Dukun Gadungan Tipu Guru SD Di Magetan

Magetan, Investigasi : Karena ingin kaya dengan cara instan, seorang guru di Kabupaten Magetan malah tertipu mentah-mentah oleh dukun gadungan berinial MA. Menurut info yang didapat, Korban berinisial Rsm (52), merupakan guru di salah satu SD di wilayah Magetan.
Menurut Kapolsek Takeran, AKP Bayu Nirbaya Bhakti, korban pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook. “Perkenalan mereka terjadi pada pertengahan Mei 2015 itu, korban dan pelaku pernah bertemu. Kepada korban, pelaku sengaja mempraktikkan kemampuan menggandakan uang, dari uang Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu. Dari situ mulai timbul kepercayaan korban terhadap pelaku yang bisa menggandakan uang,” ujar Kapolsek Bayu.
Sejak itu, pelaku dan korban sering berkomunikasi. Rupanya bualan manis pelaku, berhasil memperdayai korban. “Korban mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jl Margobawero Madiun. Di situ korban menyerahkan uang sebanyak Rp 173 juta. Dan dijanjikan uang itu bisa berubah dua kali lipat,” jelas Bayu. Saat itu ritual abal-abal pun dimulai, uang Rp 173 juta dimasukkan ke dalam kardus, yang di dalamnya dibungkus dengan daun pisang dan sejumlah kembang.
Ke dalam kardus itu juga dimasukkan sebilah keris kecil, secarik kain hitam dan seuntai tasbih dari kayu. “Pelaku pura-pura membutuhkan ritual sendiri di dalam kamar dengan membawa kardus berisi uang ratusan juta itu. Di situlah rupanya pelaku memgambil uang Rp 173 juta dan menukarnya dengan berbendel-bendel kertas putih seukuran uang,” ujar Kapolsek Takeran.
Kepada korban, pelaku berpesan agar kardus yang telah dibungkus dengan kain merah darah itu tidak dibuka selama 7 hari. “Setelah 7 hari uang tersebut baru bisa tergandakan,” papar Bayu. Korban akhirnya melaporkan kasus ini, karena saat dibuka pada hari ke tujuh, yang didapati hanya bergepok-gepok kertas putih seukuran uang. “Korban merasa tertipu,” ucap Kapolsek.
Jajaran Polsek Takeran membutuhkan beberapa waktu untuk menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Jamsaren Kec. Pesantren, Kediri itu. “Ternyata dia sudah berpindah kontrakan. Beruntung kerja sama kita dengan Polres Ponorogo membuahkan hasil. Pelaku tertangkap di salah satu perumahan di Kecamatan Babadan Ponorogo,” kata Kapolsek Bayu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ide berpura-pura sebagai dukun pengganda uang itu muncul, didapatkan setelah melihat tayangan di salah satu televisi. “Selain itu memang membutuhkan kelincahan tangan seperti pesulap, yang bisa meyakinkan kalau saya mampu menggandakan uang,” ujar MA yang berusia 30 tahun itu.

Tragis dialami korban, kini uang sebanyak Rp 173 juta hanya tinggal kenangan. “Sudah habis untuk membeli perabotan rumah tangga di kontrakan dan untuk biaya hidup,” ucap MA yang berstatus masih bujangan itu. Kini, Pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsek Takeran dan hukuman selama 4 tahun telah menunggunya karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (md)
Magetan, Investigasi : Karena ingin kaya dengan cara instan, seorang guru di Kabupaten Magetan malah tertipu mentah-mentah oleh dukun gadungan berinial MA. Menurut info yang didapat, Korban berinisial Rsm (52), merupakan guru di salah satu SD di wilayah Magetan.
Menurut Kapolsek Takeran, AKP Bayu Nirbaya Bhakti, korban pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook. “Perkenalan mereka terjadi pada pertengahan Mei 2015 itu, korban dan pelaku pernah bertemu. Kepada korban, pelaku sengaja mempraktikkan kemampuan menggandakan uang, dari uang Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu. Dari situ mulai timbul kepercayaan korban terhadap pelaku yang bisa menggandakan uang,” ujar Kapolsek Bayu.
Sejak itu, pelaku dan korban sering berkomunikasi. Rupanya bualan manis pelaku, berhasil memperdayai korban. “Korban mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jl Margobawero Madiun. Di situ korban menyerahkan uang sebanyak Rp 173 juta. Dan dijanjikan uang itu bisa berubah dua kali lipat,” jelas Bayu. Saat itu ritual abal-abal pun dimulai, uang Rp 173 juta dimasukkan ke dalam kardus, yang di dalamnya dibungkus dengan daun pisang dan sejumlah kembang.
Ke dalam kardus itu juga dimasukkan sebilah keris kecil, secarik kain hitam dan seuntai tasbih dari kayu. “Pelaku pura-pura membutuhkan ritual sendiri di dalam kamar dengan membawa kardus berisi uang ratusan juta itu. Di situlah rupanya pelaku memgambil uang Rp 173 juta dan menukarnya dengan berbendel-bendel kertas putih seukuran uang,” ujar Kapolsek Takeran.
Kepada korban, pelaku berpesan agar kardus yang telah dibungkus dengan kain merah darah itu tidak dibuka selama 7 hari. “Setelah 7 hari uang tersebut baru bisa tergandakan,” papar Bayu. Korban akhirnya melaporkan kasus ini, karena saat dibuka pada hari ke tujuh, yang didapati hanya bergepok-gepok kertas putih seukuran uang. “Korban merasa tertipu,” ucap Kapolsek.
Jajaran Polsek Takeran membutuhkan beberapa waktu untuk menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Jamsaren Kec. Pesantren, Kediri itu. “Ternyata dia sudah berpindah kontrakan. Beruntung kerja sama kita dengan Polres Ponorogo membuahkan hasil. Pelaku tertangkap di salah satu perumahan di Kecamatan Babadan Ponorogo,” kata Kapolsek Bayu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ide berpura-pura sebagai dukun pengganda uang itu muncul, didapatkan setelah melihat tayangan di salah satu televisi. “Selain itu memang membutuhkan kelincahan tangan seperti pesulap, yang bisa meyakinkan kalau saya mampu menggandakan uang,” ujar MA yang berusia 30 tahun itu.

Tragis dialami korban, kini uang sebanyak Rp 173 juta hanya tinggal kenangan. “Sudah habis untuk membeli perabotan rumah tangga di kontrakan dan untuk biaya hidup,” ucap MA yang berstatus masih bujangan itu. Kini, Pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsek Takeran dan hukuman selama 4 tahun telah menunggunya karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (md)
Baca

Satlantas Polres Madiun Kota Himbau Pedagang Tidak Jual Knalpot Brong

Madiun Kota, Investigasi : Malam Tahun Baru memang identik dengan knalpot brong. Banyak kalangan pemuda yang menggunakan momen tahun baru tersebut untuk berkonvoi berkeliling kota dengan sepeda motor yang sudah dipasangi knalpot brong yang memekakan telinga. Ini tentu sangat menganggu kenyamanan masyarakat luas.
Untuk Mengantisipasi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) gencar menggelar razia kendaraan dan melakukan himbauan kepada pedagang onderdil kendaraan bermotor khususnya di pasar Joyo, untuk tidak menjual knalpot brong.
 Razia kendaraan dan himbauan kepada pedagang aksesoris kendaraan tersebut untuk memastikan dalam perayaan hari Natal tahun 2015 dan menyambut tahun baru 2016 berjalan aman tanpa adanya konvoi kendaraan dengan menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
 "Razia dan himbuan kepada pedagang di pasar Joyo ini untuk antisipasi menjelang perayaan Natal 2015 dan tahun 2016 supaya berjalan tertib dan lancar,”Kata AKP I Gusti Made Merta, Selasa (22/12/2015).
 Kasat Lantas Polres Madiun Kota, menegaskan, anggotanya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan ada pengendara menggunakan knalpot brong. Bahkan polisi akan memberikan tilang dan penyitaan. "Dan ini sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran dan anggota Sat Lantas Polres Madiun Kota,”Tegasnya.
 Salah satu pedagang pasar Joyo, Welly, mengatakan, akan mematuhi himbauan Kasat Lantas Polres Madiun Kota, untuk tidak menjual knalpot brong. Dirinya juga baru mengetahui kalau knalpot brong menyalahi spek dan tidak boleh di perjual belikan.

 "Makanya tadi saya serahkan beberapa knalpot brong kepada polisi untuk dimusnahkan. Sebagai warga saya sangat mendukung himbauan bapak polisi,”tandas Welly, pedagang pasar Joyo, yang berasal dari kelurahan Sukosari, kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.(p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Malam Tahun Baru memang identik dengan knalpot brong. Banyak kalangan pemuda yang menggunakan momen tahun baru tersebut untuk berkonvoi berkeliling kota dengan sepeda motor yang sudah dipasangi knalpot brong yang memekakan telinga. Ini tentu sangat menganggu kenyamanan masyarakat luas.
Untuk Mengantisipasi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) gencar menggelar razia kendaraan dan melakukan himbauan kepada pedagang onderdil kendaraan bermotor khususnya di pasar Joyo, untuk tidak menjual knalpot brong.
 Razia kendaraan dan himbauan kepada pedagang aksesoris kendaraan tersebut untuk memastikan dalam perayaan hari Natal tahun 2015 dan menyambut tahun baru 2016 berjalan aman tanpa adanya konvoi kendaraan dengan menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
 "Razia dan himbuan kepada pedagang di pasar Joyo ini untuk antisipasi menjelang perayaan Natal 2015 dan tahun 2016 supaya berjalan tertib dan lancar,”Kata AKP I Gusti Made Merta, Selasa (22/12/2015).
 Kasat Lantas Polres Madiun Kota, menegaskan, anggotanya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan ada pengendara menggunakan knalpot brong. Bahkan polisi akan memberikan tilang dan penyitaan. "Dan ini sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran dan anggota Sat Lantas Polres Madiun Kota,”Tegasnya.
 Salah satu pedagang pasar Joyo, Welly, mengatakan, akan mematuhi himbauan Kasat Lantas Polres Madiun Kota, untuk tidak menjual knalpot brong. Dirinya juga baru mengetahui kalau knalpot brong menyalahi spek dan tidak boleh di perjual belikan.

 "Makanya tadi saya serahkan beberapa knalpot brong kepada polisi untuk dimusnahkan. Sebagai warga saya sangat mendukung himbauan bapak polisi,”tandas Welly, pedagang pasar Joyo, yang berasal dari kelurahan Sukosari, kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.(p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100