Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan APBD 2017

Madiun, Investigasi : Dalam rangka menetapkan target PAK tahun 2016 dan menetapkan RAPBD tahun 2017 agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan (Dipenda) menggelar acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah di Ruang Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) di Mejayan, Kabupaten Madiun selama 2 hari berturut-turut, Senin-Selasa (7-8/3/18).
Acara rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto dan diikuti oleh seluruh SKPD Penghasil se Kabupaten Madiun.
Saat membuka acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah, Sekda Tontro Pahlawanto mengatakan, rapat musyawarah ini akan menjadi agenda tahunan yang diselenggarakan untuk menyatukan visi diantara SKPD Penghasil.
“Nantinya, sebelum dilaksanakan Musrenbang Pembangunan (Kabupaten) akan dilaksanakan dulu Musrenbang Pendapatan ini dan seperti yang dianjurkan oleh DPRD Kabupaten Madiun, nantinya juga ada Musrenbang Pertanian,” ujar Tontro Pahlawanto. Senin (7/3/16).
Dalam paparan Target PAK tahun 2016 dan RAPBD Tahun 2017 ini Sekda Tontro Pahlawanto mengisyaratkan bahwa target PAK tahun 2016 adalah sebesar 170 miliar dan RAPBD Kabupaten Madiun sebesar 188 miliar.
Sekda Kabupaten Madiun ini juga menjelaskan bahwa sekarang ini kewenangan dari Pemerintah Daerah semakin berkurang dengan ditariknya beberapa SKPD Penghasil ke Provinsi maupun Pusat. “Walaupun ditarik oleh Provinsi dan Pusat, kita berharap hal ini tidak mengurangi pendapatan khususnya Pendapatan Daerah,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan target yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama diantara SKPD Penghasil. “Saya kira SKPD Penghasil sanggup untuk mengejar target 170 miliar tersebut,” pungkas Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kepala Dipenda Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menjelaskan dalam rangka strategi optimalisasi pajak dan restribusi PAK tahun 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi menjadi dua bagian yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
Intensifikasi adalah lebih mengintensifkan pungutan kepada subyek dan obyek serta memperbaiki kinerja pemungutan sehingga bisa mengurangi kebocoran. “Kalau yang ekstensifikasi yaitu memperluas subyek dan obyek serta penyesuaian tarif,” kata Indra.
Lebih lanjut dikatakan, realisasi pendapatan daerah untuk tahun 2015 semuanya sudah melebihi target yang sudah ditetapkan. Secara rinci dijelaskan bahwa target pendapatan daerah adalah PAD : dari Target Rp. 40.184.103.160,08 dapat direalisasikan sebesar Rp. 149.623.044.283,51. Sedangkan dari Dana Perimbangan dengan Target Rp. 1.035.513.231.000 dapat direalisasi sebesar Rp. 1.071.860.927.782,00. Serta Lain-lain pendapatan daerah yg sah : dengan Target sebesar Rp. 448.492.644.755 dapat direalisasikan sebesar Rp. 455.473.178.214,00.
PAD  Tahun 2015, yang paling signifikan diperoleh dari BLUD RSUD Kabupaten Madiun, PBB - P2, dan PPJ/PLN. Semuanya menyumbang terhadap PAD kurang lebih 50persen,” kata Indra lagi.
Adapun target Dinas Pendapatan untuk tahun 2016 sudah ditetapkan yaitu Rp. 35.532.719.225.000, untuk PAK sebesar Rp. 42.676.019.265 dan untuk RAPBD tahun 2017 sebesar Rp. 46.199.667.691.50.
Diharapkan, semua SKPD penghasil bisa fokus untuk mencapai target yang sudah ditetapkan dan disepakati sehingga target yang diinginkan bisa terpenuhi.

Dirapat Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi 2 hari, hari Senin (7/3) Dinas Penghasil seperti PU Binamarga dan Cipta Karya, PDAM, BPR (Bank Daerah), RSUD Caruban/RSUD Dolopo, BPKAD, Dishub dan Dipenda memberikan paparan target, Dihari Selasa (8/3) BKP, Dinkoperindagpar, Dinsosnaketras, Disperta, KLH, Jasa Tirta, UPT Pasar dan wakil dari Kelurahan mendapat kesempatan untuk memaparkan targetnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Dalam rangka menetapkan target PAK tahun 2016 dan menetapkan RAPBD tahun 2017 agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan (Dipenda) menggelar acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah di Ruang Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) di Mejayan, Kabupaten Madiun selama 2 hari berturut-turut, Senin-Selasa (7-8/3/18).
Acara rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto dan diikuti oleh seluruh SKPD Penghasil se Kabupaten Madiun.
Saat membuka acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah, Sekda Tontro Pahlawanto mengatakan, rapat musyawarah ini akan menjadi agenda tahunan yang diselenggarakan untuk menyatukan visi diantara SKPD Penghasil.
“Nantinya, sebelum dilaksanakan Musrenbang Pembangunan (Kabupaten) akan dilaksanakan dulu Musrenbang Pendapatan ini dan seperti yang dianjurkan oleh DPRD Kabupaten Madiun, nantinya juga ada Musrenbang Pertanian,” ujar Tontro Pahlawanto. Senin (7/3/16).
Dalam paparan Target PAK tahun 2016 dan RAPBD Tahun 2017 ini Sekda Tontro Pahlawanto mengisyaratkan bahwa target PAK tahun 2016 adalah sebesar 170 miliar dan RAPBD Kabupaten Madiun sebesar 188 miliar.
Sekda Kabupaten Madiun ini juga menjelaskan bahwa sekarang ini kewenangan dari Pemerintah Daerah semakin berkurang dengan ditariknya beberapa SKPD Penghasil ke Provinsi maupun Pusat. “Walaupun ditarik oleh Provinsi dan Pusat, kita berharap hal ini tidak mengurangi pendapatan khususnya Pendapatan Daerah,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan target yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama diantara SKPD Penghasil. “Saya kira SKPD Penghasil sanggup untuk mengejar target 170 miliar tersebut,” pungkas Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kepala Dipenda Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menjelaskan dalam rangka strategi optimalisasi pajak dan restribusi PAK tahun 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi menjadi dua bagian yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
Intensifikasi adalah lebih mengintensifkan pungutan kepada subyek dan obyek serta memperbaiki kinerja pemungutan sehingga bisa mengurangi kebocoran. “Kalau yang ekstensifikasi yaitu memperluas subyek dan obyek serta penyesuaian tarif,” kata Indra.
Lebih lanjut dikatakan, realisasi pendapatan daerah untuk tahun 2015 semuanya sudah melebihi target yang sudah ditetapkan. Secara rinci dijelaskan bahwa target pendapatan daerah adalah PAD : dari Target Rp. 40.184.103.160,08 dapat direalisasikan sebesar Rp. 149.623.044.283,51. Sedangkan dari Dana Perimbangan dengan Target Rp. 1.035.513.231.000 dapat direalisasi sebesar Rp. 1.071.860.927.782,00. Serta Lain-lain pendapatan daerah yg sah : dengan Target sebesar Rp. 448.492.644.755 dapat direalisasikan sebesar Rp. 455.473.178.214,00.
PAD  Tahun 2015, yang paling signifikan diperoleh dari BLUD RSUD Kabupaten Madiun, PBB - P2, dan PPJ/PLN. Semuanya menyumbang terhadap PAD kurang lebih 50persen,” kata Indra lagi.
Adapun target Dinas Pendapatan untuk tahun 2016 sudah ditetapkan yaitu Rp. 35.532.719.225.000, untuk PAK sebesar Rp. 42.676.019.265 dan untuk RAPBD tahun 2017 sebesar Rp. 46.199.667.691.50.
Diharapkan, semua SKPD penghasil bisa fokus untuk mencapai target yang sudah ditetapkan dan disepakati sehingga target yang diinginkan bisa terpenuhi.

Dirapat Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi 2 hari, hari Senin (7/3) Dinas Penghasil seperti PU Binamarga dan Cipta Karya, PDAM, BPR (Bank Daerah), RSUD Caruban/RSUD Dolopo, BPKAD, Dishub dan Dipenda memberikan paparan target, Dihari Selasa (8/3) BKP, Dinkoperindagpar, Dinsosnaketras, Disperta, KLH, Jasa Tirta, UPT Pasar dan wakil dari Kelurahan mendapat kesempatan untuk memaparkan targetnya. (p-76)
Baca

Salahgunakan Ijin Kerja, WNA Asal Srilangka Ditangkap Imigrasi



Madiun, Investigasi : Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Petugas Imigrasi Klas II Madiun. WNA ini bernama Amila Sri Nata (30), asal Srilangka. Penangkapan ini dilakukan karena WNA Srilangka ini diduga kuat menyalahgunakan surat ijin kerja. Dalam surat ijin kerja atas nama Armila, tertulis bekerja di Karanganyar, Jawa Tengah. Namun ternyata bekerja di Magetan, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum Amila, Edi Obaja, masalah ini sebenarnya hanya pada administrasi. Memang sesuai surat ijin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, kliennya bekerja di PT Bintang Abadi Persada (BAP) di Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi PT BAP Karanganyar, mempunyai kantor di cabang di Desa Karangsono, Magetan. Yakni PT Bintang Inti Karya (BIK). Selasa (8/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini kliennya merupakan tenaga ahli di perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita. Karena itu, ia optimis kliennya tidak akan dideportasi ke negara asalnya karena memang PT BIK di Magetan merupakan cabang dari PT BAP Karanganyar.
“Ya tidaklah kalau dideportasi. Sekali lagi saya katakan, ini masalah administrasi saja. Kecuali klien saya melanggar KITAS dan aturan lainnya. Ini resmi semua kok,” pungkasnya.
Namun kantor Imigrasi Kelas II Madiun, bergeming atas protes yang dilakukan oleh pengacara Amila. Terbukti, setelah menjalani pemeriksaan dan menginap satu malam di tahanan Imigrasi, Selasa sore ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun. (p-76)


Madiun, Investigasi : Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Petugas Imigrasi Klas II Madiun. WNA ini bernama Amila Sri Nata (30), asal Srilangka. Penangkapan ini dilakukan karena WNA Srilangka ini diduga kuat menyalahgunakan surat ijin kerja. Dalam surat ijin kerja atas nama Armila, tertulis bekerja di Karanganyar, Jawa Tengah. Namun ternyata bekerja di Magetan, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum Amila, Edi Obaja, masalah ini sebenarnya hanya pada administrasi. Memang sesuai surat ijin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, kliennya bekerja di PT Bintang Abadi Persada (BAP) di Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi PT BAP Karanganyar, mempunyai kantor di cabang di Desa Karangsono, Magetan. Yakni PT Bintang Inti Karya (BIK). Selasa (8/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini kliennya merupakan tenaga ahli di perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita. Karena itu, ia optimis kliennya tidak akan dideportasi ke negara asalnya karena memang PT BIK di Magetan merupakan cabang dari PT BAP Karanganyar.
“Ya tidaklah kalau dideportasi. Sekali lagi saya katakan, ini masalah administrasi saja. Kecuali klien saya melanggar KITAS dan aturan lainnya. Ini resmi semua kok,” pungkasnya.
Namun kantor Imigrasi Kelas II Madiun, bergeming atas protes yang dilakukan oleh pengacara Amila. Terbukti, setelah menjalani pemeriksaan dan menginap satu malam di tahanan Imigrasi, Selasa sore ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100