Madiun Kota, Investigasi ; Kelewat
batas, itulah ungkapan yang pas untuk tiga pasang muda mudi ini. Tengah hari
bolong mereka asyik bermesaraan di dalam kamar kos yang tertutup. Melihat hal
ini, Satpol PP Kota Madiun langsung mengamankan tiga pasangan bukan suami istri
saat melakukan razia rumah kos jalan Cempaka, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan
Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat (26/2/2016).
Ketiga
pasang muda mudi mesum ini adalah Husin Bayu Kurniawan (20) warga jalan Genen,
Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun bersama Yeni Eva Anasari (23)
warga Desa/Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Risang Rachman Putra Pamungkas
(20) warga jalan Podang, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota
Madiun bersama Alvino Gustian Aditama (17) warga Desa Sidorejo, Kecamatan
Kebonsari, Kabupaten Madiun. Nancy Nathania Rahardja (21) warga jalan Imam Bonjol,
Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun bersama Enggar Dwi Susetyo
(21) warga jalan Terate, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Kami
tadi juga mengecek apakah rumah kos tersebut memiliki izin apa belum, termasuk
rumah kos itu untuk satu jenis kelamin, perempuan saja, laki-laki saja atau
campur. Ternyata disana ada pasangan campuran, sehingga ini menjadi atensi kami
sebagai aparat penegak Perda melakukan penertiban,” tegasnya.
Lebih
lanjut dikatakan bahwa razia dilakukan bertujuan untuk menetralisir lokasi
rumah kos yang disinyalir meresahkan masyarakat karena sering terjadi kegaduhan
saat malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas Satpol PP langsung melakukan
operasi penyakit masyarakat (pekat), termasuk pengecekan izin rumah kos.
Ditegaskan,
saat ini masih melalukan pendataan terhadap rumah kos tersebut, jika diketahui
tidak berijin, pemilik kos akan diberikan sanksi mulai teguran sampai saksi
terberat pencabutan izin operasi rumah kos.
Diketahui,
tiga pasangan muda-mudi yang diamankan petugas tersebut merupakan wajah atau
pemain lama, diantaranya berstatus mahasiswa maupun bekerja sebagai pemandu
lagu salah satu kafe di Kota Madiun.
Menindaklanjuti
hal itu, ketiga pasangan muda-mudi akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena melanggar Peraturan Daerah
(Perda) Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat. (p-76)
Posting Komentar