Sat Reskoba Polres Magetan Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja


Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Magetan terus didentumkan, Dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini Tim buser sat Narkoba Polres Magetan amankan pelaku yang diduga  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (22/03).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan,“bahwa Benar Sat Narkoba Polres Magetan telah mengamankan 2 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja adapun pelaku  yang diamankan berinisial  AP , pekerjaan Wiraswasta, umur 32 th , alamat dukuh Mandiro desa Mojopurno  RT.1 RW.04  kec. Ngariboyo kab. Magetan dan di TKP berbeda juga di amankan berinisial HA, pekerjaan wiraswasta, umur 19 tahun, alamat Dsn. Kandangan RT.34 RW.12 desa Kedondong kec. Kebonsari  kab. Madiun  ,” katanya.
Pelaku AP di tangkap di pinggir jalan dekat depan Indomart termasuk jln,. A. Yani No.108 kel. Tawanganom rt.1/1 kec/ kab. Magetan  pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP berupa 1 kantong plastik  berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,05 gr,  1 unit HP merk Polytron warna hitam, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild .
 “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.
Pelaku HA di tangkap di pinggir jalan raya depan Kantor BRI Kenongomulyo termasuk jalan raya Nguntoronadi-Kebonsari masuk Desa Kenongomulyo rt.5 rw.2 kec. Nguntoronadi kabupaten Magetan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.
Barangbukti yang disita 1 kantong plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,10 gram, 1 bungkus rokok merk surya pro.

 “Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan  Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyard Rupiah),” ucap Suwadi. (md)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100