Pembinaan Penyusunan Administrasi Laporan Keuangan Skpd Pemerintah Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan program pembinaan kepada seluruh Bendahara Dinas, Badan, Bagian, Kantor dan Kecamatan di seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun diruang Purabaya selama 2 hari, Selasa/Rabu (15-16/12/15).
Acara ini merupakan acara rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh BPKAD untuk memantau dan mengawal seluruh bendahara SKPD dalam menyusun administrasi laporan keuangan dan kelengkapan surat pertanggung jawaban pengelola keuangan.
Saat dikofirmasi, Erna Pratiningtyas menjelaskan, acara ini dilaksanakan untuk selalu mengingatkan para bendahara di jajaran SKPD Kabupaten Madiun agar senantiasa tertib dan tepat waktu saat membuat laporan pertanggung jawaban tersebut selalu tepat waktu dan tidak molor. “Acara ini hanya sekedar pembinaan agar pembuat SPJ tidak molor dan benar kelengkapannya,” ungkapnya pada Wartawan Investigasi News, Selasa (15/12/15).

Lebih lanjut dijelaskan, pihak BPKAD sangat serius menyikapi perihal ini karena dengan membuat laporan pertanggung jawaban dengan benar, maka SKPD tersebut akan terhindar dari masalah terutama masalah hokum.
Erna Pratiningtyas menjelaskan dasar acara ini adalah Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dipasal 220 ayat 10 yaitu Bahwa bendahara SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Maka dari itu, ini tidak main-main. Apalagi kita mengundang narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan embangunan (BPKP) perwakilan dari  Jawa Timur,” tegasnya.
Lantas Erna Pratiningtyas menjelaskan bahwa setiap bendahara SKPD setiap tanggal 10 tiap bulan wajib membuat laporan pertanggung jawaban yang wajib diserahkan ke BPKAD. “Setelah itu kita rekap, jangan sampai kita opyak-opyak dulu baru membuat,” lanjutnya.

Diharapkan kedepan setiap bendahara SKPD dalam membuat laporan pertanggung jawaban tidak molor lagi, sehingga semua berjalan dengan lancar dan tidak melenceng dari jadwal yang sudah ditentukan. “Kami mohon ini diperhatikan dengan baik sehingga kita bisa bekerja dengan baik tanpa harus diuber-uber lagi,” pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan program pembinaan kepada seluruh Bendahara Dinas, Badan, Bagian, Kantor dan Kecamatan di seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun diruang Purabaya selama 2 hari, Selasa/Rabu (15-16/12/15).
Acara ini merupakan acara rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh BPKAD untuk memantau dan mengawal seluruh bendahara SKPD dalam menyusun administrasi laporan keuangan dan kelengkapan surat pertanggung jawaban pengelola keuangan.
Saat dikofirmasi, Erna Pratiningtyas menjelaskan, acara ini dilaksanakan untuk selalu mengingatkan para bendahara di jajaran SKPD Kabupaten Madiun agar senantiasa tertib dan tepat waktu saat membuat laporan pertanggung jawaban tersebut selalu tepat waktu dan tidak molor. “Acara ini hanya sekedar pembinaan agar pembuat SPJ tidak molor dan benar kelengkapannya,” ungkapnya pada Wartawan Investigasi News, Selasa (15/12/15).

Lebih lanjut dijelaskan, pihak BPKAD sangat serius menyikapi perihal ini karena dengan membuat laporan pertanggung jawaban dengan benar, maka SKPD tersebut akan terhindar dari masalah terutama masalah hokum.
Erna Pratiningtyas menjelaskan dasar acara ini adalah Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dipasal 220 ayat 10 yaitu Bahwa bendahara SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Maka dari itu, ini tidak main-main. Apalagi kita mengundang narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan embangunan (BPKP) perwakilan dari  Jawa Timur,” tegasnya.
Lantas Erna Pratiningtyas menjelaskan bahwa setiap bendahara SKPD setiap tanggal 10 tiap bulan wajib membuat laporan pertanggung jawaban yang wajib diserahkan ke BPKAD. “Setelah itu kita rekap, jangan sampai kita opyak-opyak dulu baru membuat,” lanjutnya.

Diharapkan kedepan setiap bendahara SKPD dalam membuat laporan pertanggung jawaban tidak molor lagi, sehingga semua berjalan dengan lancar dan tidak melenceng dari jadwal yang sudah ditentukan. “Kami mohon ini diperhatikan dengan baik sehingga kita bisa bekerja dengan baik tanpa harus diuber-uber lagi,” pungkasnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100