Madiun
Kota, Investigasi : Malam
Tahun Baru memang identik dengan knalpot brong. Banyak kalangan pemuda yang
menggunakan momen tahun baru tersebut untuk berkonvoi berkeliling kota dengan
sepeda motor yang sudah dipasangi knalpot brong yang memekakan telinga. Ini
tentu sangat menganggu kenyamanan masyarakat luas.
Untuk
Mengantisipasi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) gencar menggelar
razia kendaraan dan melakukan himbauan kepada pedagang onderdil kendaraan
bermotor khususnya di pasar Joyo, untuk tidak menjual knalpot brong.
Razia
kendaraan dan himbauan kepada pedagang aksesoris kendaraan tersebut untuk
memastikan dalam perayaan hari Natal tahun 2015 dan menyambut tahun baru 2016
berjalan aman tanpa adanya konvoi kendaraan dengan menggunakan knalpot brong
yang bisa mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
"Razia
dan himbuan kepada pedagang di pasar Joyo ini untuk antisipasi menjelang
perayaan Natal 2015 dan tahun 2016 supaya berjalan tertib dan lancar,”Kata AKP
I Gusti Made Merta, Selasa (22/12/2015).
Kasat
Lantas Polres Madiun Kota, menegaskan, anggotanya akan melakukan tindakan tegas
jika ditemukan ada pengendara menggunakan knalpot brong. Bahkan polisi akan
memberikan tilang dan penyitaan. "Dan ini sudah saya perintahkan kepada
seluruh jajaran dan anggota Sat Lantas Polres Madiun Kota,”Tegasnya.
Salah
satu pedagang pasar Joyo, Welly, mengatakan, akan mematuhi himbauan Kasat
Lantas Polres Madiun Kota, untuk tidak menjual knalpot brong. Dirinya juga baru
mengetahui kalau knalpot brong menyalahi spek dan tidak boleh di perjual
belikan.
"Makanya
tadi saya serahkan beberapa knalpot brong kepada polisi untuk dimusnahkan.
Sebagai warga saya sangat mendukung himbauan bapak polisi,”tandas Welly,
pedagang pasar Joyo, yang berasal dari kelurahan Sukosari, kecamatan
Kartoharjo, Kota Madiun.(p-76)
Posting Komentar