Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap
peredaran Narkoba di kabupaten Magetan terus didentumkan, Dalam Operasi
Kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini Tim buser sat Narkoba
Polres Magetan amankan pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis
sabu dan ganja, Selasa (22/03).
Kapolres Magetan AKBP
Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres
Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan,“bahwa Benar Sat Narkoba Polres Magetan
telah mengamankan 2 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan
Ganja adapun pelaku yang diamankan berinisial AP , pekerjaan
Wiraswasta, umur 32 th , alamat dukuh Mandiro desa Mojopurno RT.1 RW.04
kec. Ngariboyo kab. Magetan dan di TKP berbeda juga di amankan berinisial
HA, pekerjaan wiraswasta, umur 19 tahun, alamat Dsn. Kandangan RT.34 RW.12 desa
Kedondong kec. Kebonsari kab. Madiun ,” katanya.
Pelaku AP di tangkap di
pinggir jalan dekat depan Indomart termasuk jln,. A. Yani No.108 kel.
Tawanganom rt.1/1 kec/ kab. Magetan pada hari Selasa tanggal 22 Maret
2016 pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari
tersangka AP berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,05 gr, 1 unit HP
merk Polytron warna hitam, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild .
“Tersangka dikenakan
pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman
yang diancam dengan hukuman pidana penjara dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.
800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.
Pelaku HA di tangkap di
pinggir jalan raya depan Kantor BRI Kenongomulyo termasuk jalan raya
Nguntoronadi-Kebonsari masuk Desa Kenongomulyo rt.5 rw.2 kec. Nguntoronadi
kabupaten Magetan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.
Barangbukti yang disita 1
kantong plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,10
gram, 1 bungkus rokok merk surya pro.
“Tersangka dikenakan
pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman yang diancam
dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12
tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta
Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyard Rupiah),” ucap
Suwadi. (md)
Posting Komentar