Tim Ombudsman Dapati Keterangan Berbeda Dari Perwakilan RSUD Caruban
Madiun, Investigasi : Bola
panas buntut dari mutasi ke 13 karyawan RSUD Caruban terus menggelinding. Setelah
melaporkannya ke pihak Reskrim Polres Madiun dan Kejaksaan terkait dengan
dugaan kasus korupsi, kini ke 13 karyawan RSUD Caruban yang sudah dimutasi
tersebut kembali melaporkan managemen RSUD Caruban ke Ombudsman RI Perwakilan
Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan ke
13 karyawan RSUD Caruban yang dimutasi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
turun ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan untuk dialog langsung
dengan Sekda, BKD, Dinkes, Direktur RSUD Caruban dank e 13 Kepala Puskesmas
yang menerima mutasi karyawan dari RSUD Caruban. Kamis, (14/4/16)
Sayangnya, dialog tersebut
tertutup untuk para Wartawan yang sedianya ingin melakukan peliputan. Namun,
setelah selesai melakukan dialog, pihak Tim Ombudsman bersedia melakukan
wawancara dengan beberapa Wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik.
Dalam wawancara tersebut,
Tim Ombudsman mengakui adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya maal
administrasi yang dilakukan oleh pihak managemen RSUD Caruban terkait dengan
mutasi ke 13 karyawannya.
Dijelaskan oleh Agus
Widiarta, Ketua Tim Ombudsman bahwa dalam dialog yang dilakukan diruang Sekda
Kabupaten Madiun, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan
menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur
yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan semua berkas yang diminta. “Mereka satu
suara, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan dan dari keterangan perwakilan
Sekda (Asisten III), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun,
mengatakan bahwa dasar mutasi adalah atas kebijakan dan karena kebutuhan,” ujar
Agus.
Namun Tim Ombudsman mendapat
keterangan yang berbeda dari perwakilan RSUD Caruban. Dalam keterangannya,
Suci, yang mewakili Direktur RSUD Caruban mengatakan bahwa selain kebutuhan,
mutasi karyawan dan pegawai RSUD Caruban Tahun 2015, karena 13 karyawan dan
pegawai yang dimutasi tersebut sering membuat gaduh dan melakukan demo
menentang kebijakan Direktur sehingga membuat pihak RSUD Caruban tidak nyaman. “Sepertinya
pihak RSUD tidak nyaman dengan ulah karyawan yang dimutasi (Pasal Gregetan),” ungkap
Agus sembari tersenyum.
Hal yang janggal lagi
adalah ketidak sesuaian dari supervise RSUD Caruban Tahun 2015 yang mengatakan
pihak RSUD masih kekurangan karyawan sehingga berimbas pada pelayanan yang
buruk. “Namun ditahun yang sama pula malah terjadi mutasi, ada apa ini?,” kata
Agus Widiarta lagi.
Ditegaskan, pernyataan yang
dilontarkan ini hanya sebatas dugaan awal yang didapat oleh Tim Ombudsman. “Hasilnya
baru akan muncul paling cepat dua minggu lagi, karena satu minggu kita
rapatkan, dan satu minggunya baru kita umumkan hasil rapat Tim Ombudsman,”
Agar keterangan
menjadi seimbang, beberapa Wartawan mencoba melakukan klarifikasi di Managemen
RSUD Caruban dan diterima Suci, Kepala TU RSUD Caruban. Saat member keterangan,
Suci mengakui bahwa dirinya
memang mengatakan hal tersebut, namun Suci berkilah bahwa yang dimaksud
kekurangan ini buka dari tenaga perawat namun lebeih cenderung di tenaga parker
dan kebersihan.
Selanjutnya
Suci sempat curhat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh ke 13 karyawan
yang dimutasi tersebut. “Mereka sudah melaporkan ke Polres, ke Kejaksaan dan
sekarang ke Ombudsman, terserah mereka saja lah maunya apa,” ujar Suci kesal.
(p-76)
Madiun, Investigasi : Bola
panas buntut dari mutasi ke 13 karyawan RSUD Caruban terus menggelinding. Setelah
melaporkannya ke pihak Reskrim Polres Madiun dan Kejaksaan terkait dengan
dugaan kasus korupsi, kini ke 13 karyawan RSUD Caruban yang sudah dimutasi
tersebut kembali melaporkan managemen RSUD Caruban ke Ombudsman RI Perwakilan
Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan ke
13 karyawan RSUD Caruban yang dimutasi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
turun ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan untuk dialog langsung
dengan Sekda, BKD, Dinkes, Direktur RSUD Caruban dank e 13 Kepala Puskesmas
yang menerima mutasi karyawan dari RSUD Caruban. Kamis, (14/4/16)
Sayangnya, dialog tersebut
tertutup untuk para Wartawan yang sedianya ingin melakukan peliputan. Namun,
setelah selesai melakukan dialog, pihak Tim Ombudsman bersedia melakukan
wawancara dengan beberapa Wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik.
Dalam wawancara tersebut,
Tim Ombudsman mengakui adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya maal
administrasi yang dilakukan oleh pihak managemen RSUD Caruban terkait dengan
mutasi ke 13 karyawannya.
Dijelaskan oleh Agus
Widiarta, Ketua Tim Ombudsman bahwa dalam dialog yang dilakukan diruang Sekda
Kabupaten Madiun, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan
menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur
yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan semua berkas yang diminta. “Mereka satu
suara, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan dan dari keterangan perwakilan
Sekda (Asisten III), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun,
mengatakan bahwa dasar mutasi adalah atas kebijakan dan karena kebutuhan,” ujar
Agus.
Namun Tim Ombudsman mendapat
keterangan yang berbeda dari perwakilan RSUD Caruban. Dalam keterangannya,
Suci, yang mewakili Direktur RSUD Caruban mengatakan bahwa selain kebutuhan,
mutasi karyawan dan pegawai RSUD Caruban Tahun 2015, karena 13 karyawan dan
pegawai yang dimutasi tersebut sering membuat gaduh dan melakukan demo
menentang kebijakan Direktur sehingga membuat pihak RSUD Caruban tidak nyaman. “Sepertinya
pihak RSUD tidak nyaman dengan ulah karyawan yang dimutasi (Pasal Gregetan),” ungkap
Agus sembari tersenyum.
Hal yang janggal lagi
adalah ketidak sesuaian dari supervise RSUD Caruban Tahun 2015 yang mengatakan
pihak RSUD masih kekurangan karyawan sehingga berimbas pada pelayanan yang
buruk. “Namun ditahun yang sama pula malah terjadi mutasi, ada apa ini?,” kata
Agus Widiarta lagi.
Ditegaskan, pernyataan yang
dilontarkan ini hanya sebatas dugaan awal yang didapat oleh Tim Ombudsman. “Hasilnya
baru akan muncul paling cepat dua minggu lagi, karena satu minggu kita
rapatkan, dan satu minggunya baru kita umumkan hasil rapat Tim Ombudsman,”
Agar keterangan
menjadi seimbang, beberapa Wartawan mencoba melakukan klarifikasi di Managemen
RSUD Caruban dan diterima Suci, Kepala TU RSUD Caruban. Saat member keterangan,
Suci mengakui bahwa dirinya
memang mengatakan hal tersebut, namun Suci berkilah bahwa yang dimaksud
kekurangan ini buka dari tenaga perawat namun lebeih cenderung di tenaga parker
dan kebersihan.
Selanjutnya
Suci sempat curhat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh ke 13 karyawan
yang dimutasi tersebut. “Mereka sudah melaporkan ke Polres, ke Kejaksaan dan
sekarang ke Ombudsman, terserah mereka saja lah maunya apa,” ujar Suci kesal.
(p-76)