Apes.. Sudah DirampasUangnya, Diperkosa Pula

Madiun Kota, Investigasi : Perampasan disertai pemerkosaan terjadi di Jalan Barat Flyover, Ring road Kota Madiun. Nasib malang ini dialami oleh DA (17), seorang gadis cantik warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Diceritakan, saat itu DA sedang berboncengan dengan kekasihnya DIS (20) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat melintas di areal persawahan, tiba-tiba sepasang kekasih ini dihadang oleh dua orang yang tdak dikenal dengan sebatang bambu panjang.
Lantas kedua pelaku ini menyuruh DIS mendorong motornya ketengah areal persawahan. Sesampai ditempat yang sepi, kedua pelaku merampas barang milik korban dan memperkosa DA secara bergantian. Setelah puas melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban di tengah persawahan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Manguharjo Kota Madiun, AKP Anis Heni Winarsih kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan barat Flyover Jl. Ring Road Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sehari setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Manguharjo. Dua pelaku kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian. 
“Saat itu, korban dan teman laki-lakinya, DIS, naik sepeda motor
secara berboncengan. Pelaku kemudian menghadang dan menghentikan laju sepeda motor korban dengan sebilah bambu panjang 50 cm, dan mengambil kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Anis Heni Winarsih kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Kedua pelaku pemerkosa itu adalah Ramadan (32), seorang pengangguran, warga Bagek Atas, Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok, dan Erik Susanto (32), karyawan swasta warga Desa Sukolilo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
 “Sementara pacar korban, yakni DIS, diminta menyerahkan uang kepada pelaku. Tetapi, karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku mengambil handphone milik DIS. Usai diperkosa DA diancam akan dipukul menggunakan bambu, akhirnya memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku,” imbuhnya.
Atas tindakan pemerkosaan dan perampasan itu kedua tersangka dijerat
pasal tindak pidana perampasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum)


Madiun Kota, Investigasi : Perampasan disertai pemerkosaan terjadi di Jalan Barat Flyover, Ring road Kota Madiun. Nasib malang ini dialami oleh DA (17), seorang gadis cantik warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Diceritakan, saat itu DA sedang berboncengan dengan kekasihnya DIS (20) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat melintas di areal persawahan, tiba-tiba sepasang kekasih ini dihadang oleh dua orang yang tdak dikenal dengan sebatang bambu panjang.
Lantas kedua pelaku ini menyuruh DIS mendorong motornya ketengah areal persawahan. Sesampai ditempat yang sepi, kedua pelaku merampas barang milik korban dan memperkosa DA secara bergantian. Setelah puas melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban di tengah persawahan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Manguharjo Kota Madiun, AKP Anis Heni Winarsih kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan barat Flyover Jl. Ring Road Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sehari setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Manguharjo. Dua pelaku kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian. 
“Saat itu, korban dan teman laki-lakinya, DIS, naik sepeda motor
secara berboncengan. Pelaku kemudian menghadang dan menghentikan laju sepeda motor korban dengan sebilah bambu panjang 50 cm, dan mengambil kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Anis Heni Winarsih kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Kedua pelaku pemerkosa itu adalah Ramadan (32), seorang pengangguran, warga Bagek Atas, Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok, dan Erik Susanto (32), karyawan swasta warga Desa Sukolilo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
 “Sementara pacar korban, yakni DIS, diminta menyerahkan uang kepada pelaku. Tetapi, karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku mengambil handphone milik DIS. Usai diperkosa DA diancam akan dipukul menggunakan bambu, akhirnya memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku,” imbuhnya.
Atas tindakan pemerkosaan dan perampasan itu kedua tersangka dijerat
pasal tindak pidana perampasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum)


Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100