Madiun,
Investigasi : Pengembangan
kawasan agropolitan berarti membangun titik-titik tumbuh ekonomi daerah
berbasis pertanian, dengan harapan satu
titik tumbuh akan dapat mendinamisasi dan menstimulasi tumbuh dan
berkembangnya titik-titik tumbuh yang lain dan seterusnya. Bila proses ini
dapat berjalan lancar maka dengan sendirinya percepatan pertumbuhan ekonomi
pedesaan dapat dengan mudah diwujudkan.
Penataan ruang kawasan perdesaan (dapat berbentuk kawasan agropolitan)
diantaranya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan melalui beberapa
upaya, salah satunya adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan yang
bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan
perdesaan, termasuk kegiatan
pertanian, perkebunan, peternakan
serta perikanan
Guna
mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan pemerataan
pembangunan dan penyeimbangan pembangunan desa-kota tersebut, maka pada tahun
2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Menyusun Masterplan Kawasan
Agropolitan Pilangsaba (Pilangkenceng, Saradan dan Balerejo). Penyusunan
Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini dimaksudkan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi dan percepatan pengembangan wilayah yang berbasis pada
potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat, yang pada gilirannya, upaya tersebut
akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Pengembangan
Kawasan Agropolitan pada prinsipnya sangat mendukung misi I dalam RPJMD Kabupaten Madiun 2013-2018 yaitu: Peningkatan Perekonomian Rakyat
Berbasis Agro Dan Berwawasan Bisnis. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan pembangunan dan
terbangunnya kawasan yang memiliki keunggulan yang berdaya saing, maka pengembangan
kawasan agropolitan dirasakan begitu penting, mengingat dalam pengembangan
wilayahnya disesuaikan dengan keunikan, keunggulan, dan keandalan lokal.
Diharapkan
melalui pengembangan
kawasan agropolitan, dapat berkembang usaha sektor/komoditas unggulan
pertanian secara luas
dan sebagai pusat pertumbuhan
ekonomi lokal berbasis agribisnis sehingga dapat menjadi lokomotif penggerak
perekonomian lokal di kawasan tersebut dan daerah belakangnya.
Maksud
dan tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan kawasan Agropolitan Pilangsaba
adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui
pencepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota
dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing,
berbasis kerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi di kawasan. Maksud
dari kegiatan ini adalah Memberi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan tentang peluang Kabupaten Madiun membangun Kawasan
Agropolitan dalam rangka akselerasi pembangunan Ekonomi melalui Pembangunan
Agribisnis dengan pendekatan Perwilayahan.
Tujuan
dari kegiatan Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA
tahun 2015 adalah mendapatkan dukungan kongkrit baik dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi, Pemangku kepentingan, serta kalangan swasta dalam rencana
Pengembangan Agribisnis dengan cakupan a). Rencana struktur tata ruang, b). Pemanfaatan/tata guna lahan, c). Kebutuhan fisik (prasarana dan sarana),
d). Pemberdayaan kelembagaan, e).
Pemberdayaan stakeholders serta
kebijakan pengembangan agribisnis dan kawasan Agropolitan terpilih.
Sasaran
dari kegiatan penyusunan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA di Kabupaten
Madiun ini adalah tersusunnya instrumen Perencanaan Pembangunan Kawasan
Agropolitan yang meliputi; 1). Rencana Dasar Pengembangan Kawasan Agropolitan,
2). Rencana Pengembangan Komoditas Unggulan Kawasan Agropolitan, 3). Rencana
Infrastruktur dan Suprastruktur Kawasan Agropolitan, 4). Rencana Struktur Tata
Ruang Kawasan Agropolitan, 5). Rencana Manajemen dan Pengusahaan Kawasan, dan
6). Rencana Pengembangan Sarana Kawasan Agropolitan.
Dengan
tersusunnya Master Plan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini, diharapkan dapat
menjadikan arahan/acuan dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Madiun, khusus di Kawasan Agropolitan
Pilangsaba sehingga di dalam kawasan tersebut
berkembang a). Kegiatan agribisnis (pertanian) merupakan kegiatan
perekonomian utamanya, kegiatan ini mencakup industri pengolahan hasil pertanian,
perdagangan dan kegiatan ekspor hasil pertanian, perdagangan agribisnis hulu
berupa sarana pertanian dan permodalan, agrowisata, serta jasa pelayanan.
b). Terbangunannya hubungan timbal balik (interdependensi) yang
harmonis dan saling membutuhkan antara kota dan desa-desa di Kawasan Agropolitan.
Dalam Kawasan Agropolitan dikembangkan usaha budidaya (on farm) dan industri
olahan skala rumah tangga (off farm).
Sementara, kota menyediakan beragam fasilitas yang mendukung perkembangan usaha
budi daya dan agribisnis. c). Ketersediaan
infrastruktur berupa prasarana dan sarana yang memadai di Kawasan Agropolitan telah menciptakan kehidupan
masyarakat layaknya di kawasan perkotaan. (p-76)
Posting Komentar