Madiun, Investigasi : Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan program pembinaan
kepada seluruh Bendahara Dinas, Badan, Bagian, Kantor dan Kecamatan di seluruh
jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun diruang Purabaya selama 2 hari,
Selasa/Rabu (15-16/12/15).
Acara ini
merupakan acara rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh BPKAD untuk
memantau dan mengawal seluruh bendahara SKPD dalam menyusun administrasi
laporan keuangan dan kelengkapan surat pertanggung jawaban pengelola keuangan.
Saat
dikofirmasi, Erna Pratiningtyas menjelaskan, acara ini dilaksanakan untuk
selalu mengingatkan para bendahara di jajaran SKPD Kabupaten Madiun agar
senantiasa tertib dan tepat waktu saat membuat laporan pertanggung jawaban
tersebut selalu tepat waktu dan tidak molor. “Acara ini hanya sekedar pembinaan
agar pembuat SPJ tidak molor dan benar kelengkapannya,” ungkapnya pada Wartawan
Investigasi News, Selasa (15/12/15).
Lebih lanjut
dijelaskan, pihak BPKAD sangat serius menyikapi perihal ini karena dengan
membuat laporan pertanggung jawaban dengan benar, maka SKPD tersebut akan
terhindar dari masalah terutama masalah hokum.
Erna
Pratiningtyas menjelaskan dasar acara ini adalah Permendagri No 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dipasal 220 ayat 10 yaitu
Bahwa bendahara SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas
pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan
pertanggung jawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya.
“Maka dari itu,
ini tidak main-main. Apalagi kita mengundang narasumber dari Badan Pemeriksa
Keuangan dan embangunan (BPKP) perwakilan dari
Jawa Timur,” tegasnya.
Lantas Erna
Pratiningtyas menjelaskan bahwa setiap bendahara SKPD setiap tanggal 10 tiap
bulan wajib membuat laporan pertanggung jawaban yang wajib diserahkan ke BPKAD.
“Setelah itu kita rekap, jangan sampai kita opyak-opyak
dulu baru membuat,” lanjutnya.
Diharapkan
kedepan setiap bendahara SKPD dalam membuat laporan pertanggung jawaban tidak
molor lagi, sehingga semua berjalan dengan lancar dan tidak melenceng dari
jadwal yang sudah ditentukan. “Kami mohon ini diperhatikan dengan baik sehingga
kita bisa bekerja dengan baik tanpa harus diuber-uber lagi,” pungkasnya. (p-76)
Posting Komentar