Madiun, Investigasi : Kasus Pembunuhan terhadap Fitria Kumala
Sari, Mahasiswi Keperawatan yang dilakukan oleh Yatimin memasuki babak akhir. Yatimin
didakwa oleh Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang lebih
berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, sebelumnya Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Sendhy P, menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun
penjara. Karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, berarti hakim
menggunakan hak Ultra Petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan) dalam
putusannya.rabu (23/3/2016).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan
meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari.
Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan
membayar biaya perkara sebesar Rp.7500," kata ketua majelis hakim,
Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya.
Dengan keputusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya,
Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, vonis Ultra Petita
ini sangat memberatkan. "Masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.
Kita pikir-pikir dulu. Sangat berat vonis itu bagi klien saya," kata
Jonathan, kepada wartawan usai sidang
Sekedar diketahui, 18 Oktober 2015 lalu masyarakat Kabupaten
Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan
Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi,
korban adalah Fitria Komala Sari.
Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha
keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu
minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah
Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap,
pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban. (p-76)
Posting Komentar