Gerak Cepat, Dukcapil Ponorogo Terbitkan Ribuan Akte Kelahiran
Ponorogo, Investigasi : Langkah cepat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo. tercatat, selama kurang lebih empat bulan,
Dionas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo bias menerbitkan
ribuan akte kelahiran sesuai dengan permintaan masyarakat.
Saat memberikan keterangan,
Suliyanto, Kabid Pencatatan, Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo mengatakan,
pihaknya mencatat selama empat bulan terakhir (Januari-April 2016) telah
menerbitkan atau mengeluarkan 4.000 lembar lebih berbagai akte sesuai
permohonan. “Didominasi akte kelahiran anak. Sementara penerbitan akte
kematian, akte perceraian serta akte warga Ponorogo yang berada diluar negeri
prosentasennya kecil,” ungkapnya, Minggu (8/5/16).
Dilanjutkan, kemungkinan
minimnya pengeluaran terkait dengan akte kematian diakibatkan kurangnya
sosialisasi. “Terkait hal ini, kami juga tidak terlalu paham. Tetapi ternyata
bersamaan dengan sosialisasi yang lain itu juga disampaikan, tetapi pendaftaran
akte kematian minim,” terang Suliyanto lebih lanjut.
Suliyanto menegaskan, meski
warga mengalami keterlambatan dalam pengajuan permohonan penerbitan akte
kelahiran, kematian maupun akte perceraian, selama mengikuti aturan atau
prosedur yang telah ditentukan permonohanan penerbitan akte dipastikan tidak
dikenakan biaya apapun serta tidak melalui penetapan pengadilan. “Kami terus berikan pemahaman kepada warga akan
pentingnya keberadaan akte. Ini akan kita sampaikan pada penyuluhan melalui
tingkat desa dan sekolahan,” pungkasnya. (p-76)
Ponorogo, Investigasi : Langkah cepat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo. tercatat, selama kurang lebih empat bulan,
Dionas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo bias menerbitkan
ribuan akte kelahiran sesuai dengan permintaan masyarakat.
Saat memberikan keterangan,
Suliyanto, Kabid Pencatatan, Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo mengatakan,
pihaknya mencatat selama empat bulan terakhir (Januari-April 2016) telah
menerbitkan atau mengeluarkan 4.000 lembar lebih berbagai akte sesuai
permohonan. “Didominasi akte kelahiran anak. Sementara penerbitan akte
kematian, akte perceraian serta akte warga Ponorogo yang berada diluar negeri
prosentasennya kecil,” ungkapnya, Minggu (8/5/16).
Dilanjutkan, kemungkinan
minimnya pengeluaran terkait dengan akte kematian diakibatkan kurangnya
sosialisasi. “Terkait hal ini, kami juga tidak terlalu paham. Tetapi ternyata
bersamaan dengan sosialisasi yang lain itu juga disampaikan, tetapi pendaftaran
akte kematian minim,” terang Suliyanto lebih lanjut.
Suliyanto menegaskan, meski
warga mengalami keterlambatan dalam pengajuan permohonan penerbitan akte
kelahiran, kematian maupun akte perceraian, selama mengikuti aturan atau
prosedur yang telah ditentukan permonohanan penerbitan akte dipastikan tidak
dikenakan biaya apapun serta tidak melalui penetapan pengadilan. “Kami terus berikan pemahaman kepada warga akan
pentingnya keberadaan akte. Ini akan kita sampaikan pada penyuluhan melalui
tingkat desa dan sekolahan,” pungkasnya. (p-76)