Apes.. Sudah DirampasUangnya, Diperkosa Pula
Madiun
Kota, Investigasi : Perampasan disertai
pemerkosaan terjadi di Jalan Barat Flyover, Ring road Kota Madiun. Nasib malang
ini dialami oleh DA (17), seorang gadis cantik warga Kecamatan Taman, Kota
Madiun.
Diceritakan, saat itu DA sedang berboncengan
dengan kekasihnya DIS (20) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat
melintas di areal persawahan, tiba-tiba sepasang kekasih ini dihadang oleh dua
orang yang tdak dikenal dengan sebatang bambu panjang.
Lantas kedua pelaku ini menyuruh DIS mendorong
motornya ketengah areal persawahan. Sesampai ditempat yang sepi, kedua pelaku
merampas barang milik korban dan memperkosa DA secara bergantian. Setelah puas
melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban di tengah
persawahan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua
korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. Menurut Kanit
Reskrim Polsek Manguharjo Kota Madiun, AKP Anis Heni Winarsih kasus pemerkosaan
ini terjadi pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan barat
Flyover Jl. Ring Road Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Sehari setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek
Manguharjo. Dua pelaku kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian.
“Saat itu, korban dan teman laki-lakinya, DIS,
naik sepeda motor
secara berboncengan. Pelaku kemudian menghadang dan menghentikan laju sepeda motor korban dengan sebilah bambu panjang 50 cm, dan mengambil kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Anis Heni Winarsih kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
secara berboncengan. Pelaku kemudian menghadang dan menghentikan laju sepeda motor korban dengan sebilah bambu panjang 50 cm, dan mengambil kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Anis Heni Winarsih kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Kedua pelaku pemerkosa itu adalah Ramadan
(32), seorang pengangguran, warga Bagek Atas, Batuyang, Kecamatan Pringgabaya,
Kabupaten Lombok, dan Erik Susanto (32), karyawan swasta warga Desa Sukolilo,
Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Sementara
pacar korban, yakni DIS, diminta menyerahkan uang kepada pelaku. Tetapi, karena
tidak memiliki uang, akhirnya pelaku mengambil handphone milik DIS. Usai
diperkosa DA diancam akan dipukul menggunakan bambu, akhirnya memberikan uang
senilai Rp 200 ribu kepada pelaku,” imbuhnya.
Atas tindakan pemerkosaan dan perampasan itu
kedua tersangka dijerat
pasal tindak pidana perampasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum)
pasal tindak pidana perampasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum)
Madiun
Kota, Investigasi : Perampasan disertai
pemerkosaan terjadi di Jalan Barat Flyover, Ring road Kota Madiun. Nasib malang
ini dialami oleh DA (17), seorang gadis cantik warga Kecamatan Taman, Kota
Madiun.
Diceritakan, saat itu DA sedang berboncengan
dengan kekasihnya DIS (20) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat
melintas di areal persawahan, tiba-tiba sepasang kekasih ini dihadang oleh dua
orang yang tdak dikenal dengan sebatang bambu panjang.
Lantas kedua pelaku ini menyuruh DIS mendorong
motornya ketengah areal persawahan. Sesampai ditempat yang sepi, kedua pelaku
merampas barang milik korban dan memperkosa DA secara bergantian. Setelah puas
melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban di tengah
persawahan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua
korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. Menurut Kanit
Reskrim Polsek Manguharjo Kota Madiun, AKP Anis Heni Winarsih kasus pemerkosaan
ini terjadi pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan barat
Flyover Jl. Ring Road Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Sehari setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek
Manguharjo. Dua pelaku kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian.
“Saat itu, korban dan teman laki-lakinya, DIS,
naik sepeda motor
secara berboncengan. Pelaku kemudian menghadang dan menghentikan laju sepeda motor korban dengan sebilah bambu panjang 50 cm, dan mengambil kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Anis Heni Winarsih kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
secara berboncengan. Pelaku kemudian menghadang dan menghentikan laju sepeda motor korban dengan sebilah bambu panjang 50 cm, dan mengambil kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Anis Heni Winarsih kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Kedua pelaku pemerkosa itu adalah Ramadan
(32), seorang pengangguran, warga Bagek Atas, Batuyang, Kecamatan Pringgabaya,
Kabupaten Lombok, dan Erik Susanto (32), karyawan swasta warga Desa Sukolilo,
Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Sementara
pacar korban, yakni DIS, diminta menyerahkan uang kepada pelaku. Tetapi, karena
tidak memiliki uang, akhirnya pelaku mengambil handphone milik DIS. Usai
diperkosa DA diancam akan dipukul menggunakan bambu, akhirnya memberikan uang
senilai Rp 200 ribu kepada pelaku,” imbuhnya.
Atas tindakan pemerkosaan dan perampasan itu
kedua tersangka dijerat
pasal tindak pidana perampasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum)
pasal tindak pidana perampasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum)