Nongkrong Hingga Larut Malam, Puluhan Pemuda Dirazia Petugas

Madiun Kota, Investigasi : Penyalahgunaan tempat Kos-kosan oleh anak muda untuk dijadikan tempat mesum kini menjadi perhatian serius Polres Madiun Kota. Beberapa kali, Aparat penegak hokum ini merazia tempat Kos-kosan yang ada di Kota Madiun, setiap kali dirazia, selalu saja ada yang terjaring. Hal ini tentu membuat prihatin berbagai kalangan.
Kali ini Polsek Taman berhasil menjaring sebanyak 27 muda mudi yang asyik nongkrong hingga larut malam di dalam rumah kos yang terletak di jalan Kelapa Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kaposek Taman, Kompol Edi Susanto mengatakan, kejadian berawal dari laporan warga sekitar lokasi rumah kos yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kos yang sering terdengar teriak-teriak di malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati 5 orang perempuan dan 22 laki-laki berada di lima kamar yang ada di rumah kos tersebut. Jumat (18/3/16).
"Kami mendapat laporan masyarakat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Dimana dalam laporan itu ada kegaduhan di salah satu tempat kos yang berada di jalan Kelapa Manis. Karena masyarakat merasa terganggu dengan kegaduhan itu, maka kami datang lokasi. Setelah kita cek ternyata betul, bahwa ditempat kos yang jumlahnya lima kamar itu kami amankan sebanyak 27 orang," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar pasal 503 KUHP tentang ketenteraman umum. Rencananya, Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk memanggil pemilik kos.

"Tindaklanjutnya akan kami proses Tipiring karena mengganggu kentraman di malam hari. Di lokasi rumah kos itu sebelumnya memang pernah terjadi hal serupa, juga kami lakukan tipiring,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Penyalahgunaan tempat Kos-kosan oleh anak muda untuk dijadikan tempat mesum kini menjadi perhatian serius Polres Madiun Kota. Beberapa kali, Aparat penegak hokum ini merazia tempat Kos-kosan yang ada di Kota Madiun, setiap kali dirazia, selalu saja ada yang terjaring. Hal ini tentu membuat prihatin berbagai kalangan.
Kali ini Polsek Taman berhasil menjaring sebanyak 27 muda mudi yang asyik nongkrong hingga larut malam di dalam rumah kos yang terletak di jalan Kelapa Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kaposek Taman, Kompol Edi Susanto mengatakan, kejadian berawal dari laporan warga sekitar lokasi rumah kos yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kos yang sering terdengar teriak-teriak di malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati 5 orang perempuan dan 22 laki-laki berada di lima kamar yang ada di rumah kos tersebut. Jumat (18/3/16).
"Kami mendapat laporan masyarakat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Dimana dalam laporan itu ada kegaduhan di salah satu tempat kos yang berada di jalan Kelapa Manis. Karena masyarakat merasa terganggu dengan kegaduhan itu, maka kami datang lokasi. Setelah kita cek ternyata betul, bahwa ditempat kos yang jumlahnya lima kamar itu kami amankan sebanyak 27 orang," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar pasal 503 KUHP tentang ketenteraman umum. Rencananya, Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk memanggil pemilik kos.

"Tindaklanjutnya akan kami proses Tipiring karena mengganggu kentraman di malam hari. Di lokasi rumah kos itu sebelumnya memang pernah terjadi hal serupa, juga kami lakukan tipiring,"tandasnya. (p-76)
Baca

Minta Sumbangan Ke Pengusaha, Anggota AWPI Digerudug Komunitas Wartawan Madiun

Madiun Kota, Investigasi : Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) cabang Madiun terus menuai kontroversi dikalangan Komunitas Wartawan Madiun. Dengan mengatasnamakan Wartawan Profesional, mereka bergerak mengedarkan proposal permintaan bantuan sukarela kepada para pengusaha dan instansi pemerintahan mulai dari jajaran terendah yaitu Desa/Kelurahan sampai ke tingkat Dinas. Tentu saja hal ini memicu kekesalan Komunitas Wartawan yang ada di Madiun.
Kegerahan Komunitas Wartawan terhadap aktivitas anggota AWPI terkait dengan aksi penggalian dana terus berlanjut. Apalagi setelah salah seorang Wartawan dari Harian terkemuka di Madiun mendapatkan telepon bahwa ada 2 oknum anggota AWPI datang dan membawa proposal dengan tujuan meminta bantuan sukarela kepada pengusaha pabrik roti Bluder yang beralamatkan di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun.
Karuan saja Komunitas Wartawan yang biasa ngepos di Kota Madiun langsung bergerak menggerudug dua oknum anggota AWPI yang masih ada dilokasi pabrik pembuatan roti tersebut.
Salah satu Anggota AWPI tersebut mengatakan bahwa dirinya baru satu kali ikut pertemuan dan mendapat breafing bahwa AWPI tersebut sudah legal. “Penggalian dana ini kata SekretarisAWPI sudah ijin ke instansi terkait, jadi pikiran saya sudah legal,” ujarnya.
Selain itu, anggota AWPI yang satunya berusaha untuk mengontak pengurus AWPI Madiun melalui Ponsel namun tidak tersambung. Melihat hal ini, para Awak Media yang ngepos di Kota Madiun hanya tersenyum saat mereka kebingungan. “Kami diberitahu kalau semuanya bisa masuk menjadi anggota karena asas manfaat dikemudian hari,” lanjutnya.
Eka Rahmad menunjukkan foto proposal pada Wartawan
Sementara itu, Eka Rahmad Susanto, Manager Operasional Pabrik Roti Bluder yang dimintai sumbangan sukarela dari AWPI menjelaskan bahwa pagi hari perusahaan roti Bluder didatangi oleh dua oknum anggota AWPI dengan membawa proposal.
Karena merasa heran didatangi dua wartawan dengan maksud meminta sumbangan, Eka Rahmad Susanto lantas berkoordinasi dengan salah teman yang kebetulan juga berprofesi sebagai Wartawan di Madiun. "Ini saya lakukan karena saya ragu dengan AWPI, masa Wartawan meminta sumbangan untuk deklarasi?,” ungkap Eka Rahmad Susanto. Jumat, (18/3/16) pada Wartawan.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga merasa aneh, sebab proposal yang diajukan tersebut ditarik kembali dan perusahaannya hanya diberi selembar kertas. “Saya hanya diberi selebaran yang isinya meminta bantuan uang untuk pelaksanaan pelantikan pengurus cabang AWPI Madiun. Dan saya juga tidak diperbolehkan membaca isi proposal dengan alasan cuma satu dan untuk mencari sumbangan ke tempat lain,” lanjutnya.
Merasa aneh, lantas Eka Rahmad Susanto menghubungi salah seorang rekannya yang kebetulan juga Wartawan untuk menanyakan tentang AWPI. “Anggota AWPI saya suruh untuk kembali lagi jam 14.00 WIB dan saya langsung mengontak rekan Wartawan,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan dibeberapa media online maupun media cetak beberapa waktu lalu, sejak muncul dipermukaan, Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI) cabang Madiun terus menuai kontrovesi dan melecehkan profesi Wartawan.
Pasalnya, dengan berbekal proposal, mereka mendatangi instansi Pemerintaha di level bawah hingga atas dan perusahaan untuk minta sumbangan dengan dalih untuk digunakan biaya deklarasi dan pelantikan pengurus AWPI cabang Madiun yang akan dilaksanakan pada bulan April 2016 mendatang.

Tentu saja hal ini menuai reaksi keras dari Komunitas Wartawan yang ada di Madiun. “Kita tidak mempermasalahkan organisasinya, namun pergerakan mereka yang membawa proposal untuk meminta sumbangan itu yang membuat kita risih, apalagi organisasi mereka mengatasnamakan Wartawan Profesional namun kenyataannya anggota didalamnya ada masyarakat umum dan LSM, itu sudah tidak benar,” pungkas salah seorang Wartawan dengan nada geram. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) cabang Madiun terus menuai kontroversi dikalangan Komunitas Wartawan Madiun. Dengan mengatasnamakan Wartawan Profesional, mereka bergerak mengedarkan proposal permintaan bantuan sukarela kepada para pengusaha dan instansi pemerintahan mulai dari jajaran terendah yaitu Desa/Kelurahan sampai ke tingkat Dinas. Tentu saja hal ini memicu kekesalan Komunitas Wartawan yang ada di Madiun.
Kegerahan Komunitas Wartawan terhadap aktivitas anggota AWPI terkait dengan aksi penggalian dana terus berlanjut. Apalagi setelah salah seorang Wartawan dari Harian terkemuka di Madiun mendapatkan telepon bahwa ada 2 oknum anggota AWPI datang dan membawa proposal dengan tujuan meminta bantuan sukarela kepada pengusaha pabrik roti Bluder yang beralamatkan di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun.
Karuan saja Komunitas Wartawan yang biasa ngepos di Kota Madiun langsung bergerak menggerudug dua oknum anggota AWPI yang masih ada dilokasi pabrik pembuatan roti tersebut.
Salah satu Anggota AWPI tersebut mengatakan bahwa dirinya baru satu kali ikut pertemuan dan mendapat breafing bahwa AWPI tersebut sudah legal. “Penggalian dana ini kata SekretarisAWPI sudah ijin ke instansi terkait, jadi pikiran saya sudah legal,” ujarnya.
Selain itu, anggota AWPI yang satunya berusaha untuk mengontak pengurus AWPI Madiun melalui Ponsel namun tidak tersambung. Melihat hal ini, para Awak Media yang ngepos di Kota Madiun hanya tersenyum saat mereka kebingungan. “Kami diberitahu kalau semuanya bisa masuk menjadi anggota karena asas manfaat dikemudian hari,” lanjutnya.
Eka Rahmad menunjukkan foto proposal pada Wartawan
Sementara itu, Eka Rahmad Susanto, Manager Operasional Pabrik Roti Bluder yang dimintai sumbangan sukarela dari AWPI menjelaskan bahwa pagi hari perusahaan roti Bluder didatangi oleh dua oknum anggota AWPI dengan membawa proposal.
Karena merasa heran didatangi dua wartawan dengan maksud meminta sumbangan, Eka Rahmad Susanto lantas berkoordinasi dengan salah teman yang kebetulan juga berprofesi sebagai Wartawan di Madiun. "Ini saya lakukan karena saya ragu dengan AWPI, masa Wartawan meminta sumbangan untuk deklarasi?,” ungkap Eka Rahmad Susanto. Jumat, (18/3/16) pada Wartawan.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga merasa aneh, sebab proposal yang diajukan tersebut ditarik kembali dan perusahaannya hanya diberi selembar kertas. “Saya hanya diberi selebaran yang isinya meminta bantuan uang untuk pelaksanaan pelantikan pengurus cabang AWPI Madiun. Dan saya juga tidak diperbolehkan membaca isi proposal dengan alasan cuma satu dan untuk mencari sumbangan ke tempat lain,” lanjutnya.
Merasa aneh, lantas Eka Rahmad Susanto menghubungi salah seorang rekannya yang kebetulan juga Wartawan untuk menanyakan tentang AWPI. “Anggota AWPI saya suruh untuk kembali lagi jam 14.00 WIB dan saya langsung mengontak rekan Wartawan,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan dibeberapa media online maupun media cetak beberapa waktu lalu, sejak muncul dipermukaan, Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI) cabang Madiun terus menuai kontrovesi dan melecehkan profesi Wartawan.
Pasalnya, dengan berbekal proposal, mereka mendatangi instansi Pemerintaha di level bawah hingga atas dan perusahaan untuk minta sumbangan dengan dalih untuk digunakan biaya deklarasi dan pelantikan pengurus AWPI cabang Madiun yang akan dilaksanakan pada bulan April 2016 mendatang.

Tentu saja hal ini menuai reaksi keras dari Komunitas Wartawan yang ada di Madiun. “Kita tidak mempermasalahkan organisasinya, namun pergerakan mereka yang membawa proposal untuk meminta sumbangan itu yang membuat kita risih, apalagi organisasi mereka mengatasnamakan Wartawan Profesional namun kenyataannya anggota didalamnya ada masyarakat umum dan LSM, itu sudah tidak benar,” pungkas salah seorang Wartawan dengan nada geram. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100