PPID Kabupaten Magetan Pelit Berikan Informasi Yang Diminta Masyarakat
Magetan, Investigasi : Informasi
merupakan kebutuhan pokok semua orang dalam pengembangan pribadi dan
sosial, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
informasi publik adalah salah satu ciri khas negara demokratis, yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggarakan negara yang lebih
baik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik .
Namun
hal tersebut nampaknya tidak ditunjukkan Pemkab Magetan, dalam pelayanan
pengelolaan informasi PPID Pemkab Magetan dirasa sangat tidak transparan dan
bahkan terkesan menutup akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Hal
tersebut terlihat ketika salah satu aktivis Magetan, Rudi H Setiawan yang akrab
di panggil Rugos melayangkan surat permohonan informasi publik pada awal
Agustus lalu, surat yang dilayangkan Rugos menanyakan tentang penerima
dana hibah daerah 2016 yang dirasa banyak kejanggalan, namun surat
tersebut di balas dengan penolakan dari PPID Pemkab Magetan dengan dalih kurangnya
syarat ketentuan pengajuan informasi publik dan menurut Pemkab Magetan
pengawasan pelaksanaan APBD, sepenuhnya di bawah kewenangan auditor resmi
BPK. LSM, ORMAS ataupun perorangan tidak punya hak sebagai auditor. Tertulis
dalam surat jawaban Sekretariat Daerah Pemkab Magetan, tertanggal 31 Agustus
2016.
Rudi
H Setyawan sangat kecewa dengan tanggapan yang diberikan oleh Sekretariat
Daerah Kabupaten Magetan, yang di anggapnya memutus sebuah hak dari pada rakyat
negara ini untuk ikut serta dalam pembangunan, yang mana mestinya negara
demokrasi itu mengedepankan keikutsertaan rakyat untuk pembangunan sebagai
wujud kedaulatan rakyat.
“Saya
rasa kalau pemerintahan itu perjalananya sehat, gak akan susah dalam memberikan
informasi publik, kesan menutup-nutupi sebuah permasalahan terlihat jelas
ketika informasi publik itu tidak di berikan sebagai mana mestinya, bagi saya
tanggapan dari SETDA KAB.Magetan itu sangat tidak mencerminkan pemerintahan
yang sehat, kalau mereka menyebut hak audit adalah BPK okelah itu benar, tapi
apakah saya mau audit kan tidak, kontrol dan pengawasan itu beda dengan audit,
kontrol dan pengawasan pemerintahan itu hak seluruh warga negara.” Tutur Rugos,
Senin, (05/9/16)
Karena
tidak puas atas jawaban Setda Kab Magetan Rudi hari ini senin, 5 September 2016
mengajukan surat keberatan atas permohonan informasi yang dikirimkan ke PPID
Pemkab Magetan dan juga ke komisi informasi publik Jawa Timur (md/sj)
Magetan, Investigasi : Informasi
merupakan kebutuhan pokok semua orang dalam pengembangan pribadi dan
sosial, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
informasi publik adalah salah satu ciri khas negara demokratis, yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggarakan negara yang lebih
baik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik .
Namun
hal tersebut nampaknya tidak ditunjukkan Pemkab Magetan, dalam pelayanan
pengelolaan informasi PPID Pemkab Magetan dirasa sangat tidak transparan dan
bahkan terkesan menutup akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Hal
tersebut terlihat ketika salah satu aktivis Magetan, Rudi H Setiawan yang akrab
di panggil Rugos melayangkan surat permohonan informasi publik pada awal
Agustus lalu, surat yang dilayangkan Rugos menanyakan tentang penerima
dana hibah daerah 2016 yang dirasa banyak kejanggalan, namun surat
tersebut di balas dengan penolakan dari PPID Pemkab Magetan dengan dalih kurangnya
syarat ketentuan pengajuan informasi publik dan menurut Pemkab Magetan
pengawasan pelaksanaan APBD, sepenuhnya di bawah kewenangan auditor resmi
BPK. LSM, ORMAS ataupun perorangan tidak punya hak sebagai auditor. Tertulis
dalam surat jawaban Sekretariat Daerah Pemkab Magetan, tertanggal 31 Agustus
2016.
Rudi
H Setyawan sangat kecewa dengan tanggapan yang diberikan oleh Sekretariat
Daerah Kabupaten Magetan, yang di anggapnya memutus sebuah hak dari pada rakyat
negara ini untuk ikut serta dalam pembangunan, yang mana mestinya negara
demokrasi itu mengedepankan keikutsertaan rakyat untuk pembangunan sebagai
wujud kedaulatan rakyat.
“Saya
rasa kalau pemerintahan itu perjalananya sehat, gak akan susah dalam memberikan
informasi publik, kesan menutup-nutupi sebuah permasalahan terlihat jelas
ketika informasi publik itu tidak di berikan sebagai mana mestinya, bagi saya
tanggapan dari SETDA KAB.Magetan itu sangat tidak mencerminkan pemerintahan
yang sehat, kalau mereka menyebut hak audit adalah BPK okelah itu benar, tapi
apakah saya mau audit kan tidak, kontrol dan pengawasan itu beda dengan audit,
kontrol dan pengawasan pemerintahan itu hak seluruh warga negara.” Tutur Rugos,
Senin, (05/9/16)
Karena
tidak puas atas jawaban Setda Kab Magetan Rudi hari ini senin, 5 September 2016
mengajukan surat keberatan atas permohonan informasi yang dikirimkan ke PPID
Pemkab Magetan dan juga ke komisi informasi publik Jawa Timur (md/sj)