Pemerataan Pembangunan Melalui Pembangunan Kawasan Agropolitan Pilangsaba

Madiun, Investigasi : Pengembangan kawasan agropolitan berarti membangun titik-titik tumbuh ekonomi daerah berbasis pertanian, dengan harapan satu  titik tumbuh akan dapat mendinamisasi dan menstimulasi tumbuh dan berkembangnya titik-titik tumbuh yang lain dan seterusnya. Bila proses ini dapat berjalan lancar maka dengan sendirinya percepatan pertumbuhan ekonomi pedesaan dapat dengan mudah diwujudkan.  Penataan ruang kawasan perdesaan (dapat berbentuk kawasan agropolitan) diantaranya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan melalui beberapa upaya, salah satunya adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan  pertanian,  perkebunan, peternakan serta perikanan
Guna mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan pemerataan pembangunan dan penyeimbangan pembangunan desa-kota tersebut, maka pada tahun 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Menyusun Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba (Pilangkenceng, Saradan dan Balerejo). Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pengembangan wilayah yang berbasis pada potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat, yang pada gilirannya, upaya tersebut akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Pengembangan Kawasan Agropolitan pada prinsipnya sangat mendukung  misi I dalam RPJMD  Kabupaten Madiun 2013-2018  yaitu: Peningkatan Perekonomian Rakyat Berbasis Agro Dan Berwawasan Bisnis. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan pembangunan dan terbangunnya kawasan yang memiliki keunggulan yang berdaya saing, maka pengembangan kawasan agropolitan dirasakan begitu penting, mengingat dalam pengembangan wilayahnya disesuaikan dengan keunikan, keunggulan, dan keandalan lokal.
Diharapkan melalui pengembangan kawasan agropolitan, dapat berkembang usaha sektor/komoditas unggulan pertanian secara luas dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal berbasis agribisnis sehingga dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian lokal di kawasan tersebut dan daerah belakangnya.
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan kawasan Agropolitan Pilangsaba adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pencepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi di kawasan. Maksud dari kegiatan ini adalah Memberi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan tentang peluang Kabupaten Madiun membangun Kawasan Agropolitan dalam rangka akselerasi pembangunan Ekonomi melalui Pembangunan Agribisnis dengan pendekatan Perwilayahan.
Tujuan dari kegiatan Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA tahun 2015 adalah mendapatkan dukungan kongkrit baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemangku kepentingan, serta kalangan swasta dalam rencana Pengembangan Agribisnis dengan cakupan a). Rencana struktur tata ruang, b).  Pemanfaatan/tata guna lahan, c).  Kebutuhan fisik (prasarana dan sarana), d).  Pemberdayaan kelembagaan, e). Pemberdayaan stakeholders serta  kebijakan pengembangan agribisnis dan kawasan Agropolitan terpilih.
Sasaran dari kegiatan penyusunan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA di Kabupaten Madiun ini adalah tersusunnya instrumen Perencanaan Pembangunan Kawasan Agropolitan yang meliputi; 1). Rencana Dasar Pengembangan Kawasan Agropolitan, 2). Rencana Pengembangan Komoditas Unggulan Kawasan Agropolitan, 3). Rencana Infrastruktur dan Suprastruktur Kawasan Agropolitan, 4). Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Agropolitan, 5). Rencana Manajemen dan Pengusahaan Kawasan, dan 6). Rencana Pengembangan Sarana Kawasan Agropolitan.

Dengan tersusunnya Master Plan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini, diharapkan dapat menjadikan arahan/acuan dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Madiun, khusus di Kawasan Agropolitan Pilangsaba sehingga di dalam kawasan tersebut  berkembang a). Kegiatan agribisnis (pertanian) merupakan kegiatan perekonomian utamanya, kegiatan ini mencakup industri pengolahan hasil pertanian, perdagangan dan kegiatan ekspor hasil pertanian, perdagangan agribisnis hulu berupa sarana pertanian dan permodalan, agrowisata, serta jasa pelayanan. b).  Terbangunannya  hubungan timbal balik (interdependensi) yang harmonis dan saling membutuhkan antara kota dan desa-desa di Kawasan Agropolitan. Dalam Kawasan Agropolitan dikembangkan usaha budidaya (on farm) dan industri olahan skala rumah tangga  (off farm). Sementara, kota menyediakan beragam fasilitas yang mendukung perkembangan usaha budi  daya dan agribisnis. c). Ketersediaan infrastruktur berupa prasarana dan sarana yang memadai di Kawasan  Agropolitan telah menciptakan kehidupan masyarakat layaknya di kawasan perkotaan. (p-76)
Madiun, Investigasi : Pengembangan kawasan agropolitan berarti membangun titik-titik tumbuh ekonomi daerah berbasis pertanian, dengan harapan satu  titik tumbuh akan dapat mendinamisasi dan menstimulasi tumbuh dan berkembangnya titik-titik tumbuh yang lain dan seterusnya. Bila proses ini dapat berjalan lancar maka dengan sendirinya percepatan pertumbuhan ekonomi pedesaan dapat dengan mudah diwujudkan.  Penataan ruang kawasan perdesaan (dapat berbentuk kawasan agropolitan) diantaranya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan melalui beberapa upaya, salah satunya adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan  pertanian,  perkebunan, peternakan serta perikanan
Guna mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan pemerataan pembangunan dan penyeimbangan pembangunan desa-kota tersebut, maka pada tahun 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Menyusun Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba (Pilangkenceng, Saradan dan Balerejo). Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pengembangan wilayah yang berbasis pada potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat, yang pada gilirannya, upaya tersebut akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Pengembangan Kawasan Agropolitan pada prinsipnya sangat mendukung  misi I dalam RPJMD  Kabupaten Madiun 2013-2018  yaitu: Peningkatan Perekonomian Rakyat Berbasis Agro Dan Berwawasan Bisnis. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan pembangunan dan terbangunnya kawasan yang memiliki keunggulan yang berdaya saing, maka pengembangan kawasan agropolitan dirasakan begitu penting, mengingat dalam pengembangan wilayahnya disesuaikan dengan keunikan, keunggulan, dan keandalan lokal.
Diharapkan melalui pengembangan kawasan agropolitan, dapat berkembang usaha sektor/komoditas unggulan pertanian secara luas dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal berbasis agribisnis sehingga dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian lokal di kawasan tersebut dan daerah belakangnya.
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan kawasan Agropolitan Pilangsaba adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pencepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi di kawasan. Maksud dari kegiatan ini adalah Memberi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan tentang peluang Kabupaten Madiun membangun Kawasan Agropolitan dalam rangka akselerasi pembangunan Ekonomi melalui Pembangunan Agribisnis dengan pendekatan Perwilayahan.
Tujuan dari kegiatan Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA tahun 2015 adalah mendapatkan dukungan kongkrit baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemangku kepentingan, serta kalangan swasta dalam rencana Pengembangan Agribisnis dengan cakupan a). Rencana struktur tata ruang, b).  Pemanfaatan/tata guna lahan, c).  Kebutuhan fisik (prasarana dan sarana), d).  Pemberdayaan kelembagaan, e). Pemberdayaan stakeholders serta  kebijakan pengembangan agribisnis dan kawasan Agropolitan terpilih.
Sasaran dari kegiatan penyusunan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA di Kabupaten Madiun ini adalah tersusunnya instrumen Perencanaan Pembangunan Kawasan Agropolitan yang meliputi; 1). Rencana Dasar Pengembangan Kawasan Agropolitan, 2). Rencana Pengembangan Komoditas Unggulan Kawasan Agropolitan, 3). Rencana Infrastruktur dan Suprastruktur Kawasan Agropolitan, 4). Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Agropolitan, 5). Rencana Manajemen dan Pengusahaan Kawasan, dan 6). Rencana Pengembangan Sarana Kawasan Agropolitan.

Dengan tersusunnya Master Plan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini, diharapkan dapat menjadikan arahan/acuan dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Madiun, khusus di Kawasan Agropolitan Pilangsaba sehingga di dalam kawasan tersebut  berkembang a). Kegiatan agribisnis (pertanian) merupakan kegiatan perekonomian utamanya, kegiatan ini mencakup industri pengolahan hasil pertanian, perdagangan dan kegiatan ekspor hasil pertanian, perdagangan agribisnis hulu berupa sarana pertanian dan permodalan, agrowisata, serta jasa pelayanan. b).  Terbangunannya  hubungan timbal balik (interdependensi) yang harmonis dan saling membutuhkan antara kota dan desa-desa di Kawasan Agropolitan. Dalam Kawasan Agropolitan dikembangkan usaha budidaya (on farm) dan industri olahan skala rumah tangga  (off farm). Sementara, kota menyediakan beragam fasilitas yang mendukung perkembangan usaha budi  daya dan agribisnis. c). Ketersediaan infrastruktur berupa prasarana dan sarana yang memadai di Kawasan  Agropolitan telah menciptakan kehidupan masyarakat layaknya di kawasan perkotaan. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100