Kedatangan 18 Bintara Polisi Disambut Kapolres Ngawi Dengan Mandi Kembang

Ngawi, Investigasi : Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Timur telah mengirim 18 Bintara Polri lulusan Sekolah Polisi Negara ( SPN ) Mojokerto ke Polres 1053 Ngawi. Mereka terdiri dari 14 orang Polisi Laki-laki ( Polki ) dan 4 orang Polisi Wanita ( Polwan ). Kedatangan para Bintara Polisi tersebut ( 17/3 ) langsung disambut oleh Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi dengan mandi kembang di halaman mako setempat yang terkesan sebagai tradisi khas di dalam tubuh kepolisian.
Kapolres menerangkan bahwa sebelum masuk ke jajaran dan fungsi-fungsi yang ada di Polres Ngawi, para Bintara tersebut terlebih dahulu mengikuti bimbingan tradisi selama dua hari terakhir, selanjutnya akan masuk masa orientasi minimal dua minggu di setiap fungsi yang ada di Polres Ngawi. Lebih lanjut AKBP Suryo Sudarmadi mengungkapkan bahwa dengan adanya penambahan personil diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal dan optimal. Terutama dalam hal melindungi dan mengayomi masyarakat serta melakukan penegakan hukum di wilayah Polres Ngawi.
Kapolres menegaskan bahwa mereka ( Para Bintara yang baru datang-Red.) harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kepolisian, mampu dan wajib berperan sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. “Setelah mengikuti masa orientasi para Bintara ini akan bergabung dengan Kesatuan Dalmas. Dan perlu diingat selama setahun bertugas di Polres Ngawi mereka wajib bersepeda ontel baik berangkat maupun pulang tugas, menuju maupun dari mako,” demikian tegasnya.
Berkaitan dengan datangnya 18 Bintara baru di Polres Ngawi, Kabag Sumda Kompol Wahono mengatakan bahwa para Bintara baru tersebut wajib memahami lima fungsi yang ada di Kepolisian. Dengan dasar tersebut setiap individu personil akan mampu mengaplikasikanilmu yang didapat dari Sekolah Polisi Negara untuk kepentingan masyarakat secara luas. Lebih lanjut Kompol Wahono menerangkan bahwa para Bintara tersebut selama sebulan ini tidak diperbolehkan pulang ke rumah melainkan harus di tempat yang telah disediakan.
Di sisi lain Polsek Ngawi Kota ( Polsekta ) dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) mendampingi Petugas dari Dinas Kesehatan ( Dinkes ) dalam melakukan kegiatan tes darah dan sosialisasi terhadap pemandu lagu ( PL ) di beberapa rumah karaoke ( 18/3 ) tentang bahaya dan resiko terhadap penularan HIV/AIDS.
Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Ngawi Jaswadi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap para pemandu lagu tersebut memang dilakukan secara mendadak. Adapun tujuannya adalah tidak lepas dari antisipasi penyakit HIV/AIDS. Lebih lanjut Jaswadi memaparkan bahwa operasi tersebut juga mengarah kepada penyalahgunaan narkotika maupun zat psikotropika lainnya. Jangan sampai hiburan malam dijadikan ajang peredaran dan pemakaian barang haram jenis narkoba yang menjadi atensi pemberantasan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan terkait dengan HIV/AIDS dia menjelaskan bahwa di Ngawi selama 14 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan penyebaran penyakit mematikan tersebut dengan total 283 kasus. (pdy)

          
Ngawi, Investigasi : Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Timur telah mengirim 18 Bintara Polri lulusan Sekolah Polisi Negara ( SPN ) Mojokerto ke Polres 1053 Ngawi. Mereka terdiri dari 14 orang Polisi Laki-laki ( Polki ) dan 4 orang Polisi Wanita ( Polwan ). Kedatangan para Bintara Polisi tersebut ( 17/3 ) langsung disambut oleh Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi dengan mandi kembang di halaman mako setempat yang terkesan sebagai tradisi khas di dalam tubuh kepolisian.
Kapolres menerangkan bahwa sebelum masuk ke jajaran dan fungsi-fungsi yang ada di Polres Ngawi, para Bintara tersebut terlebih dahulu mengikuti bimbingan tradisi selama dua hari terakhir, selanjutnya akan masuk masa orientasi minimal dua minggu di setiap fungsi yang ada di Polres Ngawi. Lebih lanjut AKBP Suryo Sudarmadi mengungkapkan bahwa dengan adanya penambahan personil diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal dan optimal. Terutama dalam hal melindungi dan mengayomi masyarakat serta melakukan penegakan hukum di wilayah Polres Ngawi.
Kapolres menegaskan bahwa mereka ( Para Bintara yang baru datang-Red.) harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kepolisian, mampu dan wajib berperan sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. “Setelah mengikuti masa orientasi para Bintara ini akan bergabung dengan Kesatuan Dalmas. Dan perlu diingat selama setahun bertugas di Polres Ngawi mereka wajib bersepeda ontel baik berangkat maupun pulang tugas, menuju maupun dari mako,” demikian tegasnya.
Berkaitan dengan datangnya 18 Bintara baru di Polres Ngawi, Kabag Sumda Kompol Wahono mengatakan bahwa para Bintara baru tersebut wajib memahami lima fungsi yang ada di Kepolisian. Dengan dasar tersebut setiap individu personil akan mampu mengaplikasikanilmu yang didapat dari Sekolah Polisi Negara untuk kepentingan masyarakat secara luas. Lebih lanjut Kompol Wahono menerangkan bahwa para Bintara tersebut selama sebulan ini tidak diperbolehkan pulang ke rumah melainkan harus di tempat yang telah disediakan.
Di sisi lain Polsek Ngawi Kota ( Polsekta ) dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) mendampingi Petugas dari Dinas Kesehatan ( Dinkes ) dalam melakukan kegiatan tes darah dan sosialisasi terhadap pemandu lagu ( PL ) di beberapa rumah karaoke ( 18/3 ) tentang bahaya dan resiko terhadap penularan HIV/AIDS.
Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Ngawi Jaswadi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap para pemandu lagu tersebut memang dilakukan secara mendadak. Adapun tujuannya adalah tidak lepas dari antisipasi penyakit HIV/AIDS. Lebih lanjut Jaswadi memaparkan bahwa operasi tersebut juga mengarah kepada penyalahgunaan narkotika maupun zat psikotropika lainnya. Jangan sampai hiburan malam dijadikan ajang peredaran dan pemakaian barang haram jenis narkoba yang menjadi atensi pemberantasan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan terkait dengan HIV/AIDS dia menjelaskan bahwa di Ngawi selama 14 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan penyebaran penyakit mematikan tersebut dengan total 283 kasus. (pdy)

          
Baca

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Madiun Kota, Investigasi : Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Madiun. Berawal dari perkenalan berujung pada pencabulan dialami oleh Sekar (Bukan nama sebenarnya) yang berkenalan dengan Sampir Setiawan asal Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Tersangka sendiri dilaporkan orang tua Bunga, karena nekat menemui  Sekar dirumahnya dan diketahui oleh orang tua Sekar. Merasa peringatanya tidak digubris oleh tersangka akhirnya pemuda asal kalimantan ini dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Dihadapan orang tua Bunga, Sampir Setiawan mengakui semua perbuatanya dan berterus terang telah melakukan hubungan intim dengan Bunga. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung diajak dan diserahkan ke Mapolsekta Taman. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan itu sebanyak 3 kali, hanya 2 kali berhasil.
Dalam pengakuannya, tersangka berkenalan dengan Bunga dirumah temannya pada Oktober 2015 lalu dan saling bertukar nomor ponsel yang selanjutnya menjalin hubungan kekais. Pada akhir Nopember 2015, Bunga mendatangi rumah kos pelaku di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Saat berada didalam kamar tersebut korban merasa gerah dan kepanasan dan saya minta rebahan di kasur. Selang berapa saat saya ikut tiduran disamping korban dan memegangi bagian sensitif  sambil merayu untuk saya ajak melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas pelaku. Kamis (17/3/16). 
Sementara itu, AKP Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota menjelaskan, Awalnya Sekar sempat menolak, akan tetapi karena kesabaran dan usaha gigih akhirnya Sampir setiawan berhasil menyetubuhi pacarnya. Dan karena suatu hal perbuatan serupa diulangi sepekan berikutnya, dengan sedikit bujuk rayu korban berhasil disetubuhi lagi hingga diketahui orang tua Bunga. 
“Setelah mendapat peringatan dari orang tua, hubungan antara tersangka dengan korban sempat putus. Namun keduanya saling mencari informasi dengan mencari tau nomor hp masing masing dan kembali berhubungan,”Terang AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas dasar UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini tersangka masih ditahan di Mapolsekta Taman, guna pemeriksaan intensif. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Madiun. Berawal dari perkenalan berujung pada pencabulan dialami oleh Sekar (Bukan nama sebenarnya) yang berkenalan dengan Sampir Setiawan asal Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Tersangka sendiri dilaporkan orang tua Bunga, karena nekat menemui  Sekar dirumahnya dan diketahui oleh orang tua Sekar. Merasa peringatanya tidak digubris oleh tersangka akhirnya pemuda asal kalimantan ini dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Dihadapan orang tua Bunga, Sampir Setiawan mengakui semua perbuatanya dan berterus terang telah melakukan hubungan intim dengan Bunga. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung diajak dan diserahkan ke Mapolsekta Taman. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan itu sebanyak 3 kali, hanya 2 kali berhasil.
Dalam pengakuannya, tersangka berkenalan dengan Bunga dirumah temannya pada Oktober 2015 lalu dan saling bertukar nomor ponsel yang selanjutnya menjalin hubungan kekais. Pada akhir Nopember 2015, Bunga mendatangi rumah kos pelaku di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Saat berada didalam kamar tersebut korban merasa gerah dan kepanasan dan saya minta rebahan di kasur. Selang berapa saat saya ikut tiduran disamping korban dan memegangi bagian sensitif  sambil merayu untuk saya ajak melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas pelaku. Kamis (17/3/16). 
Sementara itu, AKP Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota menjelaskan, Awalnya Sekar sempat menolak, akan tetapi karena kesabaran dan usaha gigih akhirnya Sampir setiawan berhasil menyetubuhi pacarnya. Dan karena suatu hal perbuatan serupa diulangi sepekan berikutnya, dengan sedikit bujuk rayu korban berhasil disetubuhi lagi hingga diketahui orang tua Bunga. 
“Setelah mendapat peringatan dari orang tua, hubungan antara tersangka dengan korban sempat putus. Namun keduanya saling mencari informasi dengan mencari tau nomor hp masing masing dan kembali berhubungan,”Terang AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas dasar UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini tersangka masih ditahan di Mapolsekta Taman, guna pemeriksaan intensif. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100