Mesum Ditempat Kos, Tiga Pasang Muda Mudi Di Garuk Petugas

Madiun Kota, Investigasi ; Kelewat batas, itulah ungkapan yang pas untuk tiga pasang muda mudi ini. Tengah hari bolong mereka asyik bermesaraan di dalam kamar kos yang tertutup. Melihat hal ini, Satpol PP Kota Madiun langsung mengamankan tiga pasangan bukan suami istri saat melakukan razia rumah kos jalan Cempaka, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat (26/2/2016).
Ketiga pasang muda mudi mesum ini adalah Husin Bayu Kurniawan (20) warga jalan Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun bersama Yeni Eva Anasari (23) warga Desa/Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Risang Rachman Putra Pamungkas (20) warga jalan Podang, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun bersama Alvino Gustian Aditama (17) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Nancy Nathania Rahardja (21) warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun bersama Enggar Dwi Susetyo (21) warga jalan Terate, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Kami tadi juga mengecek apakah rumah kos tersebut memiliki izin apa belum, termasuk rumah kos itu untuk satu jenis kelamin, perempuan saja, laki-laki saja atau campur. Ternyata disana ada pasangan campuran, sehingga ini menjadi atensi kami sebagai aparat penegak Perda melakukan penertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa razia dilakukan bertujuan untuk menetralisir lokasi rumah kos yang disinyalir meresahkan masyarakat karena sering terjadi kegaduhan saat malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas Satpol PP langsung melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), termasuk pengecekan izin rumah kos.
Ditegaskan, saat ini masih melalukan pendataan terhadap rumah kos tersebut, jika diketahui tidak berijin, pemilik kos akan diberikan sanksi mulai teguran sampai saksi terberat pencabutan izin operasi rumah kos.
Diketahui, tiga pasangan muda-mudi yang diamankan petugas tersebut merupakan wajah atau pemain lama, diantaranya berstatus mahasiswa maupun bekerja sebagai pemandu lagu salah satu kafe di Kota Madiun.
Menindaklanjuti hal itu, ketiga pasangan muda-mudi akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Kelewat batas, itulah ungkapan yang pas untuk tiga pasang muda mudi ini. Tengah hari bolong mereka asyik bermesaraan di dalam kamar kos yang tertutup. Melihat hal ini, Satpol PP Kota Madiun langsung mengamankan tiga pasangan bukan suami istri saat melakukan razia rumah kos jalan Cempaka, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat (26/2/2016).
Ketiga pasang muda mudi mesum ini adalah Husin Bayu Kurniawan (20) warga jalan Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun bersama Yeni Eva Anasari (23) warga Desa/Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Risang Rachman Putra Pamungkas (20) warga jalan Podang, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun bersama Alvino Gustian Aditama (17) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Nancy Nathania Rahardja (21) warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun bersama Enggar Dwi Susetyo (21) warga jalan Terate, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Kami tadi juga mengecek apakah rumah kos tersebut memiliki izin apa belum, termasuk rumah kos itu untuk satu jenis kelamin, perempuan saja, laki-laki saja atau campur. Ternyata disana ada pasangan campuran, sehingga ini menjadi atensi kami sebagai aparat penegak Perda melakukan penertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa razia dilakukan bertujuan untuk menetralisir lokasi rumah kos yang disinyalir meresahkan masyarakat karena sering terjadi kegaduhan saat malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas Satpol PP langsung melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), termasuk pengecekan izin rumah kos.
Ditegaskan, saat ini masih melalukan pendataan terhadap rumah kos tersebut, jika diketahui tidak berijin, pemilik kos akan diberikan sanksi mulai teguran sampai saksi terberat pencabutan izin operasi rumah kos.
Diketahui, tiga pasangan muda-mudi yang diamankan petugas tersebut merupakan wajah atau pemain lama, diantaranya berstatus mahasiswa maupun bekerja sebagai pemandu lagu salah satu kafe di Kota Madiun.
Menindaklanjuti hal itu, ketiga pasangan muda-mudi akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100