Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Yatimin Diganjar 18 Tahun Penjara

Madiun, Investigasi : Kasus Pembunuhan terhadap Fitria Kumala Sari, Mahasiswi Keperawatan yang dilakukan oleh Yatimin memasuki babak akhir. Yatimin didakwa oleh Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P, menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, berarti hakim menggunakan hak Ultra Petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan) dalam putusannya.rabu (23/3/2016).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.7500," kata ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya.
Dengan keputusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, vonis Ultra Petita ini sangat memberatkan. "Masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kita pikir-pikir dulu. Sangat berat vonis itu bagi klien saya," kata Jonathan, kepada wartawan usai sidang
Sekedar diketahui, 18 Oktober 2015 lalu masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria Komala Sari.

Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100