxi tersebut diperdaya oleh penumpangnya dengan cara di erat pakai sabuk pengaman,” jelasnya.
Mengetahui ada perampasan Taxi,  masyarakat melakukan pertolongan, pelaku yang menjerat bisa diamankan dan serahkan ke Polsek Saradan. Sementara pengakuan tersangka melakukan kejahatannya itu karena butuh uang untuk berobat karena alat kelaminnya sakit.
“Pelaku bukan residivis tapi pernah melakukan kejahatan berupa penganiayaan di wilayah hukum Polres Ponorogo. Dan  karena tersangka sudah melakukan proses perampasan taxi dan kekerasan sudah dilakukan dikenakan pasal 53 KUHP jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100