Sat Reskoba Polres Magetan Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja


Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Magetan terus didentumkan, Dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini Tim buser sat Narkoba Polres Magetan amankan pelaku yang diduga  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (22/03).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan,“bahwa Benar Sat Narkoba Polres Magetan telah mengamankan 2 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja adapun pelaku  yang diamankan berinisial  AP , pekerjaan Wiraswasta, umur 32 th , alamat dukuh Mandiro desa Mojopurno  RT.1 RW.04  kec. Ngariboyo kab. Magetan dan di TKP berbeda juga di amankan berinisial HA, pekerjaan wiraswasta, umur 19 tahun, alamat Dsn. Kandangan RT.34 RW.12 desa Kedondong kec. Kebonsari  kab. Madiun  ,” katanya.
Pelaku AP di tangkap di pinggir jalan dekat depan Indomart termasuk jln,. A. Yani No.108 kel. Tawanganom rt.1/1 kec/ kab. Magetan  pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP berupa 1 kantong plastik  berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,05 gr,  1 unit HP merk Polytron warna hitam, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild .
 “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.
Pelaku HA di tangkap di pinggir jalan raya depan Kantor BRI Kenongomulyo termasuk jalan raya Nguntoronadi-Kebonsari masuk Desa Kenongomulyo rt.5 rw.2 kec. Nguntoronadi kabupaten Magetan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.
Barangbukti yang disita 1 kantong plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,10 gram, 1 bungkus rokok merk surya pro.

 “Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan  Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyard Rupiah),” ucap Suwadi. (md)

Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Magetan terus didentumkan, Dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini Tim buser sat Narkoba Polres Magetan amankan pelaku yang diduga  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (22/03).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan,“bahwa Benar Sat Narkoba Polres Magetan telah mengamankan 2 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja adapun pelaku  yang diamankan berinisial  AP , pekerjaan Wiraswasta, umur 32 th , alamat dukuh Mandiro desa Mojopurno  RT.1 RW.04  kec. Ngariboyo kab. Magetan dan di TKP berbeda juga di amankan berinisial HA, pekerjaan wiraswasta, umur 19 tahun, alamat Dsn. Kandangan RT.34 RW.12 desa Kedondong kec. Kebonsari  kab. Madiun  ,” katanya.
Pelaku AP di tangkap di pinggir jalan dekat depan Indomart termasuk jln,. A. Yani No.108 kel. Tawanganom rt.1/1 kec/ kab. Magetan  pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP berupa 1 kantong plastik  berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,05 gr,  1 unit HP merk Polytron warna hitam, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild .
 “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.
Pelaku HA di tangkap di pinggir jalan raya depan Kantor BRI Kenongomulyo termasuk jalan raya Nguntoronadi-Kebonsari masuk Desa Kenongomulyo rt.5 rw.2 kec. Nguntoronadi kabupaten Magetan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.
Barangbukti yang disita 1 kantong plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,10 gram, 1 bungkus rokok merk surya pro.

 “Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan  Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyard Rupiah),” ucap Suwadi. (md)
Baca

Pasca Operasi Simpatik, Pelanggaran Lalulintas Turun Drastis

Madiun Kota Investigasi : Pelaksanaan Operasi Simpatik Tahun 2016 selama 21 hari, Satlantas Polres Madiun Kota berhasilmenjaring pelanggar sebanyak 572 pelanggar. Pelanggaran ini menurun dibandingkan dengan pelaksanaan operasi selama Triwulan pertama yaitu mulai Bulan Januari sampai dengan Maret 2016 sebanyak 1045 pelanggaran. “Terjadi penurunan pelanggaran sebesar 60 persen,” kata AKP. I Gusti Made Merta. Selasa (22/3/16)
Saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP. I Gusti Made Merta menjelaskan pelaksanaan operasi simpatik selama 21 hari di Kota Madiun dipusatkan di Jalan. Panglima Sudirman depan Pasar Besar. “Ini untuk menghidupkan kembali ruas jalan yang selama ini digunakan oleh para pedagang,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun Kota.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, tutur Kasatlantas, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP kota Madiun. “Tujuan kita agar Kota Madiun ini menjadi bersih dan nyaman dan akhirnya bisa meraih Piala Adipura,” lanjutnya.
Dilanjutkan, pihaknya tidak bisa memprediksi dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan sanksi berbeda. “Untuk tahun ini pelanggaran swasta sekitar 70 persen dan dari PNS sebesar 30 persen,” ungkapnya lagi.
Operasi simpatik ini yang digelar selama 21 hari kemarin membuahkan hasil yaitu pengungkapan kasus pencurian mobil. “Pada waktu 1 Maret dilaunching, kita langsung menempati pos-pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL),” kata Kasatlantas.
Begitu mendengar ada kasus pencurian mobil Xenia, anggota Satlantas langsung menutup jalan yang diperkirakan untuk jalur melarikan diri. “Sewaktu diwilayah Gulun, kita menemukan mobil tersebut dan kita giring ke lapangan, barang bukti berhasil kita amankan namun, pelaku berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota berharap dengan adanya operasi simpatik ini masyarakat lebih tertib. “Karena rata-rata pelanggar melanggar ketertiban umum seperti rambu-rambu dan lampu lalulintas,” pungkas AKP I Gusti Made Merta. (p-76)


Madiun Kota Investigasi : Pelaksanaan Operasi Simpatik Tahun 2016 selama 21 hari, Satlantas Polres Madiun Kota berhasilmenjaring pelanggar sebanyak 572 pelanggar. Pelanggaran ini menurun dibandingkan dengan pelaksanaan operasi selama Triwulan pertama yaitu mulai Bulan Januari sampai dengan Maret 2016 sebanyak 1045 pelanggaran. “Terjadi penurunan pelanggaran sebesar 60 persen,” kata AKP. I Gusti Made Merta. Selasa (22/3/16)
Saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP. I Gusti Made Merta menjelaskan pelaksanaan operasi simpatik selama 21 hari di Kota Madiun dipusatkan di Jalan. Panglima Sudirman depan Pasar Besar. “Ini untuk menghidupkan kembali ruas jalan yang selama ini digunakan oleh para pedagang,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun Kota.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, tutur Kasatlantas, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP kota Madiun. “Tujuan kita agar Kota Madiun ini menjadi bersih dan nyaman dan akhirnya bisa meraih Piala Adipura,” lanjutnya.
Dilanjutkan, pihaknya tidak bisa memprediksi dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan sanksi berbeda. “Untuk tahun ini pelanggaran swasta sekitar 70 persen dan dari PNS sebesar 30 persen,” ungkapnya lagi.
Operasi simpatik ini yang digelar selama 21 hari kemarin membuahkan hasil yaitu pengungkapan kasus pencurian mobil. “Pada waktu 1 Maret dilaunching, kita langsung menempati pos-pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL),” kata Kasatlantas.
Begitu mendengar ada kasus pencurian mobil Xenia, anggota Satlantas langsung menutup jalan yang diperkirakan untuk jalur melarikan diri. “Sewaktu diwilayah Gulun, kita menemukan mobil tersebut dan kita giring ke lapangan, barang bukti berhasil kita amankan namun, pelaku berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota berharap dengan adanya operasi simpatik ini masyarakat lebih tertib. “Karena rata-rata pelanggar melanggar ketertiban umum seperti rambu-rambu dan lampu lalulintas,” pungkas AKP I Gusti Made Merta. (p-76)


Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100