Siswa Dan Wali Murid Lurug Dindik Kabupaten Madiun Tanyakan Pungutan Liar
Madiun,
Investigasi : Kasus
dugaan terkait dengan tarikan iuaran illegal yang terjadi di SMKN 1 Kare
akhirnya mencuat keluar seiring dengan melurugnya 12 siswa SMKN 1 Kare ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Madiun. Kamis (25/2/16).
Ke 12 siswa ini ingin mengklarifikasi
terkait dengan pelbagai tarikan iuaran yang terjadi di SMKN 1 Kare. “Kedatangan
kami ini ingin mengklarifikasi adanya sejumlah pungli yang dilakukan oleh pihak
SMKN 1 Kare,” ungkap Sofyan Adi Pratama.
Dilanjutkan, pihaknya mempertanyakan
terkait dengan pungutan wajib sebesar Rp. 600 ribu untuk uji kompetensi
keahlian (UKK). “Semua siswa yang ikut UKK ditarik biaya, padahal kan sudah
didanai oleh bantuan Operasional Sekolah (BOS),’ lanjut Sofyan.
Sebelum mencuatnya kasus pungutan liar
ini, pihak orang tua murid sudah berupaya dating ke SMKN 1 Kare namun tidak
pernah bisa bertemu dengan Kepala Sekolahnya. Sehingga akhirnya orangtua dan
siswa mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun untuk mempertanyakan masalah
pungli tersebut. “Kami ingin lihat tindakan dari Dinas Pendidikan seperti apa
terhadap SMKN 1 Kare,” kata Dasianto.
Lebih lanjut Dasianto menjelaskan bahwa
selain pungutan wajib itu, siswa juga di bebani biaya lainnya seperti biaya
Prakerin, dan biaya UAS (Ujian Akhir Semester) sebesar Rp. 50 ribu setiap
siswa. Selain itu sejumlah siswa juga mempertanyakan penyaluran dana BKSM
(Bantuan Keuangan Siswa Miskin) di SMKN 1 Kare yang selama ini di anggap
tidak jelas keberadaan dan penggunaannya. “Terkait dengan pungutan Rp. 600 ribu
kemarin itu tidak ada surat edarannya, hanya secara lisan saja kalau wajib
bayar,” keluhnya.
Banyak Wali murid yang berharap pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Madiun untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. “Kalau
masalah ini tidak bisa diselesaikan disini, kami akan mengadu pada Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Dasianto.
Sementara itu Kabid Pendidikan SMP, SMA
dan SMK, Tri Wiyono membenarkan adanya dana yang di alokasikan untuk kegiatan
UKK yang dibiayai dari dana BOS. “ Untuk kegiatan produktif memang membutuhkan biaya
yang tinggi, cuma semua harus sudah terencana dari awal, kalau di perencanaan
tidak ada, kemudian kosnya membutuhkan, itu boleh menarik biaya, dengan catatan
harus ada persetujuan dari orangtua tidak serta merta sekolah harus menarik
tanpa ada kesepakatan dari pihak orang tua,” Jelasnya.
Dan jika terbukti telah terjadi pungli
di SMK N 1 Kare, Tri Wiyono berjanji akan segera menindaklanjuti apa yang
menjadi tuntutan dari orang tua dan siswa. Pihaknya akan segera
mengkoordinasikannya dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun untuk
menindak tegas perbuatan pungli tersebut. Hari ini juga surat sudah kita
konsep dan segera kita kirimkan ke SMK N 1 Kare, dan tim kami dari Dinas
Pendidikan akan segera klarifikasi dan verivikasi apa yang menjadi tuntutan
orang tua siswa," Jelas Tri Wiyono usai menerima sejumlah wali murid
dan siswa SMK N 1 Kare itu. (p-76)
Madiun,
Investigasi : Kasus
dugaan terkait dengan tarikan iuaran illegal yang terjadi di SMKN 1 Kare
akhirnya mencuat keluar seiring dengan melurugnya 12 siswa SMKN 1 Kare ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Madiun. Kamis (25/2/16).
Ke 12 siswa ini ingin mengklarifikasi
terkait dengan pelbagai tarikan iuaran yang terjadi di SMKN 1 Kare. “Kedatangan
kami ini ingin mengklarifikasi adanya sejumlah pungli yang dilakukan oleh pihak
SMKN 1 Kare,” ungkap Sofyan Adi Pratama.
Dilanjutkan, pihaknya mempertanyakan
terkait dengan pungutan wajib sebesar Rp. 600 ribu untuk uji kompetensi
keahlian (UKK). “Semua siswa yang ikut UKK ditarik biaya, padahal kan sudah
didanai oleh bantuan Operasional Sekolah (BOS),’ lanjut Sofyan.
Sebelum mencuatnya kasus pungutan liar
ini, pihak orang tua murid sudah berupaya dating ke SMKN 1 Kare namun tidak
pernah bisa bertemu dengan Kepala Sekolahnya. Sehingga akhirnya orangtua dan
siswa mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun untuk mempertanyakan masalah
pungli tersebut. “Kami ingin lihat tindakan dari Dinas Pendidikan seperti apa
terhadap SMKN 1 Kare,” kata Dasianto.
Lebih lanjut Dasianto menjelaskan bahwa
selain pungutan wajib itu, siswa juga di bebani biaya lainnya seperti biaya
Prakerin, dan biaya UAS (Ujian Akhir Semester) sebesar Rp. 50 ribu setiap
siswa. Selain itu sejumlah siswa juga mempertanyakan penyaluran dana BKSM
(Bantuan Keuangan Siswa Miskin) di SMKN 1 Kare yang selama ini di anggap
tidak jelas keberadaan dan penggunaannya. “Terkait dengan pungutan Rp. 600 ribu
kemarin itu tidak ada surat edarannya, hanya secara lisan saja kalau wajib
bayar,” keluhnya.
Banyak Wali murid yang berharap pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Madiun untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. “Kalau
masalah ini tidak bisa diselesaikan disini, kami akan mengadu pada Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Dasianto.
Sementara itu Kabid Pendidikan SMP, SMA
dan SMK, Tri Wiyono membenarkan adanya dana yang di alokasikan untuk kegiatan
UKK yang dibiayai dari dana BOS. “ Untuk kegiatan produktif memang membutuhkan biaya
yang tinggi, cuma semua harus sudah terencana dari awal, kalau di perencanaan
tidak ada, kemudian kosnya membutuhkan, itu boleh menarik biaya, dengan catatan
harus ada persetujuan dari orangtua tidak serta merta sekolah harus menarik
tanpa ada kesepakatan dari pihak orang tua,” Jelasnya.
Dan jika terbukti telah terjadi pungli
di SMK N 1 Kare, Tri Wiyono berjanji akan segera menindaklanjuti apa yang
menjadi tuntutan dari orang tua dan siswa. Pihaknya akan segera
mengkoordinasikannya dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun untuk
menindak tegas perbuatan pungli tersebut. Hari ini juga surat sudah kita
konsep dan segera kita kirimkan ke SMK N 1 Kare, dan tim kami dari Dinas
Pendidikan akan segera klarifikasi dan verivikasi apa yang menjadi tuntutan
orang tua siswa," Jelas Tri Wiyono usai menerima sejumlah wali murid
dan siswa SMK N 1 Kare itu. (p-76)